fbpx
Search
Close this search box.

Kode KBLI Industri Tekstil dalam Sistem OSS

Kode KBLI Industri Tekstil dalam Sistem OSS

Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd., M.H.

Halo Sobat YukLegal!

Dampak penurunan daya beli negara tujuan ekspor dan persaingan dengan produk impor di pasar domestik menjadi musibah bagi industri tekstil di Indonesia. Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sejumlah industri tekstil tidak bisa dihindari. 

Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bisa membantu indutri tekstil dengan mempermudah perizinan berusaha berbasis risiko yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha industri tekstil.

Sistem OSS

Perizinan berusaha berbasis risiko sektor perindustrian, menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian No. 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/ atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (“Permen 9/ 2021”), dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS.

Sistem OSS, menurut Pasal 1 angka 21 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/ 2021”), adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga: Skala Industri Produk Roti dan Kue dalam Sistem OSS.

Kemudian, Sistem OSS, menurut Pasal 4 Permen 9/ 2021, mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan.

Kode KBLI Industri Tekstil

Berkaitan dengan izin usaha industri tekstil, menurut Lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“PBPS 2/ 2020”), kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha Industri Tekstil, yaitu KBLI 13.

Golongan pokok ini mencakup persiapan dan pemintalan, serat tekstil serta pertenunan, penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, pembuatan barang-barang tekstil bukan pakaian (seperti sprei, taplak meja, gorden, selimut, permadani, tali temali dan lain-lain). 

Golongan pokok ini tidak mencakup penanaman serat alami atau pembuatan serat sintetis dan pembuatan pakaian.

Baca Juga: Kode KBLI Usaha Perikanan dalam Sistem OSS.

Golongan pokok ini dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu:

1. KBLI 131 Industri pemintalan, pertenunan dan penyempurnaan tekstil.

Golongan ini dibagi menjadi 3 (tiga) subgolongan, yaitu:

a. KBLI 1311 Industri Persiapan dan Pemintalan Serat Tekstil.

Subgolongan ini dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu:

iKBLI 13111 Industri Persiapan Serat Tekstil. 

iiKBLI 13112 Industri Pemintalan Benang.

iii. KBLI 13113 Industri Pemintalan Benang Jahit.

b. KBLI 1312 Industri Pertenunan Tekstil.

Subgolongan ini dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu:

i. KBLI 13121 Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya).

ii. KBLI 13122 Industri Kain Tenun Ikat.

iii. KBLI 13123 Industri Bulu Tiruan Tenunan.

c. KBLI 1313 Industri Penyempurnaan Tekstil.

Subgolongan ini dibagi menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu:

i. KBLI 13131 Industri Penyempurnaan Benang.

ii. KBLI 13132 Industri Penyempurnaan Kain.

iii. KBLI 13133 Industri Pencetakan Kain.

iv. KBLI 13134 Industri Batik

2. KBLI 139 Industri Tekstil Lainnya.

Golongan ini dibagi menjadi 5 (lima) subgolongan, yaitu:

a. KBLI 1391 Industri Kain Rajutan dan Sulaman.

Subgolongan ini dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu:

i. KBLI 13911 Industri Kain Rajutan.

ii. KBLI 13912 Industri Kain Sulaman.

iii. KBLI 13913 Industri Bulu Tiruan Rajutan.

b. KBLI 1392 Industri Pembuatan Barang Tekstil, Bukan Pakaian Jadi.

Subgolongan ini dibagi menjadi 7 (tujuh) kelompok, yaitu:

i. KBLI 13921 Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga.

ii. KBLI 13922 Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman.

iii. KBLI 13923 Industri Bantal dan Sejenisnya.

iv. KBLI 13924 Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman.

v. KBLI 13925 Industri Karung Goni.

vi. KBLI 13926 Industri Karung Bukan Goni.

vii. KBLI 13929 Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya.

c. KBLI 1393 Industri Karpet dan Permadani.

Subgolongan ini dibagi menjadi 1 (satu) kelompok, yaitu: 

i. KBLI 13930 Industri Karpet dan Permadani.

d. KBLI 1394 Industri Tali Dan Barang Dari Tali.

Subgolongan ini dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:

i. KBLI 13941 Industri Tali.

ii. KBLI 13942 Industri Barang Dari Tali.

Demikian pembahasan mengenai “Kode KBLI Industri Tekstil dalam Sistem OSS”. Untuk berlangganan dan info lebih lanjut, hubungi YukLegal. Tim kami akan segera membantumu. Nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Peraturan Menteri Perindustrian No. 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/ Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri;

Online Single Submission (OSS), Diakses melalui laman https://oss.go.id pada tanggal 19 November 2022 pukul 15.00 WIB.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain