fbpx
Search
Close this search box.

 Upah Minimum Menguntungkan atau Merugikan Buruh? Mari Pahami Kebijakannya 

 Upah Minimum Menguntungkan atau Merugikan Buruh? Mari Pahami Kebijakannya 

Oleh: Anisa Fernanda

Halo Sobat YukLegal!

Kembali lagi dengan YukLegal yang selalu menyajikan artikel ter-update.

Sobat YukLegal sudah tahu belum kalau Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan?

Namun, justru hadirnya peraturan tersebut menimbulkan banyak kontroversi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 Pemerintah sebenarnya masih memiliki tanggungan untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja namun justru menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah menerbitkan peraturan tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dan mengantisipasi kondisi global, mulai aspek ekonomi maupun geopolitik. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mempercepat dalam mengantisipasi kemungkinan kondisi global di sektor ekonomi.

Berbagai alasan tersebut nyatanya tidak serta merta menjadi solusi bagi pihak yang terdampak langsung seperti pekerja atau buruh. Bahkan pengaturan ini menuai penolakan dari kalangan tersebut, khususnya terkait upah minimum.

Upah memegang peranan yang sangat penting terhadap pekerja dan keberlangsungan perusahaan. Pengaturan upah minimum dimaksudkan untuk mencapai tujuan yang seimbang diantara pekerja dan perusahaan.

Namun apabila pengaturan upah minimum masih menjadi persoalan bahkan terdapat penolakan. Apakah dapat mencapai tujuan tersebut?

Lantas apa yang mendasari pekerja melakukan penolakan terhadap pengaturan tersebut dan apakah menguntungkan pekerja atau justru merugikan?

Agar tidak menerka-nerka lagi, yuk kita bahas bersama!

Baca Juga: Tips Cepat Klaim JKP: Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Latar Belakang ditetapkannya Upah Minimum

Pembangunan di bidang ketenagakerjaan mutlak harus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sehingga mampu mendorong perkembangan dunia usaha.

Upah minimum menjadi salah satu jalan mencapai tujuan tersebut. Selain itu juga difungsikan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh agar tidak ada nilai upah yang lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan Pemerintah..

Problematika Pengaturan Upah Minimum Pasca Terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja

1. Kewenangan Penetapan Upah Minimum

Berdasarkan Pasal 88 C, Penetapan upah minimum Provinsi yakni Gubernur wajib menetapkan upah minimum Provinsi, serta Gubernur dapat menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota, serta penetapan upah minimum Kabupaten/Kota.

Ketentuan tersebut mendapatkan penolakan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Frasa “dapat” dalam Pasal tersebut menimbulkan polemik. Sebab dapat diartikan bisa ada maupun bisa tidak yang bergantung pada Gubernur.

Selanjutnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker menegaskan bahwa upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat ditetapkan apabila hasil perhitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

Sedangkan bagi Kabupaten/Kota yang belum mempunyai UMK dan akan menetapkannya, harus memenuhi syarat tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Penggunaan frasa “dapat” dalam Pasal tersebut tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berpotensi merugikan pekerja. Sebab penetapan UMK bukan menjadi kewajiban Gubernur yang berpotensi adanya upah murah.

2. Formulasi Perhitungan Upah Minimum

Ketentuan ini termuat dalam Pasal 88 D ayat (2) yang menjelaskan bahwa upah minimum dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.

Pengaturan ini berbeda dengan perhitungan upah minimum yang termuat dalam Undan-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Sedangkan di pengaturan sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mempertimbangkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.

Sebenarnya formulasi ini memberikan arah baru dalam penentuan upah minimum menggunakan pertimbangan yang lebih luas yakni adanya pertimbangan “indeks tertentu”.

Namun, mekanisme pengaturannya yang tidak disebutkan secara detail hingga masih awam dalam sistem hukum nasional maupun internasional menjadi penyebab penolakan dari KSPI.

Selain itu, juga dikhawatirkan formulasi kenaikan upah minimum bisa berubah didasarkan keadaan ekonomi. Padahal seharusnya kenaikan upah minimum harus tetap dilakukan kecuali terhadap perusahaan yang mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan laporan keuangan.

Bahkan pihak KSPI menduga “indeks tertentu” menggunakan formukasi seperti dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan indeks 0,1 sampai 0,3

Dalam hal ini Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker juga menjelaskan bahwasanya variable “indeks tertentu” dikaitkan dengan dengan laju kenaikan besaran upah minimum sesuai fungsinya sebagai jaring pengaman sosial untuk pekerja baru dengan masa kerja kurang dari setahun agar pekerja tidak masuk dalam jurang kemiskinan. Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Selanjutnya di Pasal 88 F juga disebutkan bahwasanya dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 D ayat (2).

Kekhawatiran KPSI semakin bertambah ketika formulasi upah minimum dapat berubah sesuai dengan didasarkan keadaan tertentu yang dinilai dapat memberikan mandat kosong pada Pemerintah.

Dalam hal ini Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker menjelaskan bahwasanya Pemerintah dapat menetapkan formula perhitungan upah minimum berbeda dalam keadaan tertentu yang mengacu pada daerah yang terkena bencana dan ditetapkan Pemerintah sebagai bencana nasional.

Pihaknya juga meluruskan bahwa pengaturan tersebut tidak mengembalikan kuasa ke Pemerintah pusat tetapi hanya sebatas pada daerah yang terjadi bencana nasional.

Baca Juga: Pemotongan Gaji Tenaga Kerja, Ada Aturannya?

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwasanya pengaturan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menimbulkan kontroversi di masyarakat terlepas dari maksud untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya. Pengaturan upah minimum mendapatkan penolakan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia karena berpotensi merugikan buruh atau pekerja. Oleh karena itu, harus ada peraturan turunan yang memuat detail dari beberapa pasal baru tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir serta tujuan dari penetapan upah minimum untuk melindungi pekerja dapat terlaksana dengan baik

Sekian pembahasan terkait “Upah Minimum Menguntungkan atau Merugikan Buruh? Mari Pahami Kebijakannya”. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Sobat YukLegal ya!

Apabila Sobat YukLegal ingin bertanya atau berkonsultasi hukum mengenai ketentuan upah bagi pekerja atau pengaturan hukum lainnya bisa segera menghubungi kami di YukLegal ya!

Yuk jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya hanya  di YukLegal! So, jangan lupa juga untuk menantikan artikel-artikel menarik lainnya ya Sobat!

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020.

Sumber: 

CNN Indonesia. Kemnaker Klarifikasi Beda Hitungan Upah Minimum di Perppu Ciptaker. 22 Januari 2023. Diakses pada laman. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230106120259-92-896960/kemnaker-klarifikasi-beda-hitungan-upah-minimum-di-perppu-ciptaker. 

Sumber Gambar: pexels.com.

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain