fbpx
Search
Close this search box.

Perjanjian Franchise Harus Memuat Hal Ini!

Perjanjian Franchise Harus Memuat Hal Ini!

Oleh: Winda Indah Wardani, S.H.

Sobat YukLegal sudah mengenal usaha franchise? sering kita temui teh kekinian, kedai kopi kekinian, atau supermarket, merupakan usaha franchise.

Franchise atau waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Ciri khas usaha adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud, misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan atau penataan, atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemberi waralaba.

Baca juga: Biaya dan Syarat Penutupan CV.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba ini mewajibkan kepada para pihak yang berbisnis waralaba untuk membuat suatu kesepakatan tertulis, yang dalam hal ini adalah suatu perjanjian.

Selain itu, perjanjian waralaba harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia, hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) peraturan pemerintah tersebut. Perjanjian waralaba pada dasarnya tidak perlu dibuat dalam bentuk akta notaris, tetapi para pihak dapat membuat sendiri di bawah tangan berdasarkan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata..

Berdasarkan pada pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba mengatur bahwa perjanjian waralaba tersebut harus mencantumkan hal-hal yang dimuat sekurang-kurangnya yaitu:

  • Nama dan alamat para pihak;
  • Jenis Hak Kekayaan Intelektual;
  • Kegiatan usaha;
  • Hak dan kewajiban para pihak;
  • Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
  • Wilayah usaha;
  • Jangka waktu perjanjian;
  • Tata cara pembayaran imbalan;
  • Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
  • Penyelesaian sengketa; dan
  • Tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.

Baca juga: Keuntungan Mendirikan Persekutuan Perdata.

Perjanjian Waralaba paling sedikit memuat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba:

1. Nama dan alamat para pihak, yaitu nama dan alamat jelas pemilik/penanggung jawab perusahaan yang mengadakan perjanjian waralaba, yaitu pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.

2. Jenis hak kekayaan intelektual, yaitu jenis hak kekayaan intelektual pemberi waralaba, seperti merek dan logo perusahaan, desain gerai/tempat usaha, sistem manajemen atau pemasaran atau racikan bumbu masakan yang diwaralabakan.

3. Kegiatan usaha, yaitu kegiatan usaha yang diperjanjikan seperti perdagangan eceran/ritel, pendidikan, restoran, apotek, atau bengkel.

4. Hak dan kewajiban pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan, yaitu hak dan kewajiban yang meliputi:

a. Pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan

i. Hak untuk menerima fee atau royalti dari penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan; dan

ii. Kewajiban untuk memberikan pembinaan secara berkesinambungan kepada penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan.

b. Penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan

i. Hak untuk menggunakan hak kekayaan intelektual atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba; dan

ii. Kewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan hak kekayaan intelektual atau ciri khas usaha yang diberikan pemberi waralaba.

Baca juga: Syarat Pendirian Dan Pembubaran Perusahaan Perorangan

5. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh pemberi waralaba.

6. Wilayah usaha, yaitu batasan wilayah yang diberikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba.

7. Jangka waktu perjanjian waralaba, yaitu batasan mulai dan berakhir perjanjian waralaba terhitung sejak surat perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak.

8. Tata cara pembayaran imbalan, yaitu tata cara atau ketentuan, termasuk waktu dan cara perhitungan besarnya imbalan.

9. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, hak ahli waris, dan tata cara perpanjangan.

10. Penyelesaian sengketa, yaitu penetapan forum penyelesaian sengketa, dengan menggunakan pilihan hukum indonesia.

11. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran perjanjian waralaba, seperti pengakhiran perjanjian waralaba tidak dapat dilakukan secara sepihak atau perjanjian waralaba berakhir dengan sendirinya apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian waralaba berakhir. Perjanjian waralaba dapat diperpanjang kembali apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak dengan ketentuan yang ditetapkan bersama.

12. Jaminan dari pemberi waralaba untuk tetap menjalankan kewajibannya sampai jangka waktu perjanjian waralaba berakhir.

13. Jumlah gerai/tempat usaha.

Demikian, hal-hal yang harus termuat dalam perjanjian waralaba. Sobat YukLegal harus memperhatikan dengan teliti sebelum melakukan tanda tangan kontrak. Sobat YukLegal dapat berkonsultasi dengan kami apabila belum memahami perjanjian. Silakan akses laman YukLegal untuk membantu perizinan dan kemudahan berusaha Anda!

Sumber:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Putri, Rena Puspita. 2014. Klausula Kerahasiaan (Confidentiality Clause) Dalam Perjanjian Waralaba (Franchise). Skripsi. Surabaya. Universitas Airlangga.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain