fbpx
Search
Close this search box.

Perbedaan Hukum Pasar Modal dan Hukum Penanaman Modal

Perbedaan Hukum Pasar Modal dan Hukum Penanaman Modal

Oleh: Miftakhul Ihwan.

Halo sobat YukLegal!

Sering kita menjumpai istilah Hukum Pasar Modal dan Hukum Penanaman Modal di berbagai literatur. kedua pengertian tersebut sejatinya memiliki perbedaan. Untuk menghindari kesalahan dalam mengartikan antara keduanya alangkah baiknya kita mengetahui perbedaan tersebut.

Istilah Hukum Pasar Modal dan Hukum Penanaman Modal merupakan dua istilah yang benar, karena kedua istilah tersebut memiliki makna dan arti yang berbeda. Hukum pasar modal mengatur tentang keseimbangan kewajiban dan hak investor dan perusahaan yang diawasi oleh BAPEPAM, sedangkan Hukum penanaman modal terfokus pada penanaman modal investor asing yang diatur dalam BKPM (institusi negara yang mengatur dan mengawasi dan juga menjaga kepentingan negara).

Sementara kata awalan (hukum) dan akhiran (modal) memiliki kesamaan diksi. Dengan adanya perbedaan maka tentunya akan memiliki konsekuensi lainnya. 

Misalnya hukum pasar modal akan diawasi oleh BAPEPAM, sedangkan Hukum Penanaman Modal diawasi oleh BKPM. Untuk memperjelas arti kata pada terminologi pasar modal, maka rujukan yang paling mudah adalah mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Apa Itu Hukum Pasar Modal?

Dalam hal pengertian, Hukum Pasar Modal adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara investor (yang memiliki dana) dengan Emiten atau Perusahaan Publik (yang membutuhkan dana) melalui Bursa Efek sebagai media tempat bertemu.  Sedangkan pengertian Hukum Pasar Modal  Pada Pasal 1 Ayat (15) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Hukum Pasar Modal didefinisikan sebagai:

Penawaran Umum yang dikaitkan dengan kegiatan penawaran efek oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat umum berdasarkan teknik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal serta dalam peraturan pelaksanaannya”.

Dengan demikian, maka Pasar Modal lebih terfokus pada jual dan beli Efek berupa surat berharga komersial, pengakuan utang, saham, tanda bukti utang, obligasi, kontrak berjangka Efek, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, dan setiap derivatif dari Efek.

Apa Itu Hukum Penanaman Modal?

Hukum Penanaman Modal adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana investor asing yang bermaksud menanamkan modalnya (dalam bidang usaha tertentu) di Indonesia. Penanaman modal ini tentunya bisa dilakukan secara langsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Sedangkan, Pengertian Hukum Penanaman Modal menurut ketentuan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal didefinisikan sebagai: 

Segala bentuk kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia”.

Dengan demikian, maka penanaman modal adalah seluruh bentuk kegiatan bisnis dengan cara menanam modal melalui PMDN dan PMA untuk melakukan usaha di Indonesia. Sehingga dapat dikatakan bahwa kedua hal tersebut baik PMDN maupun PMA dapat dikategorikan sebagai Hukum Penanaman Modal yang memfokuskan pada kepentingan investasi demi peningkatan suatu ekonomi negara.

Dalam hal Hukum Penanaman Modal terfokus pada penanaman modal investor asing yang diatur dalam BKPM (institusi negara yang mengatur dan mengawasi dan juga menjaga kepentingan negara). Sepanjang tujuan utamanya menanamkan modal tanpa melihat siapakah pemilik modalnya, maka kegiatan itu dapat dikategorisasi sebagai penanaman modal.

Baca Juga: Pengaturan Izin Perusahaan Penanaman Modal Di Indonesia.

Perbedaan Hukum Pasar Modal dan Hukum Penanaman Modal

Pada dasarnya, secara terminologi makna “Pasar” berbeda dengan makna “Penanaman”. Hukum Pasar Modal lebih cenderung membahas tentang penanaman modal secara tidak langsung (indirect investment). Sementara, Hukum Penanaman Modal lebih cenderung mengarah pada aspek penanaman modal yang bersifat langsung (direct investment), sehingga kedua istilah tersebut diatas memang jelas memiliki perbedaan. Adapun letak perbedaan di antara kedua istilah tersebut terletak pada tujuan investasi. Hukum Pasar Modal memiliki tujuan investasi jangka pendek, sedangkan Hukum Penanaman Modal lebih menekankan kepada tujuan investasi jangka panjang.

Selain itu, perbedaan lain yang mengacu pada Undang-Undang yang ada, yakni pada Hukum Pasar Modal yang diatur oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ( terdiri atas 18 bab dan 116 pasal di dalamnya). 

Sedangkan, Hukum Penanaman Modal diatur pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ( terdiri 18 bab dan 40 pasal di dalamnya). Dalam undang-undang ini juga terdapat pengaturan mengenai modal asing Indonesia. Seperti yang tercantum dalam ketentuan pasal 1, 5, 20, 25, 30, 37, dan 38.

Jika ditinjau dari sisi kelembagaannya, Hukum Pasar Modal dan Hukum Penanaman Modal memiliki lembaga operasional sendiri-sendiri dan secara mandiri. Pasar Modal di dalam lingkup OJK dipimpin oleh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.

Berbeda dengan Hukum Penanaman Modal, dalam hal kelembagaan menurut Pasal 1 dalam Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal ditentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yaitu Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Melalui ketentuan di atas, maka BKPM memiliki derajat independen yang berbeda dengan Bapepam.

Melalui ketentuan yang ada dalam Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal ditentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), maka BKPM memiliki derajat independen yang sangat berbeda dengan Bapepam. BKPM memiliki tugas merumuskan kebijakan terkait bidang penanaman modal, baik untuk investor dalam negeri maupun investor luar negeri.

Dengan diundangkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, BKPM menjadi sebuah lembaga pemerintah yang dijadikan sebagai koordinator kebijakan penanaman modal, dan berkoordinasi secara langsung antar instansi pemerintah, Bank Indonesia, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Perbedaan Hukum Pasar Modal dan Hukum Penanaman Modal”. Jika sobat legal memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi dengan pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia, YukLegal solusinya!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Riyanto, Agus. (2017). Hukum Pasar Modal dan Penanaman Modal Apa Bedanya. Diakses pada laman https://business-law.binus.ac.id/2017/02/27/hukum-pasar-modal-dan-penanaman-modal-apa-bedanya/. Pada tanggal 16 Maret 2021, pukul 2.25 WIB.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain