fbpx

Syarat Pendirian Dan Pembubaran Perusahaan Perorangan

Syarat Pendirian Dan Pembubaran Perusahaan Perorangan

Oleh: Winda Indah Wardani, S.H

Hallo Sobat YukLegal

Pembahasan mengenai perusahaan memang banyak jenis dan macamnya. Berdasarkan modalnya perusahaan dapat dikategorikan salah satunya menjadi usaha mikro dan kecil. Berbeda dengan perusahaan besar seperti BUMN, BUMD, perusahaan publik lain. Perusahaan perseroan hanya dimiliki satu atau dua pemilik.

Perseroan terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Usaha perseorangan adalah salah satu badan usaha yang hanya dimiliki oleh seorang individu saja. Jenis usaha perseorangan biasanya dapat berskala besar dan skala kecil, misalnya badan usaha berskala kecil (UMK) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang berskala besar. Jenis usaha perseorangan ini memiliki sistem informasi manajemen yang bebas dan tidak ada intervensi atau campur tangan dari pihak lain secara langsung, contohnya pemerintah

Baca juga: Kode KBLI Usaha Perikanan Dalam Sistem OSS. 

Jenis usaha perseorangan dalam melakukan kegiatan bisnis tetap membutuhkan teknologi. Walaupun hanya dengan modal sedikit dan karyawan yang tidak terlalu banyak. Teknologi digunakan untuk melakukan percepatan kegiatan bisnis.

Karena perusahaan dikelola dan diawasi oleh satu orang, maka pemilik atau pengelola usaha tersebut akan memperoleh seluruh keuntungan perusahaannya tanpa membagi-bagi kepada orang lain.Namun disamping itu perusahaan perseorangan juga harus menanggung seluruh resiko yang akan muncul dalam kegiatan usahanya

Pendirian Perusahaan Perseroan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil selanjutnya disebut “PP No. 8 Tahun 2021”. Pada pasal 6 menyebutkan syarat pendirian perusahaan, yakni:

(1) Perseroan perorangan didirikan oleh warga negara indonesia dengan mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa indonesia.

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

  1. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan
  2. cakap hukum.

(3) Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertipikat pendaftaran secara elektronik.

(4) Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

Syarat Pembubaran Perusahaan Perseroan

Ada berbagai alasan dari pemilik perusahaan jika ingin menyudahi bisnis yang dikelolanya. Entah karena hamper bangkrut atau sudah tidak ingin menjalankan perusahaan. Namun, pemerintah memberikan syarat logis yang mengatur mengenai pembubaran perusahaan.

Pembubaran perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada menteri.

Pasal 13 PP No. 8 Tahun 2021 syarat pembubaran perseroan perorangan dapat terjadi karena:

  1. Berdasarkan keputusan Perseroan perorangan kekuatan hukum sama pemegang saham.
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian atau perubahannya telah berakhir.
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan.
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Harta pailit perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; harta pailit perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; 
  6. Dicabutnya perizinan berusaha perseroan perorangan sehingga mewajibkan perseroan perorangan melakukan likuidasi dengan mengisi pernyataan pembubaran.

Baca juga: Ingin Menjadi Direksi Di Sebuah Perusahaan, Simak Ketentuan.

Pembubaran terjadi berdasarkan ketentuan pemegang saham maka harus menunjuk likuidator. Apabila pemegang saham tidak menunjuk likuidator. Maka Direksi bertindak sebagai likuidator untuk menyelesaikan pembubaran perusahaan perseroan.

Adapun format isian pernyataan pembubaran perseroan perseorangan adalah sebagai berikut :

  1. Nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap Perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berakhirnya Perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Nilai nominal dan jumlah saham;
  6. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Demikian artikel mengenai pendirian dan pembubaran perseroan perseorangan. Nantikan artikel-artikel terbaru di laman YukLegal. Gunakan jasa penutupan perusahaan dengan mengakses layanan YukLegal untuk mendapat kemudahan dan efisiensi kebutuhan Anda.

Sumber:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain