fbpx
Search
Close this search box.

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd., M.H.

Halo Sobat YukLegal!

Perang Rusia dan Ukraina sudah berlangsung dalam waktu yang lama. Perang tersebut memberi dampak yang besar diantaranya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) di Indonesia.

Saat PHK, kemungkinan terjadi sengketa antara pengusaha dan pekerja. Sengketa yang terjadi antara pengusaha dan pekerja dikenal dengan perselisihan hubungan industrial.

Sebelum membahas penyelesaian perselisihan hubungan industrial, kita akan membahas terlebih dahulu pengertian dari hubungan industrial dan perselisihan hubungan industrial.

Hubungan Industrial

Hubungan industrial, menurut Pasal 1 angka 16 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/ atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/ buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan Hubungan Industrial, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industial (“UU PPHI”), adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan.  

Baca Juga: Perizinan Berusaha Menurut Undang-Undang Cipta Kerja.

Ada 4 (empat) jenis perselisihan, menurut Pasal 1 angka 2, 3, 4, dan 5 UU PPHI, yaitu:

1. Perselisihan hak atau perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

2. Perselisihan kepentingan atau perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/ atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak;

4. Perselisihan pemutusan antar serikat pekerja/ serikat buruh atau perselisihan antara serikat pekerja/ serikat buruh dengan serikat pekerja/ serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Langkah-Langkah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Langkah-langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit, tripartit, dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kita akan bahas satu persatu. Here check it out!!

1. Perundingan Bipartit

Perundingan bipartit, menurut Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PPHI, adalah perundingan antara pengusaha/ gabungan pengusaha dan pekerja/ serikat pekerja atau antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang berselisih.

2. Perundingan Tripartit

Perundingan tripartit, menurut Pasal 4 UU PPHI, adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

a. Mediasi

Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediasi, menurut Pasal 1 angka 11 UU PPHI, adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan  kerja, dan  perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

b. Konsiliasi

Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi, menurut Pasal 1 angka 13 UU PPHI, adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan  pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.

c. Arbitrase

Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbitrase, menurut Pasal 1 angka 15 UU PPHI, adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.

Baca Juga: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang-Undang Cipta Kerja.

3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan Hubungan Industrial, menurut Pasal 55 UU PPHI, merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum.

Pengadilan Hubungan Industrial, menurut Pasal 56 UU PPHI, bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:

a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;  

b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;  

c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja; 

d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan.

Demikian pembahasan mengenai “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”. Untuk berlangganan dan info lebih lanjut, hubungi YukLegal. Tim kami akan segera membantumu. Nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industial.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Rosana, Francisca Christy, 2022, Pengusaha Garmen Sebut Gelombang PHK Mengintai Akibat Perang Rusia dan Ukraina, Diakses melalui laman https://bisnis.tempo.co/read/1651086/pengusaha-garmen-sebut-gelombang-phk-mengintai-akibat-perang-rusia-dan-ukraina, pada tanggal 30 Oktober 2022 pukul 22.00 WIB.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain