Oleh: Miftakhul Ihwan.
Hai Sobat YukLegal.
Penanaman modal di bidang pertambangan, pada awalnya diatur dengan Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada masa diberlakukannya telah dapat memberikan sumbangan yang penting bagi pembangunan nasional. Penanaman modal di bidang pertambangan menjadi suatu hal yang memerlukan aturan ulang untuk menarik investor.
Dalam perkembangan lebih lanjut, undang-undang tersebut yang materi muatannya bersifat sentralistik sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, ekonomi dan politik.
Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara mengalami perubahan di indonesia. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Ada sejumlah poin penting yang diatur dalam revisi Undang-Undang tersebut. Mulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN).
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyatakan, perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 diperlukan lantaran peraturan tersebut masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan minerba.
Pembangunan pertambangan menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan strategis, baik bersifat nasional maupun internasional. sebagai jawaban untuk membuka iklim investasi yang baik dalam bidang pertambangan.
Untuk menghadapi tantangan lingkungan strategis telah disusun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah disinkronkan dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sinkronisasi dan harmonisasi dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sejatinya perlu diperhatikan.
Baca Juga: Pengaruh Omnibus Law Terhadap Penanaman Modal Asing Di Indonesia
Keunggulan UU Minerba Terbaru Bagi Investor di Bidang Pertambangan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara.
Sebagai upaya untuk memberikan ruang terbuka untuk para investor dalam bidang pertambangan. Terdapat 6 poin penting yang menjadi keunggulan dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya (UU No. 3 Tahun 2020 Tentang pertambangan Mineral dan Batubara) yang diyakini dapat meningkatkan iklim investasi di bidang pertambangan.
Adapun, sejumlah poin penting yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut antara lain:
1. Kewenangan pengelolaan dan perizinan
Terkait penguasaan minerba, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa penguasaan minerba diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan.
2. Perpanjangan Izin Operasi
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjamin adanya kelanjutan Operasi Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Tak hanya KK dan PKP2B yang mendapatkan jaminan kelanjutan operasi, pemegang izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) pun menghirup angin segar yang sama. Dalam UU Minerba yang lama, perpanjangan izin tercantum dengan klausula “dapat diperpanjang”.
3. Peningkatan Nilai Tambah Hilirisasi
UU Minerba ini masih mengatur terkait dengan hilirisasi melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, khususnya untuk pemegang izin di subsektor mineral Serta dengan kewajiban untuk membangun fasilitas pemurnian paling lambat tahun 2023.
Lebih lanjut, jangka waktu perizinan untuk IUP atau IUPK yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian logam atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.
4. Divestasi
Pemerintah dan Komisi VII DPR RI telah menyepakati pengaturan terkait kebijakan divestasi saham dalam Pasal 112. Sehingga, pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.
5. Pertambangan Rakyat, Reklamasi dan Pasca Tambang
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diberikan luasan maksimal 100 hektar dan mempunyai cadangan mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter.
Sementara untuk kegiatan reklamasi pasca tambang, pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP dan WIUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pasca-tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen.
6. Revisi UU Minerba ini juga diklaim memperkuat BUMN
Diantaranya pengaturan bahwa eks WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertanbangan Khusus) dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diprioritaskan kepada BUMN, serta BUMN mendapatkan prioritas dalam pembelian saham divestasi.
Dengan perubahan ketentuan Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di yakini dapat meningkatkan iklim investasi di bidang pertambangan.
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Penanaman Modal di Bidang Pertambangan” Jika sobat legal memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi dengan pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia, YukLegal solusinya!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Suparji. 2016. Pokok- Pokok Penanaman Modal di Indonesia. Jakarta Selatan : UAI Press.
Bambang P. Jatmiko. (2020). Ini Poin-Poin Penting dalam UU Minerba yang Baru Disahkan. https://money.kompas.com/read/2020/05/13/152543126/ini-poin-poin-penting-dalam-uu-minerba-yang-baru-disahkan?page=all. Diakses padat tanggal 25 Februari 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.