fbpx

Ketentuan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi Terbaru, Yuk Simak Ulasannya!

Ketentuan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi Terbaru, Yuk Simak Ulasannya!

Oleh: Ayu Putri Rainah Petung Banjaransari

Halo, Sobat YukLegal!

YukLegal kembali lagi nih dengan informasi hukum yang menarik dan ter-update!

Kali ini, kita akan melanjutkan pembahasan tentang hal-hal yang perlu dipahami dalam pengajuan perizinan usaha jasa pengurusan transportasi ya Sobat!

Artikel ini merupakan artikel lanjutan dari “Mau Mengurus Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi? Yuk Cari Tahu Lebih!”.

Tunggu apa lagi? Yuk simak pembahasan lanjutan berikut ini!

Integrasi SIUJPT ke Sistem OSS-RBA

Saat ini hampir seluruh pengurusan izin usaha dilakukan melalui sistem OSS-RBA guna mengumpulkan data-data dalam satu sistem terpusat, tidak terkecuali dengan sektor transportasi. 

SIUJPT menggunakan Kode KBLI 52291 untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang kemudian dapat diajukan ke sistem OSS-RBA.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kode KBLI 52291 diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi (Permenhub Nomor 12 Tahun 2021).

Baca juga: Ketentuan KBLI Single Purpose Dalam OSS-RBA.

Ketentuan Sarana, Fasilitas, dan Kondisi Lingkungan

Perusahaan JPT wajib menyediakan sarana, fasilitas, dan kondisi lingkungan sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2021. Hal-hal yang wajib disiapkan tersebut tujuannya untuk mendukung kegiatan pengurusan transportasi, transportasi, dan kebutuhan orang/pekerja serta barang di atasnya. Adapun sarana minimum yang harus dimiliki oleh Perusahaan JPT di antaranya:

  1. Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Papan nama terbuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  3. Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
  4. Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Tempat penampungan sampah; dan
  8. Gudang atau tempat penyimpanan barang.

Sedangkan, fasilitas yang harus disediakan oleh perusahaan JPT yaitu:

  1. Alat keselamatan dan keamanan;
  2. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
  3. Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Kendaraan Operasional yang baik dan sesuai dengan yang dibutuhkan.

Kemudian, kondisi lingkungan minimum yang harus ada antara lain:

  1. Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
  2. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; dan
  3. Kondisi lingkungan yang aman.

Pelayanan Yang Disediakan oleh Perusahaan JPT

Untuk mencegah adanya barang atau hal yang dilarang untuk ditransfer atau diperjualbelikan, maka dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2021 dibuat batasan hanya pada pelayanan untuk:

  1. Penerimaan, pengelolaan penyimpanan, sortasi, pengepakan;
  2. Penandaan, pengukuran, penimbangan, pengelolaan transportasi;
  3. Penerbitan dokumen angkutan barang via moda transportasi darat, laut, dan/atau udara;
  4. Pengurusan penyelesaian dokumen;
  5. Pemesanan ruangan pengangkut;
  6. Pengiriman, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan dan logistik;
  7. Klaim, asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya lainnya;
  8. Penyediaan sistem informasi dan komunikasi;
  9. Layanan logistik penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional secara konvensional dan/atau elektronik;
  10. Penyediaan e-commerce, teknologi internet yang menggunakan sistem satelit yang memungkinkan pelacakan real-time barang;
  11. Pengangkut kontraktual atau non vessel operator common carrier (NVOCC); dan
  12. Barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat-Syarat Produk/Jasa/Proses

Adanya persyaratan bagi perusahaan agar dapat menawarkan produk/jasa/proses dalam pengurusan transportasi bertujuan untuk menghindari perbuatan-perbuatan terlarang perusahaan. Syarat-syarat tersebut yaitu:

  1. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Pengurusan Transportasi yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  2. Menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan hidup berdampingan (coexistence), serta prinsip efektifitas pelayanan dengan prinsip saling menguntungkan antara para pelaku usaha di pelabuhan;
  3. Memiliki surat penunjukan/pemberian kuasa dari pemilik barang untuk melakukan pengurusan pengiriman; dan
  4. Menggunakan fasilitas sarana dan prasarana yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan dan persyaratan di atas selengkapnya dapat dilihat dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2021 dengan mencari Kode KBLI 52291 untuk Jasa Pengurusan Transportasi.

Oleh karena semua persyaratan dan ketentuan harus dipenuhi, maka perusahaan JPT harus memenuhinya supaya tidak ada sanksi di kemudian hari. Jika sudah dipenuhi, maka pelaku usaha dapat mengajukannya ke dalam sistem OSS-RBA untuk mendapatkan Sertifikat Standar Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.

Baca juga: Pahami Perusahaan Outsourcing Sebelum Urus Perizinan Berusahanya.

Sekian pembahasan final tentang hal-hal yang diurus untuk mendapatkan perizinan usaha jasa pengurusan transportasi ya Sobat! 

Oh iya, kalau Sobat masih penasaran tentang perizinan perusahaan, yuk cari tahu lebih di blog YukLegal atau kontak kami di YukLegal.com!

Dasar Hukum:

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.

Sumber:

OSS Kementerian Investasi/BKPM, “Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 2020”. Diakses pada 06 Februari 2023. Diakses pada laman https://oss.go.id/informasi/kbli-kode?kode=H&kbli=52291.

Sumber Gambar: pexels.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain