Oleh: Anggianti Nurhana
Jalan-jalan ke taman hiburan
Perginya naik motor Yamaha
Hei kawan, segera lakukan pengaduan
Untuk tingkatkan kepatuhan berusaha
Pantun tersebut sepertinya sangat cocok untuk membuka pembahasan kita kali ini. Kini pemerintah memberikan sarana untuk menyampaikan aspirasi atau pengaduan secara daring melalui sistem OSS Berbasis Risiko. Hal ini dilakukan guna meningkatkan pengawasan perizinan berusaha di Indonesia.
Kabar baiknya, pengaduan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha. Namun, masyarakat umum pun dapat melakukan pengaduan apabila kegiatan usaha disekitarnya tidak sesuai dengan standar kegiatan usaha yang telah ditetapkan.
Dalam rangka peningkatan kepatuhan perizinan berusaha dengan melakukan pengaduan, yuk simak terus penjelasan berikut!
OSS Berbasis Risiko
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Pasal 1 angka 21 menyatakan:
“Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko”
OSS Berbasis Risiko menjadi mekanisme baru dalam perizinan berusaha yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Melalui sistem ini, kita dapat berkontribusi secara langsung untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha.
Baca Juga: Klasifikasi Risiko dalam OSS RBA.
Definisi Pengaduan
Pengaduan adalah penyampaian keluhan oleh pelaku usaha atau masyarakat umum kepada pemerintah atas pengabaian kewajiban dan/ atau pelanggaran larangan dalam melakukan kegiatan usaha. Pengaduan dapat disampaikan secara daring melalui sistem OSS Berbasis Risiko, disini!
Pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat kepada pemerintah menjadi salah satu bentuk kontrol atau pengawasan yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Pengaduan masyarakat bermanfaat bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kepatuhan perizinan berusaha.
Subjek Pengaduan
Subjek pengaduan dalam OSS Berbasis Risiko antara lain:
- Pelaku usaha;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
- ASN dan/ atau profesi ahli yang mendapat penugasan pengawasan dari Pemda Kabupaten/ Kota.
Objek Pengaduan
Objek Pengaduan dalam OSS Berbasis Risiko antara lain:
1. Pelaksanaan Perizinan Berusaha.
Pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan perizinan berusaha dapat disampaikan secara daring oleh pelaku usaha melalui sistem OSS Berbasis Risiko.
2. Pelaksanaan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan standar kegiatan usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat Standar bagi pelaku usaha diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP“) Kabupaten/ Kota yang ditandatangani atas nama Kabupaten Kota. Apabila ditemukan bahwa pelaksanaan kegiatan usaha tidak sesuai dengan standar, Koordinator Pelaksana Pengawasan berkewajiban untuk mengajak Organisasi Perangkat Daerah (“OPD”) teknis terkait untuk melakukan pengecekan terhadap izin yang telah dikeluarkan.
3. Kegiatan pengawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan kegiatan pengawasan yang tidak sesuai dengan notifikasi yang telah dikirimkan oleh sistem OSS, pelaku usaha dapat melakukan pengaduan melalui sistem OSS Berbasis Risiko.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Fungsi Sertifikat Standar Dalam Perizinan di OSS-RBA.
Mekanisme Layanan Pengaduan dalam OSS RBA
Apabila terdapat pengaduan, Sistem OSS akan memberikan notifikasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota untuk melakukan verifikasi dari pengaduan yang ada. Sistem OSS juga dapat memberikan notifikasi kepada pelaku usaha untuk melakukan klarifikasi jika permasalahnnya meliputi sertifikat standar dan izin usaha. Pemblokiran hak akses juga dapat dilakukan jika memang dirasa telah ada penyalahgunaan dari sistem OSS.
Selanjutnya, hal ini akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah/ Kota sesuai dengan kewenangannya. Secara lebih khusus, pengaduan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan DPMPTSP Kabupaten/ Kota.
Tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh DMPTSP Kabupaten/ Kota yakni segera melakukan pengecekan terhadap kegiatan usaha sesuai dengan peraturran perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran, sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha.
Setelah memahami terkait Layanan Pengaduan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko, yuk segera penuhi kewajiban Anda! Tentunya Anda juga dapat mengonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui YukLegal . Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!
Sumber:
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Berbasis Risiko.
OSS Kementrian Investasi/ BKPM. https://oss.go.id/
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.