fbpx
Search
Close this search box.

Penjelasan Mengenai Perusahaan Yang Gagal Bayar

Penjelasan Mengenai Perusahaan Yang Gagal Bayar

Oleh: Winda Indah Wardani, S.H

 “PT Agung Podomoro Land menginformasikan penjualan kepemilikannya atas 85 persen saham Central Park Mall Jakarta kepada PT CPM Assets Indonesia. Transaksi ini dilakukan setelah PT CPM Assets Indonesia diakuisisi oleh perusahaan Jepang yaitu Hankyu Hanshin Properties Corp melalui anak usahanya, CPM Assets Japan LLC.” 

– Dikutip dari Kumparan.

Sudah baca berita diatas? Sobat YukLegal tahu kan Podomoro? Perusahaan yang melakukan bisnis properti di daerah Jakarta.

Sobat pasti berpikir kenapa yah, perusahaan se-gedhe itu bisa gagal bayar? Sebenarnya apa sih gagal bayar itu?

Yuk, simak penjelasan berikut!

Perusahaan didirikan dengan tujuan mendapatkan laba. Adanya laporan laba rugi disusun dengan maksud untuk menggambarkan hasil operasi perusahaan dalam suatu periode waktu tertentu. Hasil operasi perusahaan diukur dengan membandingkan antara pendapatan perusahaan dengan biaya. Apabila pendapatan lebih besar daripada biaya maka perusahaan mendapat keuntungan. Namun, bila sebaliknya maka perusahaan rugi.

Perusahaan membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya. Karenanya modal memiliki peran yang penting dan memiliki kedudukan dalam penentuan kepemilikan suatu perusahaan. Seringkali perusahaan membutuhkan modal dengan melakukan pinjaman ataupun dari investasi.

Baca Juga: Tanggung Jawab Perusahaan Startup Terhadap Venture Capitalist.

Definisi Perjanjian

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau disebut “KUHPerdata” Pasal 1338 ayat (1) yang menjelaskan bahwa perjanjian yang sah yaitu melalui Undang-Undang (asas kekuatan mengikat). 

Artinya, suatu perjanjian akan mengakibatkan suatu kewajiban hukum dan para pihak terikat untuk melaksanakan kesepakatan kontraktual. Selanjutnya bahwa suatu kesepakatan yang harus dipenuhi oleh para pihak yang berlaku sebagai undang-undang baginya.

Berlaku sebagai undang-undang ini juga didefinisikan perjanjian yang mengikat para pihak yang membuatnya, bahkan perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali tanpa adanya persetujuan pihak lainnya, sehingga para pihak harus menaati apa yang disepakati secara bersama.

Pada Pasal 1233 KUH Perdata dijelaskan bahwa sumber suatu perikatan yaitu melalui adanya perjanjian dan undang-undang. Dalam hal ini, perikatan yang dimaksud yaitu suatu hubungan hukum di bidang hukum kekayaan di mana satu pihak memiliki hak untuk menuntut suatu prestasi dan pihak lainnya memiliki kewajiban untuk melaksanakan suatu prestasi.

Apa itu Gagal Bayar?

Terjadinya risiko gagal bayar disebabkan oleh kegagalan dari perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta uang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan perusahaan investasi untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha perusahaan.

Jadi perusahaan investasi dan investor memiliki keterikatan serta kewajiban hukum yang mengikat diantara keduanya, yang kemudian apabila terjadinya gagal bayar (default) dari perusahaan investasi maka harus bertanggung jawab kepada para investor sebagai bentuk kewajiban hukum.

Sehingga apabila terjadi risiko default atau gagal bayar yang dihadapi oleh suatu perusahaan, maka kreditur atau para investor dapat menuntut atas dasar hukum keperdataan kepada perusahaan yang melakukan prestasi.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Badan Usaha dan Badan Hukum

Pertanggungjawaban dalam Perjanjian

Perusahaan Investasi memiliki tanggung jawab dalam usahanya untuk membayar dan melunasi keuntungan dengan beberapa cara yaitu pertama, perusahaan menawarkan restrukturisasi atau melakukan penjadwalan kembali atau perpanjang waktu jatuh tempo. kedua, melakukan pembayaran pendapatan dilakukan secara periodik, yang dijamin oleh asset dan ketiga, dimungkinkan untuk mengkonversi menjadi saham biasa. Kemudian dalam pembayaran periodik itu sendiri terbagi menjadi beberapa macam yaitu:

  1. Pembayaran jangka pendek, yaitu proses pemenuhan pembayaran pokoknya harus dilakukan dalam jangka waktu antara waktu maksimum satu tahun.
  2. Pembayaran jangka menengah, yaitu proses pemenuhan pembayaran pokoknya harus dilakukan dalam jangka waktu antara satu hingga lima tahun.
  3. Pembayaran jangka panjang, yaitu proses pemenuhan pembayaran hutang pokoknya harus dilakukan dalam jangka waktu lebih dari lima tahun.

Selanjutnya menurut teori pertanggungjawaban dari Han Kelsen mengenai kewajiban, apabila kewajiban yang timbul tidak dilaksanakan atau dipenuhi maka akan timbul sanksi. 

Selain itu dalam pertanggungjawaban perdata, ganti rugi secara perdata dapat dilakukan sebagai adanya akibat dari kerugian yang timbul karena kewajiban kontraktual yang tidak terpenuhi dan adanya kerugian akibat perbuatan melawan hukum baik karena kesalahannya ataupun karena kelalaian tertanggung.

Setelah membaca artikel diatas, kira-kira Sobat YukLegal sudah bisa menerka ya alasan perusahaan bisa menjual aset karena gagal bayar. Jangan lupa baca artikel menarik lainnya dari YukLegal!

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Lutfi, Muhammad Fauzi Rais dan Rosewitha Irawaty. “Analisis Perlindungan Hukum Investor Terhadap Perusahaan Investasi Dalam Hal Gagal Bayar (Default)”, Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan Vol.10 No.3 Edisi September 2022.

KumparanBisnis. 2022. “Populer: Agung Podomoro jual Central park Mall; Saham Bank Jago Anjlok 71 Persen” diakses pada laman https://kumparan.com/kumparanbisnis/populer-agung-podomoro-jual-central-park-mall-saham-bank-jago-anjlok-71-persen pada tanggal 20 Oktober 2022.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain