fbpx

Memahami Perbedaan Kurator Dan Likuidator

Ekspor Import

Oleh: Fatimatul Uluwiyah, S.H.

Sebuah perseroan yang ingin melakukan penutupan pada umumnya sering menggunakan jasa seorang berprofesi sebagai kurator atau likuidator, keduanya sama-sama memiliki peran dalam pembubaran perseroan, namun keduanya memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda.

Bagi kalian yang akan melakukan penutupan perseroan harus mengetahui perbedaan dari keduanya dengan tujuan tidak terjadi kekeliruan, untuk itu simak pembahasan berikut seputar Perbedaan Kurator dan Likuidator dalam penutupan perseroan.

Pengertian Kurator

Dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan definisi dari kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Lebih lanjut merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menjelaskan bahwa kurator adalah orang perseroan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim.

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyebutkan tugas dari kurator secara eksplisit, tugas dari kurator dapat dilihat melalui job description dari kurator pengurus dalam proses kepailitan, antara lain sebagai berikut:

  1. Sebagai kurator sementara yang memiliki tugas utama untuk mengawasi pengelolaan usaha debitur dan pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam rangka kepailitan memerlukan kurator. Kurator sementara ini ditunjuk dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan debitur melakukan tindakan yang mungkin dapat merugikan hartanya selama berjalannya proses beracara pada pengadilan sebelum debitur dinyatakan pailit (Pasal 10 ayat (1) huruf b).
  2. Sebagai pengurus yang ditunjuk dalam rangka adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang bertugas sebatas menyelenggarakan pengadministrasian proses PKPU, seperti halnya melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditur, ditambah dengan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan usaha yang dilakukan oleh debitur dengan tujuan agar debitur tidak melakukan hal-hal yang mungkin dapat merugikan hartanya ( Pasal 225 ayat (1) dan (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 82, Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), Pasal 74 ayat (1)).
  3. Sebagai kurator yang diangkat pada saat debitur dinyatakan pailit, yang menimbulkan adanya akibat dari keadaan pailit tersebut pada saat sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, maka debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, dan oleh karena itu kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan kurator (Pasal 15 ayat (1), Pasal 24 ayat (1)).

Kurator adalah seorang yang berhak melakukan likuidasi sebagai sebab adanya pembubaran perseroan yang terjadi berdasarkan harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi. Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan (Debitur Pailit) yang dilakukan.

Baca juga:Prosedur Pengajuan Kepailitan di Pengadilan Niaga.

Pengertian Likuidator

Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Perseroan Terbatas, mendefinisikan istilah likuidator sebagai orang yang ditunjuk atau diangkat menjadi penyelenggara likuidasi untuk mengatur dan menyelesaikan harta atau budel perseroan.

Proses likuidasi terjadi akibat pembubaran perseroan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga.

Likuidator adalah orang yang ditunjuk atau diangkat menjadi penyelenggara likuidasi, baik yang diangkat oleh RUPS atau pengadilan, sepanjang berkaitan dengan perseroan yang dinyatakan pailit.

Dalam kamus OJK Pedia, Likuidator diartikan sebagai orang atau badan yang diberikan wewenang untuk menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan.

Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan, likuidator yang bertugas melakukan tindakan pemberesan boedel Perseroan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang meliputi :

  1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan;
  2. Pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
  3. Pembayaran kepada para kreditor;
  4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Dalam Pasal 149 ayat (2) menentukan apabila kemudian dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan, kecuali perundang-undangan menentukan lain dan semua kreditur yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan.

Likuidator bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.

Baca juga: Perbedaan Likuidasi dan Pailit Dalam Penutupan Perusahaan.

Perbedaan Kurator dan Likuidator

Jadi Kurator adalah seorang yang berhak melakukan likuidasi sebagai sebab adanya pembubaran perseroan yang terjadi berdasarkan harta pailit yang bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan.

Sedangkan Likuidator bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan. Dan melakukan proses likuidasi akibat pembubaran perseroan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga.

Berdasarkan penjelasan di atas sekarang jadi lebih memahami mengenai Perbedaan Kurator Dan Likuidator dalam penutupan perseroan, bagi anda yang ingin melakukan proses likuidasi perusahaan dapat menghubungi kami di YukLegal dan dapatkan pelayanan hukum terpercaya!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Harahap, Yahya. 2016. “Hukum Perseroan Terbatas”, Jakarta: Sinar Grafika.

OJK Pedia. Diakses melalui  https://www.ojk.go.id/id/ojk-pedia/default.aspx pada 11 Maret 2022.

Syarif, Mohar. 2019. “MK: Kewenangan Antara Kurator dan Likuidator Berbeda”. Harian Ekonomi Neraca. Diakses melalui https://www.neraca.co.id/article/113178/mk-kewenangan- antara-kurator-dan-likuidator-berbeda pada 11 Maret 2022.

Sumber Gambar:

www.pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain