fbpx
Search
Close this search box.

KBLI Izin Usaha Konstruksi dalam Sistem OSS

KBLI Izin Usaha Konstruksi dalam Sistem OSS

Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd., M.H.

Halo Sobat YukLegal!

Puluhan ribu bangunan rusak parah pasca bencana gempa Cianjur. Bangunan tersebut ternyata tidak dibangun dan didesain mengikuti kaidah bangunan tahan gempa padahal berada di zona kegempaan tinggi. 

Oleh karena itu, pemerintah berencana mengadopsi bangunan tahan gempa saat akan membangun, merehabilitasi, atau merekonstruksi. Dalam mengerjakannya, pemerintah diminta memprioritaskan pada jasa konstruksi lokal terutama usaha kecil dan menengah.

Selain itu, pemerintah juga diminta memberikan solusi terhadap beberapa tantangan yang sering dihadapi para kontraktor di daerah dan pusat yang berkaitan dengan persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan Berusaha Bidang Jasa Konstruksi, menurut Pasal 1 angka 19 Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2O21 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (“PP 14/ 2021”), adalah perizinan yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.

Baca Juga: Kode KBLI Industri Tekstil dalam Sistem OSS.

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS, menurut Pasal 1 angka 20 PP 14/ 2021, adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/ walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Kode KBLI Izin Usaha Konstruksi

Berkaitan dengan izin usaha konstruksi, menurut Lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“PBPS 2/ 2020”), kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha Konstruksi, yaitu KBLI F.

Kategori ini dibagi menjadi 3 (tiga) golongan pokok, yaitu:

1. KBLI 41 Konstruksi Gedung.

Golongan pokok ini dibagi menjadi 1 (satu) golongan, yaitu:

a. KBLI 410 Konstruksi Gedung.

Golongan ini dibagi menjadi 2 (dua) subgolongan, yaitu:

I. KBLI 4101 Konstruksi Gedung.

Subgolongan ini dibagi menjadi 9 (sembilan) kelompok, yaitu:

      • KBLI 41018 Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga.

II. KBLI 4102 Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung.

Subgolongan ini dibagi menjadi 1 (satu) kelompok, yaitu:

      • KBLI 41020 Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung.

2. KBLI 42 Konstruksi Bangunan Sipil.

Golongan pokok ini dibagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:

a. KBLI 421 Konstruksi Jalan dan Jalan Rel.

Golongan ini dibagi menjadi 1 (satu) subgolongan, yaitu: 

I. KBLI 4210 Konstruksi Jalan dan Jalan Rel.

Subgolongan ini dibagi menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu:

b. KBLI 422 Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah.

Golongan ini dibagi menjadi 1 (satu) subgolongan, yaitu:

I. KBLI 4220 Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah.

Subgolongan ini dibagi menjadi 8 (delapan) kelompok, yaitu:

      • KBLI 42201 Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase.
      • KBLI 42202 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih.
      • KBLI 42203 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas.
      • KBLI 42204 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal.
      • KBLI 42205 Konstruksi Bangunan Sipil, Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi.
      • KBLI 42206 Konstruksi Sentral Telekomunikasi.
      • KBLI 42207 Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah.
      • KBLI 42209 Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya.

c. KBLI 429 Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya.

Golongan ini dibagi menjadi 3 (tiga) subgolongan, yaitu:

I. KBLI 4291 Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya.

II. KBLI 4292 Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya.

III. KBLI 4293 Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil.

Baca Juga: Kode KBLI Industri Pengolahan Tembakau Dalam Sistem OSS.

3. KBLI 43 Konstruksi Khusus.

Golongan pokok ini dibagi menjadi 4 (empat) golongan, yaitu:

a. KBLI 431 Pembongkaran dan Penyiapan Lahan.

Golongan ini dibagi menjadi 2 (dua) subgolongan, yaitu:

I. KBLI 4311  Pembongkaran dan Penyiapan Lahan.

Subgolongan ini dibagi menjadi 1 (satu) kelompok, yaitu: 

II. KBLI 4312 Penyiapan Lahan.

Subgolongan ini dibagi menjadi 1 (satu) kelompok, yaitu: 

b. KBLI 432 Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya.

Golongan ini dibagi menjadi 3 (tiga) subgolongan, yaitu: 

I. KBLI 4321 Instalasi Sistem Kelistrikan.

Subgolongan ini dibagi menjadi 6 (enam) kelompok, yaitu:

      • KBLI 43215 Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api.

      • KBLI 43216 Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya.

 

II. KBLI 4322 Instalasi Saluran Air (Plumbing), Pemanas dan Pendingin.

Subgolongan ini dibagi menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu:

      • KBLI 43224 Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara.

III. KBLI 4329  Instalasi Konstruksi Lainnya.

Subgolongan ini dibagi menjadi 5 (lima) kelompok, yaitu:

      • KBLI 43292 Instalasi Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika.

      • KBLI 43293 Instalasi Fasilitas Sumber Radiasi Pengion.

 

c. KBLI 433 Penyelesaian Konstruksi Bangunan.

Golongan ini dibagi menjadi 1 (satu) subgolongan, yaitu: 

I. KBLI 4330 Penyelesaian Konstruksi Bangunan.

Subgolongan ini dibagi menjadi 6 (enam) kelompok, yaitu:

      • KBLI 43301 Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Aluminium.

      • KBLI 43302 Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon.

      • KBLI 43309 Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya.

 

d. KBLI 439 Konstruksi Khusus Lainnya.

Golongan ini dibagi menjadi 1 (satu) subgolongan, yaitu: 

I. KBLI 4390 Konstruksi Khusus Lainnya.

Subgolongan ini dibagi menjadi 6 (enam) kelompok, yaitu:

      • KBLI 43901 Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang.

      • KBLI 43903 Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering.

      • KBLI 43905 Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator.

Demikian pembahasan mengenai “ KBLI Usaha Konstruksi dalam Sistem OSS”. Untuk berlangganan dan info lebih lanjut, hubungi YukLegal. Tim kami akan segera membantumu. Nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2O21 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Wuragil, Zacharias, 2022, “Puluhan Ribu Rumah Rusak Pasca-Gempa Cianjur, Ridwan Kamil Akan Belajar dari Jepang”, Diakses melalui laman https://tekno.tempo.co/read/1661451/puluhan-ribu-rumah-rusak-pasca-gempa-cianjur-ridwan-kamil-akan-belajar-dari-jepang pada tanggal 26 November 2022 pukul 21.00 WIB.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain