fbpx
Search
Close this search box.

Peraturan Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Peraturan Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd., M.H.

Halo Sobat YukLegal!

Ancaman resesi ekonomi tahun 2023 membuat beberapa perusahaan terkemuka melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”). Oleh karena itu, Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“PP 37/2021”).

Definisi Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“JKP”) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami PHK. Pengusaha wajib mengikutsertakan Pekerja/Buruh sebagai Peserta dalam program JKP. 

Baca Juga: Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Program JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja/Buruh kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Kepesertaan dan Tata Cara Pendaftaran Program JKP

Peserta dalam program JKP terdiri atas: 

a. Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan 

b. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial.

Peserta tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. warga negara Indonesia; 

b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; 

c. mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha;

d. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah diikutsertakan pada program:

  • Jaminan Kesehatan (“JKN”), 
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”),
  • Jaminan Hari Tua (“JHT”), 
  • Jaminan Pensiun (“JP”), dan 
  • Jaminan Kematian (“JKM”);

e. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program:

  • JKN, 
  • JKK, 
  • JHT, dan 
  • JKM;

f. Peserta program JKN merupakan pekerja penerima Upah pada badan usaha. 

Tata cara pendaftaran Program JKP sebagai berikut.

1. Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan serta merta menjadi Peserta.

2. Pengusaha diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan serta Pekerja/Buruh diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dalam 1 (satu) kartu kepesertaan program Jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pengusaha yang mendaftarkan Pekerja/Buruh dalam program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pekerja/Buruh tersebut mulai bekerja.

4. Formulir pendaftaran paling sedikit memuat: 

  • nomor induk kependudukan; 
  • tanggal lahir Pekerja/Buruh; dan 
  • nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.

5. BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

6. Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan lebih dari 1 (satu) Pengusaha, wajib diikutsertakan dalam program JKP oleh masing-masing Pengusaha. Setelah terdaftar sebagai Peserta, memilih salah satu perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan dalam program JKP kepada BPJS Ketenagakerjaan.

7. Dalam hal terjadi perubahan nama perusahaan, alamat kantor, skala usaha, data Upah, data Pekerja/Buruh, dan perubahan data lainnya terkait kepesertaan program JKP, Pengusaha wajib menyampaikan perubahan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan.

 Manfaat JKP

Manfaat JKP, menurut Pasal 18 PP 37/2021, berupa: 

a. Uang tunai; 

b. Akses informasi pasar kerja; dan 

c. Pelatihan Kerja.

Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali sebagai pekerja penerima Upah atau berusaha mandiri atau wirausaha.

Baca Juga: Pemotongan Gaji Tenaga Kerja Ada Aturannya.

Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

Manfaat JKP bagi Peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila PHK oleh Pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.

Manfaat JKP bagi Peserta yang mengalami PHK dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena: 

a. mengundurkan diri; 

b. cacat total tetap; 

c. pensiun; atau 

d. meninggal dunia. 

Yang dibuktikan dengan: 

a. bukti diterimanya PHK oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; 

b. perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau 

c. petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Demikian pembahasan mengenai “Peraturan Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan”. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi YukLegal. Kami akan segera membantu Anda!!

Sumber:

Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain