Oleh: Ronaldo Dwi Putro
Sebelum mulai saya ada pantun dulu nih…
“Pergi kondangan siang malam
Pake perhiasan cincin berlian
Izinkan saya ucapkan salam
Untuk sobat YukLegal sekalian”
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Musthofa, berpendapat bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) selama ini dipandang sebelah mata. Padahal, fungsi dan peran BPR tidak beda jauh dengan bank umum, yakni sama-sama menjalankan fungsi intermediasi. BPR bahkan menjadi ujung tombak lembaga keuangan nasional dalam menggerakkan UMKM.
Bahkan untuk meningkatkan perkembangan BPR, DPR RI mendukung upaya industri BPR mencari permohonan melalui skema go public atau Initial Public Offering (IPO).
Senada dengan pendapat di atas, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Joko Suyanto menyatakan go public menjadi dambaan bagi industri BPR salah satunya sebagai upaya dalam meningkatkan permodalan.
Saat ini di Indonesia terdapat sebanyak 1.631 BPR terdiri dari 1.467 BPR dan 164 BPRS.
BPR sendiri adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dasar Hukum Bank Perkreditan Rakyat
BPR untuk dapat melakukan kegiatan usahanya harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketentuan mengenai BPR ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Baca Juga: Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing – Yuk Legal
Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR adalah sebagai berikut:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
- Memberikan kredit
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain
Pendirian Bank Perkreditan Rakyat
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) POJK 62/POJK.03/2020 BPR didirikan berdasarkan:
1. permohonan oleh calon Pemegang Saham Pengendali (PSP);
2. perubahan izin usaha Bank Umum Konvensional menjadi izin usaha BPR; atau
3. perubahan izin usaha lembaga keuangan mikro menjadi izin usaha BPR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai transformasi lembaga keuangan mikro menjadi BPR.
BPR dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI dan/atau Pemerintah daerah.
Sedangkan untuk bentuk BPR harus merupakan badan hukum yang dapat berupa Perusahaan Umum Daerah, Perusahaan Perseroan Daerah, Koperasi, atau Perseroan Terbatas (PT).
Terkait anggaran dasar BPR harus memenuhi persyaratan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memuat pernyataan untuk:
1. penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan PSP;
2. perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP; dan
3. pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris,
berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.
Modal Disetor Bank Perkreditan Rakyat
Mengacu pada Pasal 6 ayat (1) POJK 62/POJK.03/2020, modal disetor dalam pendirian BPR ditetapkan paling sedikit:
1. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di zona dengan potensi ekonomi yang paling tinggi dan tingkat persaingan lembaga jasa keuangan yang paling ketat (zona 1);
2. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di zona 2; dan
3. Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di zona dengan potensi ekonomi yang paling rendah dan tingkat persaingan lembaga jasa keuangan yang paling longgar (zona 3).
Baca Juga: Manfaat Penggunaan OSS RBA Bagi Pelaku Usaha – Yuk Legal
Peran Bank Perkreditan Rakyat
Berbeda dengan bank konvensional, BPR berfokus untuk melayani masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di daerah-daerah yang terisolasi dan terpencil yang selama ini tidak terlayani secara maksimal oleh layanan perbankan umum.
Sehingga BPR memiliki peran penting untuk membantu melaksanakan pembangunan di seluruh daerah di Indonesia dan diharapkan bisa meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional.
Itulah sekilas penjelasan mengenai BPR, mengingat peran pentingnya, masyarakat tentu saja akan selektif dalam BPR untuk layanan pembiayaan.
Hal yang paling penting yaitu BPR harus legal dibuktikan dengan terdaftar di OJK. Unsur keamanan dan legalitas lah yang menjadi hal utama dalam melakukan pinjaman.
Pada artikel berikutnya akan diulas secara singkat tentang persyaratan dan cara mengurus izin bagi Pergadaian Swasta. Pantengin terus website YukLegal ya sobat!
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – YukLegal, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – YukLegal. Bersama YukLegal: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!
Sumber:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
IDXChannel. “DPR Dukung Bank Perkreditan Rakyat Go Public, Perbarindo: Dapat Tingkatkan Permodalan”. Diakses melalui laman https://www.idxchannel.com/banking/dpr-dukung-bank-perkreditan-rakyat-bpr-go-public-perbarindo-dapat-tingkatkan-permodalan/all. pada tanggal 15 Agustus 2022.
Otoritas Jasa Keuangan. “Bank Perkreditan Rakyat”, Diakses melalui laman https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Bank-Perkreditan-Rakyat.aspx. pada tanggal 15 Agustus 2022.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.