fbpx
Search
Close this search box.

Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri

Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri

Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H.

Sobat YukLegal familiar dengan bisnis batu bara? 

Indonesia merupakan salah satu produsen batubara dengan volume tertinggi di dunia. 

Pada tahun 2019, Indonesia terhitung memproduksi batu bara lokal sebanyak 616 juta ton selama periode 2019. Bahkan, pada tahun 2021, Indonesia mencatat kenaikan produksi batu bara sebanyak 7,2%.

Kementerian ESDM berekspektasi bahwa produksi batu bara di Indonesia pada tahun 2022 akan naik ke angka 637 hingga 664 juta ton.

Tak ayal, Indonesia lama menjadi pengekspor batubara ke banyak negara-negara lain, seperti Tiongkok, India, Filipina, Jepang, dan Malaysia. Tiongkok menjadi negara tujuan ekspor batubara nomor satu bagi Indonesia, dengan angka ekspor mencapai 127,7 juta ton.

Akan tetapi, melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam 139.K/HK.02/MEM.B/2021, pemerintah resmi menghentikan ekspor batu bara Indonesia ke negara-negara tersebut. 

Hal tersebut dilakukan agar Indonesia bisa memenuhi kebutuhan pasokan batu bara domestik. Pasalnya, jutaan pelanggan PLN (Persero) di Indonesia terancam “kiamat listrik” jika stok batu bara di Indonesia tidak mencukupi.

Seperti apa detil-detil dari keputusan Menteri ESDM terkait hal ini? 

Yuk, simak penjelasan berikut!

Persentase Domestic Market Obligation (DMO)

Menurut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam 139.K/HK.02/MEM.B/2021, terdapat ketentuan persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) senilai 25% (dua puluh lima persen) dari rencana jumlah produksi batubara tahunan yang disetujui pemerintah.

Domestic market obligation atau DMO ini bukannya tanpa tujuan. Menurut Keputusan Menteri ESDM tersebut, kuota tersebut dimanfaatkan untuk:

  1. penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri; dan
  2. bahan baku/bahan bakar untuk industri

Pelaku Usaha Pertambangan Batubara yang wajib mematuhi aturan ini adalah pihak-pihak sebagai berikut:

  1. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk tahap operasi produksi;
  2. Pihak-pihak dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk tahap operasi produksi;
  3. Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan
  4. Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.

Sanksi 

Ketentuan lebih lanjut dari ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK/021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri, dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Luar Negeri.

Apabila para Pelaku Usaha Pertambangan Batubara tersebut di atas gagal untuk memenuhi kuota yang telah disebutkan di atas yakni 25% penjualan untuk memenuhi DMO, maka ada beberapa sanksi yang menunggu bagi Pelaku Usaha Pertambangan Batubara, yaitu:

1. pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan Pelaku Usaha Pertambangan Batubara memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara dalam negeri atau spesifikasi batubaranya tidak memiliki pasar dalam negeri; dan

2. kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa:

  • denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (domestic market obligation) dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; 
  • denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan
  • dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan persentase penjualan bagi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batubaranya tidak memiliki pasar dalam negeri. 

Ketentuan di atas juga diberlakukan untuk pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.

Untuk menghitung jumlah denda yang harus dibayarkan, formula yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM 2022 tersebut adalah:

Denda=A x V

A merepresentasikan Tarif Denda (USD/ton), yang ditentukan berdasarkan selisih antara batubara ke luar negeri berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan pada titik serah Free on Board Vessel selama periode laporan pemenuhan batubara dari pengguna batubara dalam negeri dengan rata-rata patokan batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan, atau berdasarkan selisih antara rata-rata penjualan.

Sementara itu, V merepresentasikan volume kekurangan pasokan batubara berdasarkan laporan pemenuhan kontrak penjualan dari pengguna batubara dalam negeri yang telah diklarifikasi kepada Badan Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.

Dana kompensasi yang disebutkan sebelumnya disebutkan akan dihitung dengan rumus “Dana Kompensasi = A x (P-R)”. A merupakan Tarif Kompensasi (USD/ton) berdasarkan kualitas batubara dan perubahan harga batubara acuan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. 

P mewakili Kewajiban Penjualan Batubara Untuk Kebutuhan Dalam Negeri (ton) berdasarkan persentase kewajiban penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri terhadap jumlah rencana produksi batubara yang disetujui oleh Pemerintah, dan R mewakili Realisasi Penjualan Batubara Untuk Kebutuhan Dalam Negeri (ton). 

Demikian penjelasan singkat mengenai Pemenuhan Kebutuhan Batubara dalam Negeri serta pelaksanaannya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat YukLegal. Apabila Sobat YukLegal memiliki permasalahan hukum bisnis yang harus segera dikonsultasikan, YukLegal bisa membantu! Dapatkan penawaran menarik melalui kode referal: SALSA12.

Sumber:

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK/021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri, dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Luar Negeri.

KataData. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/05/produksi-batu-bara-indonesia-naik-72-pada-2021. Diakses 31 Januari 2021.

KataData. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/06/daftar-10-negara-tujuan-ekspor-batu-bara-indonesia#:~:text=India%20menjadi%20negara%20tujuan%20ekspor,ton%20(6%2C4%25). Diakses 31 Januari 2021.

Sumber Gambar: 

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain