fbpx
Search
Close this search box.

Legalitas Kepemilikan Rumah Susun Bagi WNI

Legalitas Kepemilikan Rumah Susun Bagi WNI

Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.

Rumah adalah tempat untuk merasa aman dan nyaman.

– Catherine Pulsifer.

Ketika mendengar kata rumah pasti akan terbayang dengan bangunan yang nyaman dan menjadi salah satu tempat untuk pulang. Tapi tahukah sobat YukLegal bahwa rumah sendiri memiliki berbagai jenis. Salah satu jenis dari rumah tersebut adalah Rumah Susun (Rusun). 

Rusun seringkali dilihat di kota besar seperti di Jakarta atau kota lainnya. Pada umumnya keberadaan rusun diisi dengan banyak orang dan dengan ciri khas bangunan yang bertingkat menjulang ke atas. 

Selain itu, penggunaan rusun sebagai tempat tinggal juga telah merambah ke bidang pendidikan. Penggunaan rusun di lingkungan pendidikan biasanya digunakan sebagai tempat tinggal asrama bagi para mahasiswanya. 

Oke, artikel kali ini akan membahas mengenai Rumah Susun. So jangan sampai ketinggalan ya!

Pengertian Rumah Susun 

Dasar hukum mengenai Rumah Susun ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Meskipun dalam begitu terdapat perubahan dan penyesuaian sedikit dalam UU Cipta Kerja. 

Menurut Pasal 1 Angka 1, Rumah Susun adalah adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Adanya pembangunan Rumah Susun (“Rusun”) di Indonesia ini memiliki beberapa tujuan. Tujuan pendirian rusun adalah untuk mencegah adanya pemukiman kumuh, sebagai sarana dalam meningkatkan produktivitas masyarakat, selain itu juga sebagai sarana dalam pembukaan lahan hijau terbuka di area perkotaan.

Baca juga: Mengenal Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Indonesia.

Perlu diketahui bagi sobat YukLegal, bahwa dalam Undang-Undang Rusun tersebut memberikan beberapa macam dari Rusun, diantaranya sebagai berikut:

  1. Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan dan diadakan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat dengan berpenghasilan rendah;
  2. Rumah susun khusus adalah rumah susun untuk memenuhi kebutuhan khusus;
  3. Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat atau pegawai negeri;
  4. Rumah susun komersil adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.

Legalitas Kepemilikan Rusun

Dalam upaya untuk meningkatkan taraf hidup dan meningkatkan lingkungan hidup yang bersih dan nyaman. Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan dibangunnya Rusun. Rusun ini dijadikan terobosan untuk bisa membentuk siklus lingkungan hidup yang sehat dan layak untuk ditinggali masyarakat.

Adanya kebijakan terkait pembangunan Rusun ini juga dibarengi dengan aturan hukumnya. Pada pasal 17 Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun bahwa kepemilikan Rusun dapat berupa hak:

  1. Hak milik;
  2. Hak guna bangunan dan hak pakai atas nama negara;
  3. Hak guna bangunan dan hak pakai di atas hak pengelolaan.

Untuk memenuhi impian memiliki sebuah bangunan rumah susun, maka sobat YukLegal harus mengenal dokumen penting yang dimiliki oleh rumah susun. Dokumen ini nantinya di masa depan akan dapat berguna jika sewaktu-waktu ingin menjual aset rumah susun tersebut.

Dokumen penting yang sah secara legal ini harus asli dan benar. Hal ini dikarenakan sebagai bukti kepemilikan dan mencegah dari adanya tindak kejahatan penipuan. Adapun jenis dokumen penting atau sertifikat di rumah susun, yakni:

1. Sertifikat Hak Atas Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS)

Perlu diketahui, bahwa pada saat ingin memiliki sebuah bangunan rumah susun harus jika rumah susun tersebut milik pengembang atau developer atau tidak. Hal ini penting karena akan berkaitan langsung dengan jenis sertifikat yang akan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang merupakan suatu sertifikat yang benar dan sah.

Dalam kepemilikan rumah susun oleh seorang developer akan dibersamai dengan adanya sertifikat hak milik. Pada kondisi kepemilikan rumah susun sertifikat hak milik ini disebut dengan (Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS).

Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1950 Tentang Pokok-Pokok Agraria, pasal 35 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa hak guna bangunan dapat dipergunakan selama jangka waktu 30 tahun, dan penggunaannya dapat diperpanjang selama 20 tahun. 

2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)

Untuk memiliki suatu bangunan rumah susun tetapi masih berdasarkan atas nama pemerintah atau berupa tanah wakaf terdapat hal yang perlu diperhatikan. Tanah yang masih atas nama pemerintah atau tanah wakaf akan memberikan hak berupa hak guna bangunan (HGB).

Dalam kasus semacam ini sertifikat yang dikeluarkan bukanlah hak milik melainkan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG). 

Biasanya dalam kepemilikan bangunan gedung untuk rumah susun dikenal dengan sebutan sertifikat kepemilikan atas bangunan gedung atas satuan rumah susun (SKBG Sarusun). 

Baca juga: UU Cipta Kerja: Izin Memiliki Satuan Rumah Susun Bagi WNA, Begini Dasar Hukumnya!

Dalam hal ini kepemilikan rumah susun bisa dimiliki oleh siapa saja termasuk oleh WNA. Tetapi, khusus bagi WNA terdapat aturan tersendiri untuk bisa memiliki properti di Indonesia. 

Selain itu, dalam pembelian rumah susun juga perlu dilakukan secara teliti terkait keberadaan rumah susun itu sendiri. Cara ini dilakukan untuk menghindari tindak kejahatan penepiuan dalam pembelian rumah susun.

Hal yang tak kalah penting juga melakukan pengecekan terhadap dokumen legalitas yang telah dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang berwenang. Pengecekan dilakukan sebagai langkah antisipasi dan kepedulian terhadap lengkapnya suatu legalitas properti yang dimiliki.

Sekian ulasan singkat mengenai “Legalitas Kepemilikan Rumah Susun Bagi WNI Di Indonesia”. Apabila sobat YukLegal ingin mengetahui lebih banyak seputar layanan hukum yang pastinya akan membantu setiap permasalahan hukum yang dihadapi. Jangan ragu untuk kunjungi layanan terpadu dan strategis di YukLegal. Kami tunggu!

Sumber:

Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 Tentang Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain