fbpx
Search
Close this search box.

Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau

Yuk Cari Tahu Ketentuan Pajak Penghasilan Terbaru

Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd., M.H.

Halo Sobat YukLegal!

Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau (“PMK 63/PMK.03/2022”) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Penyesuaian aturan ini untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan hasil tembakau. 

Baca Juga: KBLI Izin Usaha Konstruksi Dalam Sistem OSS

Selain itu, penyesuaian terhadap ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas pemungutan pajak pertambahan nilai terhadap penyerahan hasil tembakau.

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai, menurut Pasal 1 angka 2 PMK 63/PMK.03/2022, adalah pajak yang dikenakan berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai (Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).

Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau

Hasil Tembakau, menurut Pasal 1 angka 5 PMK 63/PMK.03/2022, adalah Hasil Tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen atau di luar negeri oleh Importir, menurut Pasal 2 ayat (1) PMK 63/PMK.03/2022, dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan Atas Penyerahan Hasil Tembakau, menurut Pasal 3 ayat (1) PMK 63/PMK.03/2022, dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Nilai Lain, menurut Pasal 4 ayat (1) PMK 63/PMK.03/2022, ditetapkan dengan formula sebesar 100100 + t dikali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, untuk penyerahan Hasil Tembakau, dengan ketentuan t merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai, menurut Pasal 3 ayat (2) PMK 63/PMK.03/2022, yaitu: 

  1. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan 
  2. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai.

Berdasarkan tarif Pajak Pertambahan Nilai dan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 63/PMK.03/2022, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar: 

  1. 9,9% (sembilan koma sembilan persen) dikali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, untuk penyerahan Hasil Tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan 
  2. 10,7% (sepuluh koma tujuh persen) dikali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, untuk penyerahan Hasil Tembakau yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau

Berikut ini kita akan mempelajari 2 (dua) contoh penghitungan pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau.

1. Pada tanggal 11 Mei 2022, PT XYZ sebagai Produsen Hasil Tembakau melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau atas hasil produksinya berupa Sigaret Kretek Mesin golongan II dengan merek PQR sebanyak 1.000.000 (satu juta) bungkus. Setiap bungkus PQR berisi 16 (enam belas) batang Sigaret Kretek Mesin golongan II. Jika Harga Jual Eceran Sigaret Kretek Mesin golongan II ditetapkan sebesar Rp1.140,00 per batang (seribu seratus empat puluh rupiah per batang) dan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sebesar 11% (sebelas persen), Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau dari kegiatan usaha PT XYZ tersebut dihitung dengan cara sebagai berikut.

  • Harga Jual Eceran 

= Rp1.000.000,00 x 16 x Rp1.140,00 

= Rp18.240.000.000,00.

  • Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan Hasil Tembakau 

= 9,9% x Total Harga Jual Eceran 

= 9,9% x Rp18.240.000.000,00 

= Rp1.805.760.000,00.

Jadi, harga jual eceran Sigaret Kretek Mesin golongan II adalah Rp18.240.000.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan Hasil Tembakau dari kegiatan usaha PT XYZ adalah Rp1.805.760.000,00.

Baca Juga: Kode KBLI Industri Pengolahan Tembakau Dalam Sistem OSS

2. Pada tanggal 14 Februari 2025, PT DSS sebagai Importir Hasil Tembakau melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau atas impor Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri berupa Sigaret Kretek Tangan Filter sebanyak 80.000 (delapan puluh ribu) bungkus. Setiap bungkus berisi 16 (enam belas) batang Sigaret Kretek Tangan Filter. Jika Harga Jual Eceran Sigaret Kretek Tangan Filter yang ditetapkan sebesar Rp1.905,00 per batang (seribu sembilan ratus lima rupiah per batang) dan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sebesar 12% (dua belas persen), Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau dari kegiatan usaha PT DSS tersebut dihitung dengan cara sebagai berikut.

  • Harga Jual Eceran 

= Rp80.000,00 x 16 x Rp1.905,00,00

= Rp2.438.400.000,00.

  • Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan Hasil Tembakau

= 10,7% x Total Harga Jual Eceran 

= 10,7% x Rp2.438.400.000,00 

= Rp260.908.800,00.

Jadi, harga jual eceran Sigaret Kretek Tangan Filter adalah Rp2.438.400.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan Hasil Tembakau dari kegiatan usaha PT DSS adalah Rp260.908.800,00.

Demikian pembahasan mengenai “Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau”. Untuk berlangganan dan info lebih lanjut, hubungi YukLegal. Tim kami akan segera membantumu. Nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Peraturan Menteri Keuangan No. 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain