fbpx
Search
Close this search box.

Pengaruh Omnibus Law terhadap Penanaman Modal Asing di Indonesia

Pengaruh Omnibus terhadap PMA

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Pentingnya investasi bagi pertumbuhan perekonomian suatu negara berasal dari aliran modal investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. 

Peningkatan investasi, khususnya asing, yang masuk ke Indonesia diharapkan menjadi peningkatan pembangunan SDM yang berkualitas dibidang teknologi, sains, dan peningkatan infrastruktur. Oleh karena itu, perlunya perlindungan hukum yang mengatur perihal masuknya investasi asing atau  PMA di Indonesia. Ingin tahu lebih lanjut? Simak ulasan mengenai perlindungan hukum bagi Penanaman Modal Asing di Indonesia! Here’s check it out!

Pengertian Investasi

Pengertian investasi menurut Sukirno dalam bukunya yang berjudul “Makro Ekonomi Modern”, adalah pengeluaran untuk membeli barang-barang modal dan peralatan produksi dengan tujuan untuk mengganti dan terutama menambah barang-barang perekonomian yang akan digunakan untuk memproduksi barang dan jasa. 

Sedangkan menurut Mangkoesoebroto, investasi adalah penambahan barang modal secara netto positif. Seseorang yang membeli barang modal tetapi ditujukan untuk mengganti barang modal dalam proses produksi bukanlah merupakan investasi, tetapi disebut dengan pembelian barang modal untuk mengganti (replacement). Pembelian barang modal ini merupakan investasi pada waktu yang akan datang.

Baca juga: Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri: Kenali Perbedaanya!

Sedangkan menurut peraturan perundang-undangan yang tertuang di Perpres No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memberikan pengertian investasi seperti penanaman modal. Secara lebih lanjut, pengertian penanaman modal ada di dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ialah:

“Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia”.

Regulasi Omnibus Law bagi Investor Asing

Tujuan dari hukum adalah untuk menciptakan kepastian. Kepastian hukum merupakan salah satu asas dalam negara hukum. Budiono Kusumohamidjojo dalam bukunya yang berjudul “Ketertiban Yang Adil: Problematik Filsafat Hukum” menyatakan bahwa kepastian hukum nyaris merupakan syarat mutlak bagi suatu negara hukum modern dan demokratis. Kepastian hukum adalah konsistensi dalam penyelenggaraan hukum. Penyelenggaraan Hukum yang tidak konsisten tidak akan membuat masyarakat mau mengandalkan hukum sebagai perangkat kaidah yang mengatur kehidupan bersama. Konsistensi dalam penyelenggaraan hukum diperlukan sebagai acuan bagi perilaku manusia sehari-hari dalam berhubungan dengan manusia lainnya.

Baca juga: Penyesuaian Perizinan Bagi Perusahaan Merger.

Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan beberapa aturan yang mengatur mengenai investasi yang menekankan resiko rendah, kepastian hukum, perlindungan dan kesejahteraan masyarakat, kemudahan, dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berikut peraturan yang memudahkan dan peningkatan investasi diantaranya:

  1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal;
  2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ;
  3. Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
  4. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal.

Menurut Kementrian Investasi/BKPM dengan disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong investasi dengan sistem perizinan yang sederhana. Proses perizinan kegiatan usaha kini telah diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Sistem yang disebut Perizinan Berbasis Risiko bisa didapatkan secara daring melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Perizinan berbasis risiko merupakan sistem perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko tersebut dibagi menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Selain itu, beberapa faktor lain juga dipertimbangkan seperti peringkat skala kegiatan usaha dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca juga: Penanaman Modal Asing: Unsur-Unsur Dan Persyaratan Pendirian Menurut Aturan Hukum Di Indonesia.

Sistem perizinan yang lebih mudah dan cepat tentu sangat membantu perbaikan ekonomi negara. Hal ini dikarenakan dengan sistem perizinan yang baik akan membuat calon investor lebih tertarik berinvestasi di Indonesia. Saat ini pemerintah terus berusaha mendorong masuknya penanam modal asing ke dalam negeri, hal ini dapat terlihat dari gencarnya tindakan pemerintah dalam memudahkan investor melalui perizinan, diantaranya Omnibus Law Cipta Kerja

Omnibus law menjadi solusi Presiden dengan tujuan agar dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindihnya regulasi dan birokrasi yang menyebabkan perizinan menjadi berlarut-larut. Harapannya, omnibus law dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat dan menarik investor asing berinvestasi di Indonesia.

Nah sobat YukLegal, berikut penjelasan mengenai beberapa regulasi mengenai investasi asing di Indonesia yang dikeluarkan pemerintah untuk menjaga iklim investasi. Jika sobat YukLegal berkeinginan membuat dan memulai usaha maupun membuat perusahaan, konsultasikan permasalahanmu pada YukLegal. YukLegal dapat membantu Anda dalam pengurusan perizinan usaha! Yuk konsultasikan sekarang juga! Jangan lupa pake kode promo: FADIL15 ya!!

Sumber:

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Peraturan Presiden No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Budiono Kusumohamidjojo, 1999, Ketertiban Yang Adil: Problematik Filsafat Hukum, Jakarta: Grasindo.

Mangkoesoebroto, 1998, Teori Ekonomi Makro, Yogyakarta:STIE YKPN.

Sukirno, 2000, Makro Ekonomi Modern, Jakarta: Grafindo Persada.

Hernawati, 2020, Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law, JIMEA | Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi) Vol. 4 No. 1.

Kementrian Investasi/BKPM.2020. Diakses melalui laman https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/uu-cipta-kerja-berikan-jalan-mudah-untuk-berinvestasi-di-indonesia pada tanggal 17 November 2021.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain