fbpx

Kedudukan Tenaga Kerja Dalam Kegiatan Perusahaan Penanaman Modal

Kedudukan Tenaga Kerja Dalam Kegiatan Perusahaan Penanaman Modal

Oleh: Miftakhul Ihwan.

Kedudukan tenaga kerja dalam kegiatan perusahaan penanaman modal memiliki peranan yang sangat penting bagi kegiatan suatu perusahaan.

Sehingga kedudukan tenaga kerja memerlukan perhatian lebih untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia khususnya tenaga kerja dalam negeri sebagai momentum alih teknologi sekaligus pemutus mata rantai kemiskinan dan pengangguran.

Pengertian tenaga kerja dapat dilihat secara makro maupun mikro.

Secara makro, tenaga kerja atau manpower adalah kelompok yang menduduki usia kerja. Sedangkan secara mikro, tenaga kerja adalah karyawan atau employee yang mampu memberikan jasa dalam proses produksi.

Perkembangan Teknologi dan Kebutuhan Perusahaan

Perkembangan teknologi yang semakin cepat, berbagai perubahan semakin kita rasakan misalnya pergeseran dari masyarakat industri ke arah masyarakat informasi, pergeseran dari ekonomi nasional menjadi perekonomian dunia, pergeseran dari perencanaan jangka pendek ke arah perencanaan jangka panjang dan pergeseran dari organisasi yang bersifat sentralisasi ke organisasi yang bersifat desentralisasi.

Adanya berbagai perubahan tersebut telah membawa dampak nyata terhadap lingkungan bisnis yang dihadapi. Perubahan itu ditandai dengan tingkat persaingan semakin tajam yang cenderung menjadi sesuatu yang konstan.

Artinya, persaingan itu tidak akan pernah berhenti, bahkan akan dirasakan semakin tajam. Jadi, persaingan yang semakin tajam adalah fakta yang harus dihadapi oleh setiap perusahaan.

Oleh karena itu, jika ingin maju, persaingan itu harus ditanggapi sebagai suatu tantangan yang harus ditaklukan, bukan untuk dihindari.

Kedudukan Tenaga Kerja di Indonesia

Dengan demikian, faktor tenaga kerja tidak semata-mata dipandang sebagai faktor produksi sebagaimana halnya faktor-faktor produksi lainnya, tetapi merupakan aset atau kekayaan perusahaan utama.

Karena itu, dalam upaya untuk memenangkan persaingan, maka faktor tenaga kerja sebagai aset perusahaan utama yang perlu dikelola dengan benar.

Mengelola tenaga kerja dengan benar berarti mewujudkan tenaga kerja yang mampu bekerja dengan produktivitas kerja tinggi melalui pelaksanaan fungsi administratif dan fungsi operasional.

Mewujudkan pengetahuan baru sekaligus menambah softskill tenaga kerja dalam negeri sebagai wujud dari alih teknologi untuk membentuk sumber daya manusia yang kompeten.

Fungsi administratif dan fungsi operasional adalah dua hal yang terdapat dalam pengelolaan tenaga kerja, sedangkan produktivitas kerja yang tinggi adalah tujuan yang ingin dicapai dalam pengelolaan tenaga kerja.

Produktivitas kerja dapat diartikan sebagai proses dan juga sebagai hasil. Sebagai proses, pengertian produktivitas kerja mengandung makna “the will” (keinginan) dan “effort” (upaya) manusia untuk selalu meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupannya di segala bidang.

Oleh karena itu, makna utama pengertian produktivitas kerja adalah sikap mental yang selalu memandang bahwa kehidupan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari hari ini.

Kaitannya dengan pekerjaan, produktivitas berarti cara kerja hari ini harus lebih baik dari cara kerja kemarin, hasil yang dicapai hari ini lebih baik dari hari kemarin, dan hasil dicapai besok harus lebih banyak atau lebih baik dari yang diperoleh hari ini.

Sebagai hasil, produktivitas telah dimaknai sebagai kinerja yang mencakup efektivitas dan efisiensi. Efektivitas berhubungan dengan sejauh mana tujuan dapat dicapai, sedangkan efisiensi berhubungan dengan sejauhmana sumber daya yang dimiliki dapat digunakan secara tepat dan benar.

Masalah penyerapan tenaga kerja dalam perusahaan penanaman modal diatur pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal menyebutkan bahwa:

  1. Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia.
  2. Perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Perusahaan penanaman modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada dasarnya hampir sama dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang sebelumnya.

Hal ini bisa dilihat dari kedudukan tenaga kerja dalam kegiatan perusahaan penanaman modal, ketentuan alih teknologi dari tenaga kerja asing ke tenaga kerja Warga Negara Indonesia dan tidak adanya pembeda yang secara spesifik ditujukan di antara keduanya.

Misalnya sebelum UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal yitu Undang-Undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing juga menyebutkan perusahaan asing mempunyai kewajiban untuk menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia dan menyelenggarakan dan/atau memberikan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan.

Baca Juga: Pengaturan Ketenagakerjaan dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia.

Perbandingan Hukum Kedudukan Tenaga Kerja di Negara Lain

Sebagai perbandingan, Vietnam juga melakukan pembatasan penggunaan tenaga kerja asing. Investor asing mempunyai hak untuk merekrut tenaga kerja Vietnam dan tenaga kerja kerja asing untuk jabatan management, tenaga ahli dan tenaga teknisi sesuai dengan kebutuhan usaha.

Sedangkan Malaysia, ketentuan mempekerjakan tenaga kerja antara lain sebagai berikut: perusahaan dengan modal disetor US$ 2 juta diijinkan untuk lima posisi tenaga kerja asing, perusahaan dengan modal disetor kurang dari US$ 2 juta akan dipertimbangkan dalam pemakaian tenaga kerja asing berdasarkan kriteria tertentu dan tenaga kerja asing diperbolehkan untuk sektor konstruksi, perkebunan dan jasa.

Kemudian, Cina memperbolehkan perusahaan penanaman modal asing mempekerjakan tenaga kerja asing dengan syarat mendapat persetujuan labor administrative department dan pada posisi serta kualifikasinya belum mampu diisi oleh tenaga lokal. 

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Kedudukan Tenaga Kerja Dalam Kegiatan Perusahaan Penanaman Modal”. Apabila ada pertanyaan atau membutuhkan informasi seputar kegiatan penanaman modal, hukum bisnis, dan lainnya. 

Sobat YukLegal dapat bisa menghubungi kami di kontak kami di YukLegal.com kami memiliki konsultan hukum terbaik dan terpercaya di Indonesia. Yuk konsultasikan permasalahan hukum kamu sekarang juga!

Sumber:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Suparji. 2016. Pokok- Pokok Penanaman Modal di Indonesia. Jakarta Selatan : UAI Press.

Sumanto. 1982. Investment Law, Cooperation in Investment and the Indonesian Perspectives. Jakarta : Binacipta.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain