Oleh: Ayu Putri Rainah Petung Banjaransari
Halo, Sobat YukLegal!
YukLegal kembali lagi nih dengan informasi hukum yang menarik dan terkini!
Kali ini kita akan membahas tentang penyelesaian sengketa merek dengan cara alternatif seperti arbitrase ya Sobat!
Tunggu apa lagi, yuk simak pembahasan berikut ini!
Penyelesaian Sengketa Merek Dengan Cara Non-Litigasi
Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek merupakan hak kebendaan yang dapat dipertahankan oleh siapa saja dan memiliki hak mutlak untuk melakukan gugatan jika terjadi pelanggaran merek.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa sengketa merek dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu cara litigasi dengan mengajukan gugatan ke pengadilan niaga dan cara non-litigasi yang mana sengketa diselesaikan di luar pengadilan.
Penyelesaian sengketa merek di luar pengadilan atau non-litigasi ini sendiri terdiri atas dua upaya, yaitu alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase sebagaimana telah diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis).
Alternatif penyelesaian sengketa merek dapat ditempuh dengan beberapa upaya seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi, yang secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase dan APS).
Sedangkan, penyelesaian sengketa merek melalui arbitrase tidak secara detail dijelaskan dalam UU Merek dan Indikasi Geografis, namun tetap dapat merujuk pada UU Arbitrase dan APS sebagai cara lain untuk menyelesaikan sengketa tanpa melalui jalur pengadilan.
Baca juga: Sengketa Merek “PS Glow”.
Penyelesaian Sengketa Merek Melalui Arbitrase
Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa keperdataan yang dilakukan di luar peradilan umum atau non-litigasi.
Arbitrase dilakukan melalui forum arbitrase di badan atau lembaga arbitrase yang ada di Indonesia. Badan atau lembaga arbitrase yang ada di Indonesia yang dapat menyelesaikan sengketa merek, baik sifatnya nasional maupun internasional, yaitu:
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
- Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS);
- Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI);
- Court of Arbitration of International Chamber of Commerce (ICC International Court Arbitration); dan
- The International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Merujuk pada Pasal 1 angka 3 UU Arbitrase dan APS, perjanjian arbitrase dapat dibuat sebelum sengketa terjadi (arbitration clause) atau dibuat setelah sengketa terjadi (submission clause) sebagai berikut:
“Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.”
Jika para pihak ingin menyelesaikan suatu sengketa merek melalui arbitrase, maka sebelumnya para pihak dapat membuat suatu kesepakatan tertulis atau perjanjian untuk memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa.
Sebaliknya, jika dalam perjanjian yang dibuat para pihak belum ada kesepakatan penyelesaian sengketa melalui arbitrase maka dapat dibuat kemudian karena arbitrase memegang prinsip otonomi para pihak.
Kesimpulannya adalah bukan tentang sudah atau belum dibuatnya perjanjian arbitrase secara tertulis, tetapi tentang hak para pihak untuk memilih arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa merek.
Jadi, penyelesaian sengketa merek merupakan sengketa keperdataan yang dapat dilakukan melalui arbitrase walaupun belum diatur dengan jelas dalam UU Merek dan Indikasi Geografis. Namun, pemilihan arbitrase sebagai penyelesaian sengketa tidak sembarangan sehingga harus didasarkan kepada kesepakatan para pihak.
Baca juga: Sengketa GoTo: Bagaimana Mengenai Perlindungan Merek?
Sekian pembahasan tentang bagaimana cara menyelesaikan sengketa merek dengan jalur arbitrase. Semoga artikel ini dapat bermanfaat ya Sobat!
Oh iya, kalau Sobat masih penasaran tentang kekayaan intelektual, yuk cari tahu lebih di blog YukLegal atau kontak kami di YukLegal.com!
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sumber:
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Pelaku Usaha Perlu Pahami Proses Hukum dalam Sengketa Merek”, 24 Juni 2022. Diakses pada laman: https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/pelaku-usaha-perlu-pahami-proses-hukum-dalam-sengketa-merek?kategori=agenda-ki.
Sumber Gambar: pexels.com
Editor: Bambang Sukoco, S.H.