fbpx
Search
Close this search box.

Perjanjian Lisensi Dalam Hak Kekayaan Intelektual

Perjanjian Lisensi Dalam Hak Kekayaan Intelektual

Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.

Halo Sobat YukLegal..

Pengaturan mengenai ketentuan lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia diakomodir dalam semua pengaturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman.

Lisensi dari hak kekayaan intelektual (termasuk di dalamnya paten, merek dan hak cipta, dan lainnya) adalah sebuah cara biasa guna menambah nilai tambah untuk menciptakan kesempatan bisnis dalam pasar luar negeri. sebuah lisensi adalah suatu kontrak, kontrak tersebut menjadi alat pemasaran internasional yang di dalamnya ada izin yang diberikan oleh suatu perusahaan.

Baca Juga: Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Dalam Sertifikat Ganda.

Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) berhubungan dengan nilai ekonomi yang melekat pada karya intelektual dan melekat hak eksklusif bagi pemiliknya. Berdasar hak tersebut, pemilik HKI dapat melaksanakan sendiri atau melarang orang lain melakukan eksploitasi HKI guna memperoleh nilai materiil tanpa persetujuan pemiliknya.

Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) memberikan tuntunan untuk melakukan perjanjian. Menurut pasal tersebut, terdapat 2 (dua) syarat pokok dalam melakukan perjanjian yaitu syarat subyektif dan syarat obyektif.

Syarat subyektif menunjuk adanya kesepakatan bagi para pihak untuk mengikatkan diri, artinya dalam suatu perjanjian tidak diperkenankan adanya unsur paksaan, penipuan maupun kekhilafan. Persyaratan subyektif lainnya adalah adanya kecakapan para pihak untuk melakukan perjanjian. Artinya, para pihak telah dewasa serta tidak di bawah pengampuan atau perwalian.

Syarat obyektif meliputi adanya suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Syarat adanya suatu hal tertentu adalah bahwa suatu perjanjian mempunyai obyek yang ditentukan berupa benda yang ada maupun yang akan ada Pasal 1332-1335 KUHPerdata sedangkan persyaratan adanya suatu sebab yang halal adalah berkaitan dengan kesusilaan, ketertiban umum dan tidak bertentangan dengan undang-undang Pasal 1337 KUHPerdata.

Baca Juga : Kendala Pelaksanaan Jual Beli Properti Bagi Pasangan Perkawinan Campuran.

Guna memperoleh keuntungan yang lebih banyak, Pemilik HKI dapat memberikan lisensi kepada lebih dari satu pihak kecuali diperjanjikan. Artinya, apabila telah diperjanjikan bahwa pemilik HKI tidak akan memberikan lisensi berikutnya kepada pihak lain, maka ia harus mematuhi perjanjian tersebut.

Di Indonesia perjanjian lisensi di bidang HKI terdapat prinsip dasar yang paling utama adalah tidak bertentangan dengan kepentingan ekonomi Indonesia dan dilarang memuat ketentuan pembatasan-pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi.

Perjanjian lisensi harus ditulis secara tertulis dan harus ditandatangani oleh kedua pihak. Perjanjian lisensi sekurang-kurangnya memuat informasi tentang: 

1. Tanggal, bulan dan tahun tempat dibuatnya perjanjian lisensi.

2. Nama dan alamat lengkap serta tandatangan para pihak yang mengadakan perjanjian lisensi.

3. Objek perjanjian lisensi.

4. Jangka waktu perjanjian lisensi.

5. Dapat atau tidaknya jangka waktu diperpanjang.

6. Pelaksanaan lisensi untuk seluruh atau sebagian dari hak eksklusif.

7. Jumlah royalti dan pembayarannya.

8. Dapat atau tidaknya penerima lisensi memberikan lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga.

9. Batas wilayah berlakunya perjanjian lisensi, apabila diperjanjikan.

10. Dapat atau tidaknya pemberi lisensi melaksanakan sendiri karya yang telah dilisensikan.

Jenis-jenis Perjanjian Lisensi.

Terdapat jenis-jenis perlisensian yang dibedakan dalam beberapa kelompok berdasarkan objek, sifat, lingkup, dan cara terjadinya perlisensian. Menurut Dratler membedakan cara terjadinya perlisensian, yaitu : 

  1. Voluntary Licenses, yaitu perlisensian yang terjadi berdasarkan prakarsa dan karena adanya kesepakatan pihak-pihak pemberi dan penerima lisensi.
  2. Non Voluntary licenses, yaitu perlisensian yang terjadi karena adanya permintaan pihak yang memerlukan lisensi dan diajukan kepada, disetujui dan diberikan oleh pihak yang berwenang yang ditetapkan oleh dan dengan syarat serta tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang.

Perjanjian lisensi dapat dibuat secara khusus, misalnya tidak bersifat eksklusif, apabila dimaksudkan demikian, maka hal tersebut harus secara tegas dinyatakan dalam perjanjian lisensi. Jika tidak maka perjanjian lisensi dianggap tidak memakai syarat non eksklusif. Oleh karenanya pemegang hak atau pemberi lisensi pada dasarnya masih boleh melaksanakan sendiri atau member lisensi yang sama kepada pihak yang lain.

Demikian pembahsan mengenai “Perjanjian Lisensi Dalam Hak Kekayaan Intelektual”. Apabila soat YukLegal ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat segera menghubungi kami di YukLegal.com. Nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Abdul Kadir. 1992. Hukum Perikatan. PT.Citra Aditya Bakti: Bandung.

Sulasno. 2012. Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (Hki) Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia. Jurnal Hukum Adil: Jakarta. Vol 3, No 2.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain