fbpx
Search
Close this search box.

Keuntungan Mendirikan Persekutuan Perdata

Keuntungan Mendirikan Persekutuan Perdata

Oleh: Winda Indah Wardani, S.H

Sobat YukLegal pernah melihat klinik dokter bersama? Atau kantor konsultan pajak, mungkin juga kantor pengacara dan rekan? Bentuk jasa yang Sobat YukLegal temui tersebut, merupakan salah satu bentuk persekutuan perdata.

Berbagai jenis usaha baik dengan menawarkan barang maupun jasa, pasti mempunyai bentuk usaha. Bentuk usaha dibedakan menjadi badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang bukan badan hukum.

Baca juga: Kenali Perbedaan Badan Usaha dan Badan Hukum.

Pengertian Persekutuan Perdata

Berdasarkan Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selanjutnya disebut “KUH Perdata”. Persekutuan perdata diartikan sebagai perjanjian antara dua orang atau lebih, yang saling mengikatkan dirinya untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang terjadi karenanya.

Unsur persekutuan perdata:

  1. Persekutuan perdata merupakan perjanjian (kontrak).
  2. Prestasi para pihak dengan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan.
  3. Tujuan untuk membagi keuntungan.

Prestasi yang dimaksud adalah kewajiban yang harus dilakukan para pihak. Para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian, dapat memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Maksdunya ‘sesuatu’ ialah modal atau uang, barang, kerajinan, tenaga/keterampilan dan pikiran. Dalam persekutuan perdata harus ada pembagian keuntungan.

Pembagian keuntungan tidak boleh hanya diberikan kepada satu orang. Walaupun hal itu sudah disepakati bersama di dalam perjanjian. Secara aturan, harus ada pembagian keuntungan, apabila tidak ada, maka akan batal demi hukum. Artinya, perjanjian persekutuan perdata bisa batal karena bertentangan dengan hukum. 

Syarat Pendirian Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata atau Maatschap dapat didirikan melalui perjanjian sederhana, dan tanpa pengajuan formal, atau tidak diperlukan adanya persetujuan pemerintah. Hal ini dapat dilakukan secara lisan, namun akan lebih kuat dengan akta pendirian di notaris. Persekutuan perdata biasanya bertindak di bawah nama para anggota atau mitranya, meskipun ini bukan persyaratan hukum.

Syarat pendirian suatu persekutuan perdata, yakni harus didirikan paling sedikit oleh dua orang. Serta dibuat perjanjian dengan akta notaris dengan berbahasa Indonesia. Karena, pada dasarnya akta pendirian persekutuan perdata, adalah bentuk kesepakatan antara para pihak/sekutu untuk berserikat dan bersama-sama mengatur hubungan hukum di antara para sekutu tersebut.

Baca juga: Syarat Pendirian Dan Pembubaran Perusahaan Perorangan.

Keberadaan akta notaris dimaksudkan untuk menghindari persengketaan atau perselisihan di kemudian hari. Sehingga setidaknya perjanjian persekutuan perdata memuat mengenai hak, kewajiban, tanggungjawab, dan pembagian keuntungan untuk masing-masing sekutu.

Tanggung Jawab Para Pihak

Tanggung jawab masing-masing pihak dalam persekutuan perdata dibedakan menjadi dua, yakni:

1. Tanggung Jawab Intern

Berdasarkan Pasal 1637 KUH Perdata, para pihak/sekutu dapat menunjuk salah seorang dari anggota persekutuan perdata, ataupun menunjuk pihak ketiga untuk menjadi pengurus Maatschap. Apabila tidak ditentukan spesifik demikian dalam perjanjian, maka KUH Perdata dalam Pasal 1639 sudah memberikan solusi. Bahwa setiap sekutu akan dianggap secara timbal balik telah memberikan kuasa satu sama lain.

2. Tanggung Jawab Ekstern

Tanggung jawab ekstern berkaitan apabila Maatschap melakukan Kerjasama dengan pihak lain. Pasal 1642 KUH Perdata pada prinsipnya menyebutkan bahwa “para sekutu tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh untang Maatschap dan masing-masing mitra tidak biisa mengikat mitra lainnya apabila merekaa telah memberikan kuasa kepadanya untuk itu”.

Karakteristik dan Keuntungan Persekutuan Perdata

Perbedaan persekutuan perdata yang tidak dimiliki oleh firma dan CV yaitu: persekutuan perdata merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Misalnya, Kantor Akuntan Publik Budi Luhur, Ak. Dan Rekan, seharusnya seluruh sekutunya berprofesi sebagai akuntan. Tidak boleh bila dibuat terdiri dari notaris, pengacara, dan konsultan manajemen.

Keuntungan yang lain, bahwa tidak ada syarat modal tertentu untuk mendirikan persekutuan perdata. Masing-masing sekutu dapat memberikan sesuatu berupa modal/uang, barang dan keterampilan. Asalkan adanya pembagian keuntungan, yang apabila tidak ditentukan rinci dalam perjanjian. Maka akan dihitung seimbang bagi para sekutu.

Baca juga: Alasan Kerugian Dalam Penutupan Perusahaan.

Terdapat kesamaan karakteristik dengan firma, di dalam persekutuan perdata para sekutu bersifat independent. Artinya, masing-masing sekutu berhak bertindak keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri. Secara khusus, untuk Tindakan pengurusan persekutuan perdata sepanjang tidak dilarang dalam anggaran dasar. Pembatasan tindakan keluar hanya mengacu pada suatu kepemilikan, yakni suatu utang atau kewajiban tertentu yang harus mendapat persetujuan dari sekutu yang lain.

Sobat YukLegal dapat melakukan konsultasi bentuk usaha dan review perjanjian dengan menghubungi kami di laman YukLegal! Dapatkan kemudahan mendirikan firma, CV, persekutuan perdata maupun perusahaan melalui platform terpercaya di Indonesia.

Sumber:

Kitab Undang-Undang Perdata.

Asikin, Zainal & Suhartana, Wira Pria. 2016. Pengantar Hukum Perusahaan. Jakarta: Kencana.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain