fbpx

Tanggung Jawab Perusahaan Startup Terhadap Venture Capitalist

Tanggung Jawab Perusahaan Startup Terhadap Venture Capitalist

Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd., M.H.

Halo Sobat YukLegal!

Belakangan ini kamu tentu sudah membaca berita beberapa perusahaan startup di Indonesia yang harus layoff beberapa karyawannya. Tindakan perusahaan tersebut dengan menangguhkan atau memberhentikan karyawannya baik untuk sementara bahkan permanen.

Hal ini disebabkan pengurangan biaya, penutupan bisnis, pengoptimalan peran kepegawaian, relokasi perusahaan, merger, akuisisi, atau terjadi pembatalan proyek besar.

Apa itu Perusahaan Startup?

Perusahaan startup adalah perusahaan rintisan yang belum lama beroperasi yang didirikan oleh satu atau banyak orang untuk mengembangkan sebuah produk atau layanan unik yang sesuai dengan target pasar. 

Dalam memperoleh pendanaan, perusahaan startup lebih mudah daripada perusahaan konvensional, karena perusahaan startup memberikan pengaruh yang lebih besar terhadap kegiatan ekonomi. 

Perusahaan startup identik dengan mengandalkan perusahaan venture capital atau disebut juga venture capitalist sebagai pihak yang memberikan pendanaan. Sedangkan pendanaannya disebut venture capital.

Perjanjian Pendanaan Investasi

Perusahaan startup dan venture capitalist sama-sama berbentuk badan hukum. Perjanjian pendanaan investasi antara perusahaan startup dengan venture capitalist dibuat dengan beberapa kewajiban dari perusahaan startup yang harus dipenuhi kepada venture capitalist.

Pada prinsipnya perjanjian venture capital tersebut tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). 

Baca Juga: Syarat Invensi Bisa Dilindungi Paten.

Perjanjian juga tunduk pada asas-asas hukum perjanjian yang salah satunya asas pacta sunt servanda yang tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.”

Tanggung Jawab Investasi Gagal

Perusahaan startup sebagai induk perusahaan menempatkan dana yang diperoleh dari venture capitalist dalam bentuk saham pada anak perusahaan. Namun, anak perusahaan di kemudian hari yang didirikan tersebut tidak berjalan dengan baik dan berpotensi hendak ditutup karena investasi gagal. 

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang berbunyi sebagai berikut:

“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”

Baca Juga: Perjanjian Lisensi Penulis dan Penerbit Buku.

Masih ada pengecualian yang dapat menyebabkan pertanggungjawaban induk perusahaan melebihi saham yang dimilikinya atau dengan kata lain bertanggungjawab hingga harta lain dari induk perusahaan yang perlu dibuktikan lebih lanjut.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU PT, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:

a. persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi;

c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT; atau

d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT, yang mengakibatkan kekayaan PT menjadi tidak cukup untuk melunasi utang PT.

Anak perusahaan ditutup karena venture capital gagal dan dalam proses likuidasi, menurut Pasal 149 ayat (1) huruf d UU PT, kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.

Kemudian, berdasarkan Pasal 150 ayat (2) UU PT, kreditor yang belum mengajukan tagihannya dapat mengajukan melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran Perseroan diumumkan. 

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 150 ayat (4) dan (5) UU PT, dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor, pengadilan negeri memerintahkan likuidator untuk menarik kembali sisa kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan kepada pemegang saham. Sementara pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi secara proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan.

Dengan demikian, perihal perusahaan startup yang memperoleh venture capital tetap harus bertanggung jawab sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian venture capital bersama dengan venture capitalist.

Dalam hal ini, venture capitalist bisa mengajukan gugatan wanprestasi kepada perusahaan startup karena salah satu pihak telah tidak melaksanakan apa yang disanggupi.

Demikian pembahasan mengenai “Tanggung Jawab Perusahaan Startup Terhadap Venture Capitalist”, apabila sobat YukLegal ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi di YukLegal nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Aksara, Dika, 2021, Apa Itu Venture Capital? Dicari dan Dinanti Para Startup, https://bigalpha.id/news/apa-itu-venture-capital-dicari-dan-dinanti-para-startup, diakses 14 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB.

Canete, Irene, 2018, What is a Startup?, https://www.bbva.com/en/what-is-start-up, diakses 11 Oktober 2022 pukul 22.00 WIB.

Grant, Mitchell, 2022, What a Startup Is and What’s Involved in Getting One Off the Ground, https://www.investopedia.com/terms/s/startup.asp, diakses 11 Oktober 2022 pukul 21.00 WIB.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain