Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri,S.H.
Halo sobat YukLegal! Dimana sobat berada saat ini semoga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia ya!
Kegiatan sewa menyewa sering dilakukan di lingkungan masyarakat Indonesia. Sewa-menyewa menjadi penting untuk dilakukan khususnya digunakan untuk memulai sebuah usaha atau bisnis.
Terlepas dari tujuan tersebut, objek dari sewa-menyewa ini beranekaragam. Mulai dari bangunan rumah, kios, ruko, apartemen, bahkan juga tanah.
Pada umumnya memilih sewa-menyewa ini dikarenakan harga yang juga relatif lebih terjangkau daripada harus membeli dengan harga yang lumayan mahal.
Pembayaran dari kegiatan sewa-menyewa juga dapat dilakukan dengan waktu tertentu. Sewa-menyewa dengan suatu objek tertentu dapat dilakukan setiap bulan dan juga tahunan.
Pada artikel kali ini akan membahas mengenai seputar kegiatan sewa-menyewa. Untuk itu, mari simak artikel ini sampai habis ya!
Pengertian Sewa-Menyewa
Pengertian mengenai sewa-menyewa diatur pada Pasal 1548 KUHPerdata. Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan sari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut disanggupi pembayarannya.
Aturan lengkap mengenai sewa menyewa diatur dalam Pasal 1547-1600 KUHPerdata. Aturan tersebut digunakan sebagai landasan dan koridor hukum bagi masyarakat yang melakukan kegiatan sewa-menyewa.
Kegiatan sewa menyewa yang dilakukan atas dasar perjanjian sewa. Perjanjian sewa juga menggunakan dan harus memenhi syarat sah yang ada pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
- Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri pada perjanjian tertentu;
- Adanya kecakapan hukum untuk melakukan suatu perjanjian;
- Adanya hal tertentu yang diperjanjikan;
- Memenuhi suatu sebab yang halal.
Baca juga: Aturan Kepemilikan Properti Oleh WNA Di Indonesia.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Dalam kegiatan sewa-menyewa yang dapat mengikat para pihaknya menggunakan perjanjian sewa-menyewa. Atas perjanjian yang telah disepakati bersama, maka akan menimbulkan hak dan kewajiban baik bagi pihak penyewa dan pemberi sewa. Berikut kewajiban para pihak yang terlibat dalam sewa-menyewa.
Kewajiban pihak yang menyewakan diatur dalam Pasal 1550 KUHPerdata, diantaranya sebagai berikut:
- Menyerahkan barang yang disewakan kepada si penyewa
- Memelihara barang yang disewakan sedemikian, sehingga barang tersebut dapat dipakai untuk suatu keperluan tertentu yang telah disepakati;
- Memberikan si penyewa kenikmatan yang tentram daripada barang yang disewakan selama berlangsungnya suatu kegiatan sewa.
Baca juga: Jangan Sampai Tertipu! Cek Legalitas Rumah Sebelum Membeli.
Meskipun begitu, dalam aspek kehidupan masyarakat kewajiban penyewa dapat terjadi dan timbul atas persetujuan yang disepakati. Misalnya dalam penyewaan suatu bangunan pihak yang menyewakan berkewajiban dalam melakukan reparasi atau pembetulan apabila terjadi kerusakan yang ada pada bangunan. Seperti genteng yang bocor, ataupun kerusakan yang memang bukan karena kesalahan pihak penyewa.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan Pasal 1551 KUHPerdata bahwa pihak yang menyewakan memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan yang benar-benar terpelihara.
Selain juga terdapat adanya kewajiban yang dimiliki oleh pihak penyewa, diantaranya sebagai berikut:
- Menggunakan barang sewaan sebagaimana yang menjadi peruntukannya. Misalnya dalam kesepakatan awal suatu bangunan yang disewakan akan digunakan untuk suatu tujuan tertentu. Maka pihak penyewa harus sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian yang diketahui oleh para pihak tersebut. Namun, jika ingin berganti dari tujuan awal sewa maka biasanya dapat dikomunikasikan langsung dengan pihak yang menyewakan untuk bisa mendapatkan kesepakatan bersama. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari adanya kerugian yang ditimbulkan dan memberatkan salah satu pihak saja.
- Melakukan pembayaran sewa dengan harga yang sesuai dan yang telah ditentukan. Dalam hal ini juga biasanya telah disepakati terkait teknis pembayaran dan juga jangka waktu pembayaran sewa.
- Bertanggung Jawab atas perawatan dan reparasi kerusakan yang diakibatkan oleh pihak penyewa. Hal ini tidak dapat terjadi apabila pihak penyewa bisa memberikan bukti yang cukup terkait kerusakan yang tidak karena kesalahan pihak penyewa.
- Selain itu juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan barang sewa dengan batas waktu yang telah ditentukan serta dengan keadaan yang terpelihara dengan baik.
Berakhirnya Sewa-Menyewa
Pada kegiatan sewa-menyewa juga memiliki tenggang waktu. Suatu kegiatan sewa menyewa dapat berakhir jika waktu yang telah ditentukan dan disepakati telah habis. Meskipun begitu, dalam perjanjian sewa-menyewa dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan bersama.
Selain itu dalam prakteknya berakhirnya suatu sewa menyewa juga dapat terjadi karena adanya pembatalan dari pihak yang menyewakan. Namun juga biasanya hal tersebut juga telah mengalami kesepakatan bersama di awal sebelum deal dalam kegiatan sewa menyewa.
Itulah sedikit ulasan seputar “Pengertian, Kewajiban, dan Berakhirnya Perjanjian Dalam Sewa-Menyewa”. Jika sobat YukLegal ingin mengakses artikel hukum lebih banyak dan pastinya informatif bisa kunjungi blog YukLegal. Selain itu sobat semua bisa nikmati segala layanan hukum yang disediakan dalam membantu permasalahan hukum. See you the next article!
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.