Oleh: Anastasia Retno
Hai Sobat YukLegal!
Seperti yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya mengenai Kebijakan Pajak Tahun 2022, Pemerintah terus mendorong upaya kebijakan fiskal ini melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tanggal 7 Oktober 2021.
Salah satu kebijakan yang diupayakan oleh pemerintah yaitu adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022 yang diatur secara khusus dalam UU HPP pada Bab V. PPS ini akan diadakan mulai tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Lalu apa sih sebenarnya PPS itu? dan bagaimana tata cara mengikuti PPS?
Tunggu apa lagi? Yuk, kita simak penjelasannya di bawah ini!
Baca Juga: Catat Poin Penting Perubahan Pajak 2022!
Pengertian Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
Mengutip dari website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Artinya, program ini mendorong terciptanya kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak secara sukarela dan teratur. Hal ini tentu saja sejalan dengan tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e UU HPP yaitu meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Terdapat 2 (dua) kebijakan dalam PPS yaitu:
- Kebijakan I yaitu Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty. Kebijakan ini ditujukan kepada WP yang belum atau kurang diungkapkan Harta bersihnya dalam surat pernyataan selama DJP belum menemukan data atau informasi tentang harta tersebut. Harta yang dimaksud merupakan harta yang diperoleh WP sejak tanggal 1 Januari 1985 hingga tanggal 31 Desember 2015
- Kebijakan II yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi. Berbeda dengan kebijakan I, Kebijakan ini ditujukan pada WP orang pribadi yang mengungkapkan harta bersihnya sejak tanggal 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
Pasal 8 UU HPP mengatur Kriteria PPS. PPS ini ditujukan kepada WP orang pribadi (bagi Kebijakan II PPS) yang memiliki harta bersih (nilai harta dikurangi hutang) diperoleh sejak:
- Tanggal 1 Januari 2016 hingga tanggal 31 Desember 2020
- Masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020
- Belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun 2020 kepada Direktur Jenderal Pajak.
Lalu apa saja sih persyaratan mengikuti program ini? Mengacu pada Pasal 8 ayat (4) UU HPP, WP wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut untuk dapat mengikuti PPS:
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016 hingga Tahun Pajak 2020
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016 hingga Tahun Pajak 2020
- Tidak sedang dilakukan penyidikan, proses peradilan, serta menjalani hukum pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan
Selain persyaratan tersebut, setiap WP yang ingin mengikuti program ini khususnya bagi WP yang ingin mengikuti PPS Kebijakan II, wajib memiliki NPWP, membayar Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final, menyampaikan SPT Tahunan PPh orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2020, serta mencabut permohonan:
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif
- Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
- Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar
- Keberatan
- Pembetulan
- Banding
- Gugatan; dan/atau
- Peninjauan kembali
dalam hal WP sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Tata Cara Pelaporan Program Pengungkapan Sukarela
Nah, bagi kalian para WP yang ingin mengungkapkan Harta bersih melalui PPS, kalian dapat mengikuti program ini dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti yang telah disebutkan sebelumnya penyampaian ini wajib dilakukan pada rentang waktu pada tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. SPPH wajib berisi:
- NTPN
- Daftar rincian Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
- Daftar Utang
- Pernyataan Harta bersih ke wilayah NKRI
- Inventarisasi Harta Bersih untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA dan Surat Berharga Negara (SBN)
- Pernyataan mencabut permohonan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya
Nah itulah pembahasan mengenai PPS sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak. Sebagai warga Negara yang baik, jangan lupa untuk melakukan kewajiban kalian membayar pajak, jika masih ingin mengetahui tata cara perpajakan kalian bisa menghubungi kami di laman YukLegal! Gunakan kode referral RETNO14 untuk mendapat potongan menarik!
Sumber:
Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Indonesia. (3032). Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Jakarta: Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pajak, D. J. (n.d.). DJP. Retrieved from Program Pengungkapan Sukarela: https://www.pajak.go.id/id/PPS.
Editor: Siti Faridah, S.H.