Oleh: Anastasia Retno
Hai Sobat YukLegal!
Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 (“Putusan MK 91/2020”) yang menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) dinilai inkonstitusional bersyarat, telah memberikan dampak terhadap publik secara luas.
Publik terutama para pelaku bisnis mengkhawatirkan adanya Putusan MK 91/2020 dapat menghambat proses perizinan dan operasional berbagai sektor bisnis, salah satunya sektor kehutanan.
Sektor kehutanan termasuk menjadi substansi yang digaris bawahi dalam pemohon pada Putusan MK 91/2020. Substansi yang digaris bawahi oleh pemohon dalam sektor kehutanan yaitu penghapusan kriteria minimal kawasan hutan.
Di dalam UU Cipta Kerja, kriteria sebesar 30% kawasan hutan telah dihapuskan di dalam suatu daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Penghapusan ketentuan ini tentu saja menjadi kekhawatiran publik terhadap penurunan fungsi hutan sebagai penyedia jasa lingkungan (iklim lokal, daur hidrologi, keanekaragaman hayati, dan lain sebagainya) di dalam suatu wilayah.
Lebih lanjut, dikutip dari CNN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengingatkan bahwa perizinan berusaha di sektor kehutanan terus berjalan, hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo serta pejabat politik lainnya bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan tetap berlaku selama masa perbaikan 2 (dua) tahun.
Baca Juga: UU Cipta Kerja: Ketahui Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo segara memerintahkan DPR untuk melakukan revisi pada muatan ayat, pasal, dan sebagian Undang-Undang yang diujikan dalam Mahkamah Konstitusi, termasuk pada sektor kehutanan.
Mengingat bisnis sektor kehutanan turut memberikan kontribusi dalam perekonomian. Tercatat pada data BPS usaha pertanian, kehutanan dan perikanan pada kuartal kedua tumbuh positif sebesar 12,93%. Hal ini mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia Tahun 2021 sebesar 3,31%.
Nah sobat YukLegal, kira-kira bagaimana proses perizinan berusaha pemanfaatan hutan di sektor kehutanan pasca UU Cipta Kerja?
Yuk kita simak selengkapnya di bawah ini!
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (PP No. 8/2021) mengatur sebagai berikut.
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) adalah perizinan yang diberikan bagi pelaku bisnis untuk memulai usaha Pemanfaatan Hutan.
Pemanfaatan Hutan itu sendiri merupakan kegiatan memanfaatkan area di hutan, memanfaatkan, memungut, dan memasarkan hasil hutan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestariannya.
Seperti biasa, pelaku bisnis sektor kehutanan wajib memperoleh Nomor Induk Berusaha terlebih dahulu yang dilakukan melalui lembaga OSS melalui sistem elektronik yang terintegrasi menjadi satu pintu.
Baca Juga: Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional: Dampaknya Terhadap Hak Kekayaan Intelektual.
Lebih lanjut PP No. 8/2021 mengatur prosedur persyaratan permohonan PBPH kepada pelaku bisnis sektor kehutanan yang dibagi menjadi dua yaitu:
1. Persyaratan Komitmen
- pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon
- penyusunan dokumen lingkungan
- pelunasan IPBPH (Iuran Perizinan Berusaha Pengelolaan Hutan)
2. Persyaratan Teknis.
- proposal teknis, paling sedikit memuat:
- kondisi umum areal biofisik
- kondisi perusahaan yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- tujuan rencana pemanfaatan,organisasi, rencana investasi, cash flow, perlindungan dan pengamanan Hutan.
Selain itu proposal teknis juga wajib melampirkan dokumen tambahan berupa lampiran dihadapan notaris berisi pernyataan sebagai berikut:
- pernyataan kesediaan untuk membuka kantor cabang di daerah provinsi dan/atau kabupaten
- pernyataan perusahaan tidak termasuk dalam pembatasan PBPH sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- areal yang dimohonkan
- pakta integritas yang berisi pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan asli dan biaya yang dikeluarkan dalam proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Itulah penjelasan singkat mengenai permohonan persyaratan PBPH. Selain persyaratan perizinan diatas, kalian wajib melakukan beberapa langkah lainnya berkaitan dengan perencanaan pengelolaan dan pemanfaatan hutan sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP No. 8/2021.
Untuk mengetahui lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date di YukLegal ya! kalian juga bisa mengkonsultasikan masalah hukum kalian dengan mengakses laman YukLegal. Dengan menggunakan kode referensi RETNO14, kalian bisa mendapatkan diskon sesi konsultasi!
Sumber:
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi . Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mahkamah Konstitusi. (n.d.). Retrieved from Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia. (2021, 10 4). Retrieved from Sektor Usaha Kehutanan Berperan Penting Tingkatkan Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja: https://www.menlhk.go.id/site/single_post/4460/sektor-usaha-kehutanan-berperan-penting-tingkatkan-ekonomi-dan-penciptaan-lapangan-kerja
Sumber Gambar:
www.ugm.ac.id
Editor: Siti Faridah, S.H.