fbpx

Jurus Ditjen Pajak, Kejar Pajak Tukang Pamer Harta

Jurus Ditjen Pajak, Kejar Pajak Tukang Pamer Harta

Oleh: Bambang Sukoco, S.H.

“Kami senang kalau di medsos ada yang pamer mengenai account number, begitu ada yang pamer, ya nanti petugas pajak kita datangilah”

-Sri Mulyani.

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pajak yang dikumpulkan oleh negara menggunakan prinsip gotong royong, hal ini berarti bagi yang mampu membayar pajak maka harus dan wajib membayar pajak. Bagi yang tidak mampu akan dibantu dengan penerimaan pajak.

Fenomena Orang Kaya Baru

Belakangan ini terdapat banyak fenomena crazy rich di tengah masyarakat yang memamerkan harta kekayaan di media sosial. Kebanyakan dari mereka merupakan orang kaya baru.

Perubahan zaman yang semakin maju dimanfaatkan beberapa oknum untuk memamerkan kekayaan yang dimiliki melalui sosial media.

Kejadian terbaru seperti DS dan IK yang kini ditetapkan tersangka penipuan, menggunakan media melalui konten memamerkan harta agar orang tertarik dan mencari peluang bisnisnya.

Fenomena crazy rich dengan beragam kontroversi penipuan terkait dengan aplikasi berkedok trading binary option Quotex maupun Binomo.

Trik yang digunakan ialah memamerkan kekayaan ke publik yang menimbulkan banyak korban tergiur untuk melakukan trading. Untuk setiap korban yang melakukan trading, maka crazy rich tersebut akan mendapatkan komisi.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tahun 2022: Simak Persyaratannya!

Jurus Ditjen Pajak

Pajak dikelola dan didesain secara adil bagi semua orang di Indonesia. Bagi masyarakat yang mampu dan memiliki ekonomi tinggi, maka harus membayar pajak lebih banyak.

Berbanding terbalik bagi masyarakat yang ekonominya rendah akan membayar pajak lebih kecil. Terutama bagi masyarakat yang tidak mampu, tidak perlu membayar pajak, sebaliknya justru mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.

Menjadi kaya adalah hak bagi semua masyarakat, tetapi membayar pajak adalah kewajiban bagi wajib pajak.

Pemantauan Dirjen Pajak melalui media sosial terhadap orang-orang yang pamer harta merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat, bahwa negara melakukan pemungutan pajak secara adil bagi pihak yang mampu dan tidak mampu berdasarkan kemampuan yang dimiliki.

Dengan fenomena banyaknya masyarakat Indonesia yang suka pamer kekayaan di media sosial, seperti saldo rekening, pemberian hadiah mewah, hingga fasilitas yang mereka miliki.

Fenomena ini akhirnya mendorong petugas pajak untuk memastikan bahwa mereka telah membayar kewajibannya.

Dalam hal ini, Dirjen Pajak akan melakukan himbauan kepada crazy rich baru mengenai kewajiban wajib pajak seperti kepunyaan NPWP dan melaporkan harta kekayaan dengan benar. 

Dengan begitu, Dirjen Pajak akan mendapatkan dan mengumpulkan banyak informasi mengenai wajib pajak. 

Tingkat upaya yang dapat dilakukan apabila ditemukan kejanggalan dan perbedaan informasi terhadap yang dimiliki wajib pajak, Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan hingga penyidikan apabila diperlukan.

Baca Juga: Mengenal Nomor Pokok Wajib Pajak Di Indonesia Serta Peraturan Barunya.

Program Pengungkapan Sukarela

Pemerintah terus berupaya untuk mendorong upaya kebijakan fiskal ini melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) pada tanggal 7 Oktober 2021. 

Kebijakan yang diupayakan adalah adanya Program Pengungkapan Sukarela (“PPS”) yang diatur secara khusus dalam UU HPP pada Bab V. PPS ini akan diadakan mulai tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. 

PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Artinya, program ini mendorong terciptanya kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak secara sukarela dan teratur. 

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Bagi Wajib Pajak. Hal ini bagi yang belum melaporkan aset atau harta kekayaannya kepada negara.

Tata cara pengungkapan harta wajib pajak diantaranya sebagai berikut:

  •   Wajib pajak mengungkapkan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik melalui laman Dirjen Pajak.
  •   Penyampaian SPPH dilakukan tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
  •   Penyampaian SPPH dilengkapi dengan:

o  Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayaran PPh yang bersifat final.

o  Daftar rincian harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan.

o   Daftar ulang.

o   Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI.

o   Pernyataan menginvestasikan harta pada kegiatan usaha sektor sumber daya alam atau sektor energi di NKRI atau surat berharga negara.

Itulah penjelasan singkat mengenai “Jurus Ditjen Pajak, Kejar Pajak Tukang Pamer Harta. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date di YukLegal ya! kalian juga bisa mengkonsultasikan masalah hukum kalian dengan mengakses laman YukLegal.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Bagi Wajib Pajak

Kementerian Keuangan, “Wujudkan Indonesia Adil dan Sejahtera, Menkeu: Pajak Memiliki Prinsip Gotong Royong” Diakses pada laman. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/wujudkan-indonesia-adil-dan-sejahtera-menkeu-pajak-memiliki-prinsip-gotong royong/#:~:text=Jakarta %2C%2008%2F03%2F2022,harus%20dan%20wajib%20membayar%20pajak. Pada tanggal 18 Maret 2022.

Kompas.com, “Ditjen Pajak “Kejar” Orang yang Pamer Harta di Medsos, Langsung Didatangi Petugas”, Diakses pada laman, https://www.kompas.com/wiken/read/2022/03/12/060200181/ditjen-pajak-kejar-orang-yang-pamer-harta-di-medsos-langsung-didatangi. Pada tanggal 18 Maret 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain