fbpx
Search
Close this search box.

Syarat dan Tahapan Mengurus Sertifikasi SNI

Syarat dan Tahapan Mengurus Sertifikasi SNI

Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.

Halo sobat YukLegal, semoga kalian selalu dalam keadaan sehat walafiat ya.

Pada artikel kali ini kita bakal membahas tentang syarat dan cara mengurus sertifikasi untuk memperoleh izin label SNI. Untuk itu jangan lewatkan pembahasan artikel kali ini ya. Let’s go to read!

Tentang SNI

SNI merupakan salah satu standarisasi keamanan yang diberikan pada suatu produk dan telah ditetapkan penggunaannya di negara Indonesia. Pengguran sertifikasi SNI ini dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Pada umumnya standardisasi dapat dilakukan pada beberapa sektor produk dalam bidang usaha maupun kehidupan sehari-hari. 

Adanya standarisasi ini dapat memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha. Hal ini dikarenakan akan memiliki keunggulan yang melekat pada produk berlabel SNI.

Selain memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha, standarisasi dilakukan berdasarkan untuk mencapai tujuan yang memberikan keuntungan bagi negara. 

Berdasarkan pada pasal 3, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, menyatakan bahwa, Standardisasi nasional bertujuan untuk :

  1. Meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi; 
  2. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  3. Meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri.

Baca juga: Peraturan Menteri Investasi Terbaru Atur Kemitraan Usaha Besar Dan UMKM.

Lalu bagaimana untuk memperoleh label SNI ini? Bagaimana syarat dan tahapan untuk mengurus label SNI pada suatu produk?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa tidak semua produk dapat diberikan label SNI. Namun memang terdapat beberapa ketentuan khusus untuk beberapa barang harus melakukan label SNI. 

Syarat Mengurus SNI

Syarat yang dapat dilakukan dalam menggurus SNI terdapat beberapa, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Memenuhi syarat administrasi. Pada syarat administrasi ini dilakukan dengan melakukan pengisian formulir sertifikat Produk penggunaan tanda SNI (SPPT). Pastikan dalam mengumpulkan berkas persyaratan dan pengisian harus dengan data yang benar dan lengkap. Dalam hal ini Berkas yang digunakan adalah:
    • Fotocopy Akte pendirian yang disahkan dihadapan notaris;
    • Fotocopy SIUP dan TDP;
    • Fotocopy NPWP;
    • Serftifikasi merek yang dikeluarkan oleh Dirjen HAKI;
    • Bagan organisasi yang mendapat pengesahan dari pimpinan;
    • Surat penunjukan wakil manajemen, yang dilengkapi dengan biodata lengkap;
    • Surat permohonan SPPT SNI;
    • Fotocopy sertifikat sistem manajemen mutu atau manajemen lainnya (opsional, bila ada).

Selain itu terdapat dokumen teknis yang digunakan dalam persyaratan pengurusan sertifikasi SNI, diantaranya adalah:

  1. Pedoman yang telah disahkan;
  2. Diagram alir proses produksi;
  3. Melengkapi daftar peralatan utama produksi;
  4. Daftar bahan baku utama serta daftar pendukung produksi;
  5. Salinan dokumen panduan mutu dan prosedur mutu.

Selain itu juga melampirkan beberapa berkas, diantaranya:

  1. Melampirkan fotokopi sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2000 yang telah mendapatkan legalisasi. Sertifikat tersebut dapat diperoleh di lembaga sertifikat sistem mutu (LSSM) yang telah mendapatkan akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN);
  2. Melampirkan sertifikat LSSM negeri asal produk yang telah mendapatkan perjanjian saling pengakuan dengan KAN. Lampirkan produk tersebut disertakan apabila produk impor yang berasal dari luar negeri. 

Baca juga: Bentuk-Bentuk Perusahaan Penanaman Modal.

Tahapan Pengajuan Sertifikasi Label SNI

Setelah memenuhi dokumen administrasi diatas, maka adapun tahapan pengajuan sertifikasi label SNI diantaranya adalah:

1. Pengisian Formulir

Pengisian formulir dapat dilakukan dengan data yang jelas dan benar. Dalam mengisi formulir pendaftaran ini disertakan dengan dokumen administrasi yang dipersyaratkan. 

2. Verifikasi Permohonan

Dalam proses verifikasi permohonan ini dilakukan oleh LSPro-Pustan. Pada tahapan verifikasi permohonan ini dilakukan dengan estimasi waktu 1 hari saja. Setelah verifikasi permohonan berhasil dilakukan, maka akan diberikan informasi terkait biaya yang harus dibayarkan dalam mengurus sertifikasi label SNI tersebut.

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Dalam proses ini dilakukan dengan pengecekan antara kesesuaian pada penerapan sistem manajemen mutu. Selain itu juga, dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas yang dipersyaratkan. 

Jika dalam pengecekan kelengkapan berkas ini ditemukan data yang tidak sesuai, maka akan dilakukan revisi untuk dilakukan koreksi dengan estimasi waktu selama 2 bulan. 

4. Pengujian Sampel Produk

Pengujian sampel produk ini dilakukan oleh tim ahli yang dikirimkan oleh Tim LSPro-Pustan. Pada proses pengujian ini dapat dilakukan pada laboratorium penguji atau sebuah lembaga yang telah mendapatkan akreditasi.

Proses ini dilakukan selama 20 hari kerja. Apabila pada hasil pengujian ternyata belum sesuai maka akan dilakukan untuk pengujian sendiri yang dan akan tetap melalui pengecekan oleh tim LSPro-Pustan.

5. Penilaian Sampel Produk

Pada setelah dilakukan pengujian laboratorium, akan dikeluarkan sertifikasi hasil uji. Jika hasil uji tidak memenuhi syarat dalam pengajuan sertifikasi SNI maka akan dilakukan pengujian ulang. Namun jika dalam pengujian ulang tersebut masih ditemukan ketidaksesuaian makan permohonan ditolak.

6. Keputusan sertifikasi 

Setelah serangkaian proses pengujian dilakukan maka akan dilakukan rapat terkait hasil audit dan hasil uji. Rapat ini akan dilakukan selama 1 hari saja.

7. Dikeluarkannya SPPT SNI

Pada tahapan ini dilakukan berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan. Jika semua selesai maka akan dikeluarkan  SPT SNI yang dikeluarkan oleh LSPro-Pustan.

Itulah ulasan singkat tentang “Syarat dan Tahapan Mengurus Sertifikasi SNI” Apabila sobat semua ingin membaca artikel lainnya bisa cek blog YukLegal. Untuk sobat semua yang ingin mengurus perizinan khusus seperti SNI ini di YukLegal aja. Harga terjangkau, tanpa ribet, dan pasti jadi. Kami tunggu ya! 

Sumber:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Dedi. 2016. Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI Untuk Produk. Diakses melalui https://bsn.go.id/main/berita/berita_det/7008/Infografis—Alur-Proses-Sertifikasi-SNI-pada-Produk pada tanggal 20 Maret 2022.

Sumber Gambar: 

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain