Oleh: Laila Afiyani, S.H.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada desain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Berbicara mengenai DTLST atau Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak akan lepas dari penjelasan mengenai permohonan pendaftarannya. Mengingat pelindungan hukum bagi DTLST ini baru didapatkan setelah dilakukan pendaftaran.
Nah, untuk mengetahui lebih dalam persoalan pendaftaran DTLST merupakan pilihan yang tepat bagi kalian dengan berkunjung ke blog ini. Yuk kita simak uraiannya berikut ini!!
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Menurut Regulasi Indonesia
Negara memberikan pelindungan hukum sebagai hak milik pribadi kepada pendesain yang dapat menggunakan haknya untuk memperoleh keuntungan ekonomi selama masa tertentu.
Pihak lain yang tidak berhak juga tidak memperoleh pelindungan hukum dari negara, sehingga tidak dibenarkan melanggar hak pemegang haknya.
Apabila melanggar juga, pelanggarnya dapat dikenakan sanksi hukum, baik perdata maupun pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu (“UU DTLST”)
Pasal 2 ayat (1) UU DTLST menegaskan bahwa hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan terhadap desain tata letak sirkuit terpadu yang orisinal.
Pasal 2 ayat (2) UUDTLST menjelaskan bahwa syarat orisinal ada apabila memenuhi dua kriteria.
Diantaranya yaitu Pertama, desain tata letak sirkuit terpadu merupakan hasil karya mandiri pendesain,dan kedua pada saat desain tata letak sirkuit terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
UU DTLST tidak menentukan persyaratan yang terlalu ketat terhadap ukuran keaslian tersebut. Yang penting desain tata letak sirkuit terpadu tersebut dihasilkan dari usaha pendesain sendiri,dalam arti bukan hasil jiplakan atau reproduksi dari karya pihak lain.
Baca juga: Hak Paten: Pelindungan Paten Bagi Warga Negara Asing.
Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan atas dasar permohonan. Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diajukan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan cara mengisi formulir permohonan yang memuat antara lain:
- Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
- Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain;
- Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
- Nama, dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
- Tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan;
- Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri :
- Salinan gambar atau foto serta uraian dari desain yang dimohonkan pendaftarannya;
- Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- Surat pernyataan bahwa desain yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;
- Surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf e di atas:
- Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
- Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup, bahwa pemohon berhak atas desain yang bersangkutan;
- Membayar biaya permohonan
Berbeda dengan hak cipta yang tidak mengharuskan adanya pendaftaran, hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan atas dasar adanya permohonan, seperti paten.
Akan tetapi, prosedur pendaftarannya juga berbeda dengan paten karena pada desain tata letak sirkuit terpadu tidak terdapat pemeriksaan substantif.
Permohonan hanya dilakukan dalam rangka pemeriksaan administratif. Oleh karena itu, pendaftaran tidak sulit dan tidak memakan waktu yang lama.
Prosedur permohonan hak desain tata letak sirkuit terpadu tersebut hampir sama dengan prosedur untuk pemeriksaan administratif pada paten yang menurut Pasal 10 ayat (7) UU DTLST akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Pasal 1 ayat (4) UU DTLST menentukan bahwa surat permohonan hak desain tata letak sirkuit terpadu harus dilengkapi dengan dokumen berikut ini:
- Salinan gambar atau foto serta uraian dari desain tata letak sirkuit terpadu yang dimohonkan pendaftarannya;
- Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- Surat pernyataan bahwa desain tata letak sirkuit terpadu yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;
- Surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksudkan ayat (3) huruf e.
Permohonan yang diajukan tersebut akan diperiksa formalitasnya oleh Ditjen HKI untuk melihat terpenuhinya persyaratan yang diatur Pasal 3, Pasal 10 dan Pasal 11 UU DTLST.
Kemudian, tanpa melakukan pemeriksaan substantif tentang keaslian, kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) akan memberikan hak dan mencatatnya dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan media lain.
Pasal 21 menetapkan bahwa Ditjen HKI harus mengeluarkan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai bukti kepemilikan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah persyaratan di atas terpenuhi.
Baca juga: Lisensi Merek: Pemilihan Hukum Bagi Perjanjian Lisensi Beda Negara.
Syarat Pendaftaran DTLST
- Hasil scan Formulir Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang sudah diisi secara lengkap;
- Gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
- Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan);
- Surat Pernyataan Kepemilikan DTLST.
Demikian penjelasan mengenai pendaftaran hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bagi sobat Yuk Legal yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut, kalian dapat menghubungi kami di YukLegal.com.
Dan jangan lupa untuk menggunakan kode promo LAILA16 agar mendapatkan penawaran-penawaran terbaik. Yuk Legal-in aja!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Sanusi Bintang, “Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hukum Indonesia”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Sanusi Bintang, Vol. 20, No. 1, (April, 2018), hlm. 33-34.
Editor: Siti Faridah, S.H.