fbpx

Penggunaan Label SNI Pada Produk Barang, Wajibkah?

Penggunaan Label SNI Pada Produk Barang

Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.

“Di tengah kompetitifnya persaingan pasar, aspek perlindungan konsumen dan memberikan produk barang/jasa secara aman adalah keutamaan”

Dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari memerlukan suatu produk barang yang beraneka ragam. Hal ini dilatarbelakangi karena pemenuhan kebutuhan hidup manusia tidak serta-merta hanya 1 bagian saja. Namun dapat dilihat mulai dari kebutuhan primer, sekunder hingga tersier. 

Hal tersebut berakibat pada terciptanya hubungan yang saling menguntungkan bagi para pelaku usaha, seperti produsen, distributor, dan konsumen dalam meningkatkan value sebuah produk.

Sebagai produsen harus memastikan barang yang di produksi dapat sampai ke tangan distributor dan konsumen secara aman. Maksud aman disini adalah tidak mengandung hal-hal yang dapat merugikan dan membahayakan bagi para pemakai produk tersebut. 

Berbicara mengenai keamanan suatu produk yang dihasilkan dan sampai dipakai oleh konsumen adalah konsen bersama, termasuk pihak pemerintah. Pemerintah sebagai pemegang kebijakan dan penjamin perlindungan hidup rakyatnya memiliki langkah untuk memberikan perlindungan konsumen ini. Salah satunya adalah dengan pemberian label SNI.

Baca juga: Bisnis Kosmetik: Tidak Mengurus Perizinan Usaha Berujung Pidana? Simak Penjelasannya!

Pernahkah sobat YukLegal mengenal kata Standar Nasional Indonesia (“SNI”) dan fungsi SNI? Kata SNI sering diucapkan atau bahkan dibaca pada suatu produk, misalnya pada helm, gas elpiji, dan lain sebagainya. 

Pada umumnya, barang yang berlabel SNI adalah barang yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Adanya standar ini penting karena digunakan untuk memenuhi tingkat kualitas standar suatu produk. Regulasi mengenai aturan SNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. 

SNI adalah mutu standar perlindungan yang ditetapkan di negara Indonesia pada produksi barang. Bentuk label SNI ini umumnya dapat ditemukan dengan label yang ditempel bahkan di cap pada produk tertentu yang telah ditetapkan harus menggunakan label SNI. 

Menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bahwa: 

Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan”.

Fungsi dari adanya label SNI adalah sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen dalam menggunakan produk barang yang telah diproduksi oleh produsen. Label ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa produk tersebut telah melewati uji klinis yang terakreditasi.

Label SNI ini juga dapat digunakan sebagai sarana kepercayaan untuk konsumen dalam memilih dan membeli suatu produk. Sehingga produk yang terjual selain memiliki manfaat juga memberikan keamanan bagi konsumen.

Barang yang telah diproduksi dan diedarkan ke masyarakat harus memenuhi izin edar dan standar mutu yang baik. Izin edar ini sebagai kelayakan dalam produk bisa diproduksi dan digunakan secara massal di masyarakat.

Adanya label SNI juga memberikan manfaat bagi produsen. Hal ini secara langsung akan dapat meningkatkan kualitas produk barang daripada yang tidak menggunakan label SNI. 

Baca juga: Ingin Bisnis Produksi Kosmetik? Berikut Aturan Sertifikasi Terbarunya!

Setelah mengetahui pengertian SNI dan fungsinya, lalu barang seperti apa yang diwajibkan harus menggunakan label SNI?

Perlu diketahui bahwa penambahan label SNI pada suatu produk barang adalah bersifat sukarela. Namun yang perlu diperhatikan bahwa dalam hal ini mendapat ketentuan penetapan produk barang yang memang bersifat wajib untuk menambahkan label SNI. 

Dalam penyelenggaraan sertifikasi SNI, pada umumnya di Indonesia dilakukan dengan dua jenis, yaitu:

  1. SNI yang bersifat wajib;
  2. SNI yang bersifat sukarela

Pengaturan tentang ketentuan barang yang wajib ber-SNI diatur pada peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan .

Merujuk pada pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa “Pelaku Usaha yang telah mendapatkan sertifikat berkewajiban membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label.”

Dalam hal ini, tidak semua barang dapat secara bebas menggunakan label SNI. Penggunaan label SNI telah diatur sedemikian rupa untuk menentukan barang produksi apa saja yang dapat menggunakan label SNI. Ketentuan produk barang yang dapat menggunakan label SNI, diantaranya adalah:

  1. Air mineral;
  2. Air demineral;
  3. Peralatan audio, video dan elektronika;
  4. Persyaratan keselamatan;
  5. Biskuit;
  6. Garam konsumsi beryodium. 

Untuk melihat secara lebih banyak mengenai produk barang yang ber SNI dapat klik disini.

Kemudian pada pasal 24 ayat (1) menyatakan terkait pemberlakuan SNI, yakni sebagai berikut:

Dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berwenang menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian.”

Sehingga dalam artikel ini dapat disimpulkan bahwa penggunaan label SNI pada suatu produk dapat dikategorikan menjadi dua yakni dapat secara sukarela dan wajib. Untuk yang dilakukan secara sukarela maka pelaku usaha dapat mendaftarakannya secara langsung. Serta memperoleh sertifikasi SNI.

Kemudian, setelah mendapatkan sertifikat SNI maka pelaku usaha wajib mencantumkan ke barang yang memang didaftarkan untuk SNI.

Namun, dalam hal ini juga dapat dilakukan secara wajib maka memang dikeluarkan berdasarkan kategori yang telah ditentukan. Serta bagi pelaku usaha untuk bisa memasarkan produknya harus mengurus permohonan sertifikasi SNI tersebut.

Itulah ulasan singkat mengenai “Penggunaan Label SNI Pada Produk Barang, Wajibkah?.” untuk dapat mengakses artikel menarik dan gratis lainnya bisa kunjungi aja di blog YukLegal. Selain itu, Jika sobat ingin melakukan konsultasi hukum bisa banget dating dan konsultasikan permasalahan hukum ke layanan YukLegal. See you next article!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Badan Standardisasi Nasional. 2016. Apa perlunya SNI dan apa manfaatnya? Diakses melalui https://bsn.go.id/main/berita/berita_det/7147/Apa-Perlunya-SNI-dan-Apa-Manfaatnya- pada tanggal 19 Maret 2022.

Sumber Gambar:

lokalsupportlokal.id

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain