fbpx
Search
Close this search box.

Tata Cara Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal

Tata Cara Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal

Oleh: Winda Indah Wardani, S.H

Sobat YukLegal pernah mendengar lumpia duleg? Atau apakah pernah mencoba makan lumpia duleg?

Yaps, lumpia duleg, makanan ringan yang dijumpai di Klaten. Lumpia duleg dari Klaten sudah sah memperoleh sertifikat kekayaan intelektual komunal. Selain itu tradisi cethik geni yang merupakan tradisi untuk mengawali pembuatan lumpia duleg, juga mendapat sertifikat kekayaan intelektual komunal.

Seperti lumpia yang umum kita ketahui. Lumpia duleg terbuat dari tepung yang diberi isian. Bedanya, Lumpia Duleg tidak berisi rebung tetapi sayuran, yang umumnya lebih sering diisi tauge. Bentuknya yang mini tidak seperti ukuran lumpia pada umumnya menjadi ciri khas. Menurut sejarahnya, lumpia Klaten ini dimodifikasi oleh seorang warga merantau ke Semarang.

Baca juga: Ruang Lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual Komunal. 

Kehidupan masyarakat yang selalu berkelompok merupakan naluri lahiriah manusia yang membutuhkan individu lain. Hal ini membentuk masyarakat yang di dalamnya berkembang keanekaragaman suku, adat istiadat, seni, bahasa, dan lain-lain. Keanekaragaman kekayaan intelektual manusia yang hidup dan dipertahankan dalam masyarakat secara terus menerus yang disebut dengan masyarakat tradisional.

Pengertian Kekayaan Intelektual Komunal

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal selanjutnya disebut “Permenkumham No. 13 Tahun 2017” menjelaskan sebagai berikut:

Kekayaan intelektual komunal yang selanjutnya disingkat “KIK” adalah kekayaan intelektual yang berupa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis.

Baca juga: Pendaftaran Hak Paten.

Pusat data KIK adalah kumpulan data mengenai KIK yang ada di seluruh Indonesia. Pusat data ini terdiri dari empat jenis sebagai berikut:

  1. Pengetahuan tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
  2. Ekspresi budaya tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
  3. Sumber daya genetik adalah tanaman/tumbuhan, hewan/binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
  4. Potensi indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan indikasi geografis.

Kepemilikan Kekayaan Intelektual Komunal

Secara umum kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis kekayaan intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual. Sehingga KIK tidak bisa diptenkan, karena merupakan milih suatu komunitas/ kelompok masyarakat.

Kekayaan intelektual komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat.

Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Inventarisasi dilakukan oleh Menteri, dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM. Menteri dapat bekerja sama dengan kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Inventarisasi dapat dilakukan dengan cara:

a. Studi lapangan/kelayakan;

b. Kelengkapan administrasi;

c. Pengusulan penetapan hasil inventarisasi; dan/atau

d. Pertukaran data.

Inventarisasi pendokumentasian atau pengarsipan secara elektronik maupun nonelektronik. Pendokumentasian/pengarsipan sebagaimana dimaksud Dalam menyelenggarakan inventarisasi KIK, Menteri membentuk sistem inventarisasi KIK berupa pusat data.

Baca juga: WNA Boleh Mendirikan Yayasan Perhatikan Syarat Ini!

Pusat data dalam Pasal 14 Permenkumham No. 13 Tahun 2017 paling sedikit memuat:

a. Nama, bentuk, dan sifat KIK;

b. Kustodian;

c. Wilayah/lokasi KIK;

d. Deskripsi KIK;

e. Dokumentasi KIK;

Kustodian adalah komunitas atau masyarakat tradisional yang memelihara dan mengembangkan Pengetahuan Tradisional dan/atau Ekspresi Budaya Tradisional tersebut secara tradisional dan komunal. Alur pencatatan KIK yaitu:

  1. Pengisian formulir di laman DJKI. 
  2. Input data ke dalam database.
  3. Verifikasi formulir oleh petugas.
  4. Selanjutnya diproses untuk mendapat nomor inventarisasi.

Sobat YukLegal sekian artikel kali ini, tetap update artikel terbaru dari laman YukLegal!

Sumber:

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal.

Kompas. Sejarah Lumpia Duleg Klaten Modifikasi Lumpia Semarang Pada Awal, diakses pada laman https://www.kompas.com/food/read/2021/02/09/132600875/sejarah-lumpia-duleg-klaten-modifikasi-lumpia-semarang-pada-awal?page=all pada tanggal 27 November 2022.

Kemenkumham Wilayah NTT. Buku Panduan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal diakses pada laman

https://ntt.kemenkumham.go.id/attachments/article/10546/Inovasi%20Unggulan_Manual%20Book%20KIK.pdf pada tanggal 03 Desember 2022.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain