fbpx
Search
Close this search box.

Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Pengajuan Kredit Bank

Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Pengajuan Kredit Bank

Oleh: Ayu Putri Rainah Petung Banjaransari

Halo, Sobat YukLegal!

YukLegal kembali lagi nih dengan informasi hukum yang menarik dan terkini!

Kali ini kita akan membahas tentang Kekayaan Intelektual yang digunakan untuk mengajukan kredit perbankan ya Sobat!

Tunggu apa lagi, yuk simak pembahasan berikut ini!

Latar Belakang Kekayaan Intelektual sebagai Objek Jaminan Kredit Bank

Apa mungkin kekayaan intelektual menjadi objek jaminan kredit bank? Jawabanya adalah sangat mungkin setelah melewati berbagai pendapat para ahli hukum dan perbankan.

Pada mulanya menjadi perdebatan karena merupakan hasil pemikiran yang lahir dari tingkat intelektual orang dan merupakan benda tidak berwujud sehingga bagaimana mungkin menjadi suatu jaminan.

Oleh karena itu, diadakanlah sidang United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) ke-13 pada 2008 untuk menengahi perdebatan yang ada.

Hasil sidang UNCITRAL adalah kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan untuk memperoleh kredit perbankan secara internasional.

Hal tersebut dikarenakan hak cipta dan hak kekayaan industri (yang terdiri atas paten, desain industri, merek dagang, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan penanggulangan praktik persaingan curang) merupakan kekayaan yang memiliki nilai ekonomi, bisa diuangkan, dan termasuk kekayaan perusahaan yang tak berwujud.

Kekayaan intelektual itu sendiri dapat dipindahtangankan dengan mudah, misalnya dengan perjanjian lisensi, sehingga bisa dikelompokkan dalam jaminan fidusia.

Hal tersebut sebagaimana Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.

Selanjutnya, Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengatur bahwa ha katas paten dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia.

Baca juga: KPR Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen.

Disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022

Berdasarkan latar belakang di atas, Presiden Joko Widodo mengesahkan  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP Nomor 24 Tahun 2022).

Indonesia sendiri saat ini sedang menggerakkan usaha atau bisnis para pelaku ekonomi kreatif. Sehingga dengan peraturan tersebut, para pelaku ekonomi kreatif bisa memperoleh pembiayaan atau kredit dari bank.

Bentuk pembiayaan bank yang dimaksud adalah jaminan utang atas pembiayaan yang diberikan oleh bank secara kredit.

Adapun kekayaan intelektual yang bisa dijadikan objek jaminan utang berdasarkan Pasal 10 PP Nomor 24 Tahun 2022 antara lain:

  1. Kekayaan intelektual yang telah dicatatkan atau didaftarkan di kementerian yang menyeleggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
  2. Kekayaan intelektual yang telah dikelola, baik secara sendiri dan/atau pengalihan hak kepada orang lain.

Kementerian yang dimaksud Pasal 10 tersebut adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang berkewajiban untuk menyediakan informasi dan data kekayaan intelektual yang dapat dijadikan objek jaminan utang.

Adapun informasi bentuk jaminan utang yang disediakan oleh Kemenkumham yaitu:

  1. Jaminan fidusia atas kekayaan intelektual;
  2. Kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif; dan/atau
  3. Hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Kemenkumham secara aktif melakukan pembaharuan data kekayaan intelektual yang dapat dijadikan objek jaminan utang. Hal ini ditujukan untuk mempermudah lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank saat melakukan proses pemeriksaan.

Proses pemeriksaan tersebut terdiri atas beberapa tahapan, yaitu: 

  1. Verifikasi usaha ekonomi kreatif;
  2. Verifikasi surat pencatatan kekayaan intelektual yang dijadikan agunan dan dapat dieksekusi jika terjadi sengketa;
  3. Penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan;
  4. Pencairan dana untuk diserahkan kepada pelaku ekonomi kreatif; dan
  5. Penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif berdasarkan perjanjian.

Penilaian kekayaan intelektual di atas dilakukan oleh penilai, yang telah memenuhi kriteria perizinan, kompetensi, dan telah terdaftar di kementerian bidang ekonomi kreatif, dengan menggunakan pendekatan biaya, pasar, pendapatan, dan/atau pendekatan lainnya sesuai standar penilaian yang berlaku.

Jika serangkaian proses pemeriksaan berjalan lancar, maka kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang. Sehingga, bukan hal yang tidak mungkin bahwa kekayaan intelektual menjadi objek jaminan utang dalam pengajuan kredit perbankan.

Baca juga: Mengenal Perusahaan Penjaminan Yang Hanya Ada 20 Di Indonesia.

Sekian pembahasan tentang kekayaan intelektual yang dapat digunakan untuk mengajukan jaminan kredit perbankan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat ya Sobat! 

Oh iya, kalau Sobat masih penasaran tentang kekayaan intelektual, yuk cari tahu lebih di blog YukLegal atau kontak kami di YukLegal.com!

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Sumber:

OJK. 2022. Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang. Online https://www.ojk.go.id/ojk-institute/id/capacitybuilding/upcoming/1110/prospek-hak-kekayaan-intelektual-hki-sebagai-jaminan-utang [23/01/23].

Sumber Gambar: pexels.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain