fbpx
Search
Close this search box.

Perizinan Berusaha Menurut Undang-Undang Cipta Kerja

Perizinan Berusaha Menurut Undang-Undang Cipta Kerja

Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd., M.H.

Halo Sobat YukLegal!

Resesi ekonomi sedang melanda dunia termasuk Indonesia. Kamu pasti tahu kondisi ini berdampak pada peningkatan angka pengangguran padahal tenaga kerja terus bertambah.

Salah satu langkah yang diambil Pemerintah Indonesia untuk mengatasinya dengan menarik para investor masuk ke Indonesia.

Melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), kemudian dituangkan lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/ 2021”), pemerintah mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based). Apa itu perizinan berusaha berbasis risiko?

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan berusaha berbasis risiko, menurut Pasal 7 ayat (1) UU Cipta Kerja, dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Kemudian, penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha, menurut Pasal 7 ayat (2) UU Cipta Kerja, diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.

Baca Juga: Aturan Hubungan Mitra Kerja Pada Ojek Online.

Penilaian tingkat bahaya, menurut pada Pasal 7 ayat (3) UU Cipta Kerja, dilakukan terhadap aspek: 

  1. kesehatan; 
  2. keselamatan; 
  3. lingkungan; dan/ atau 
  4. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.

Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya, menurut Pasal 7 ayat (4) UU Cipta Kerja, dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha. 

Kemudian, Penilaian tingkat bahaya, menurut Pasal 7 ayat (5) UU Cipta Kerja, dilakukan dengan memperhitungkan: 

  1. jenis kegiatan usaha; 
  2. kriteria kegiatan usaha; 
  3. lokasi kegiatan usaha; 
  4. kterbatasan sumber daya; dan/ atau 
  5. risiko volatilitas.

Penilaian potensi terjadinya bahaya, menurut Pasal 7 ayat (6) UU Cipta Kerja, meliputi: 

  1. hampir tidak mungkin terjadi; 
  2. kemungkinan kecil terjadi; 
  3. kemungkinan terjadi; atau 
  4. hampir pasti terjadi.

Berdasarkan penilaian tingkat bahaya serta penilaian potensi terjadinya bahaya, menurut Pasal 7 ayat (7) UU Cipta Kerja, tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi: 

  1. kegiatan usaha berisiko rendah; 
  2. kegiatan usaha berisiko menengah; atau 
  3. kegiatan usaha berisiko tinggi.

Kegiatan Usaha Berisiko Rendah

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah, menurut Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja, berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (“NIB” ) yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.

NIB merupakan bukti registrasi/ pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Kegiatan Usaha Berisiko Menengah

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah, menurut Pasal 9 ayat (1) UU Cipta Kerja, meliputi: 

  1. kegiatan usaha berisiko menengah rendah; dan 
  2. kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah, menurut Pasal 9 ayat (2) dan (4) UU Cipta Kerja, berupa pemberian: 

  1. NIB; dan 
  2. sertifikat standar.

Sertifikat standar merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi, menurut Pasal 9 ayat (3) dan (5) UU Cipta Kerja, berupa pemberian: 

  1. NIB; dan 
  2. sertifikat standar.

Sertifikat standar merupakan sertifikat standar usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.

Baca Juga: Tanggung Jawab Perusahaan Startup Terhadap Venture Capitalist.

Dalam hal kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standardisasi produk, menurut Pasal 9 ayat (6) UU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.

Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi, menurut Pasal 10 ayat (1) UU Cipta Kerja, berupa pemberian: 

  1. NIB; dan 
  2. izin. 

Izin, menurut Pasal 10 ayat ayat (2) dan (3) UU Cipta Kerja, merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 21 PP 5/ 2021 menyatakan bahwa:

“Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) atau Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.”

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menurut Pasal 6 ayat (2) PP 5/ 2021, meliputi sektor: 

  1. kelautan dan perikanan; 
  2. pertanian; 
  3. lingkungan hidup dan kehutanan; 
  4. energi dan sumber daya mineral; 
  5. ketenaganukliran; 
  6. perindustrian; 
  7. perdagangan; 
  8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat; 
  9. transportasi; 
  10. kesehatan, obat, dan makanan; 
  11. pendidikan dan kebudayaan; 
  12. pariwisata; 
  13. keagamaan; 
  14. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; 
  15. pertahanan dan keamanan; dan 
  16. ketenagakerjaan.

Demikian pembahasan mengenai “Perizinan Berusaha Menurut Undang-Undang Cipta Kerja”. Untuk berlangganan dan info lebih lanjut, hubungi YukLegal. Tim kami akan segera membantumu. Nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Anonim, 2021, Kementerian Investasi Bersinergi dengan PT BRI Persero Permudah Akses Layanan Perizinan Bagi UMKM A, Diakses melalui laman https://oss.go.id/baca/artikel/kementerian-investasi-bersinergi-dengan-pt-bri-persero-permudah-akses-layanan-perizinan-bagi-umkm-a pada tanggal 23 Oktober 2022 pukul 21.00 WIB.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain