fbpx

Pengaturan Izin Perusahaan Penanaman Modal di Indonesia

Pengaturan Izin Perusahaan Penanaman Modal

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Halo Sobat YukLegal

Sebelum melakukan kegiatan usahanya, investor atau pelaku usaha harus memastikan apakah legalitas dan kepemilikan saham yang dimiliki perusahaannya sudah lengkap serta jajaran strukturnya sudah bisa dijalankan. 

Maka, beberapa pengaturan perizinan yang harus dilengkapi dan diatur oleh regulasi hukum di Indonesia, simak ulasannya berikut ini!!

Perizinan Perusahaan Penanaman Modal

Permasalahan yang menjadi pokok di setiap kali pembuatan perusahaan oleh penanaman modal yaitu perizinan yang merupakan langkah awal dan penting bagi perusahaan yang memulai kegiatan usahanya. 

Perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bukti legalitas secara sah bagi kegiatan berusaha atau badan hukum. 

Juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha yang dijalankan. 

Izin merupakan kewenangan pemerintah untuk mengatur sesuatu hal yang berhubungan dengan peran atau tugasnya. 

Izin adalah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum, khususnya hukum administrasi. Dalam hal ini pemerintah menggunakan izin sebagai landasan yuridis. 

Baca juga: Mengenal Wilayah Indonesia Dalam Kawasan Ekonomi Khusus Untuk Peningkatan Penanaman Modal

Jenis pelayanan penanaman modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: 

(1) Pelayanan perizinan; dan

(2) Pelayanan non-perizinan. 

Jenis-jenis penanaman modal berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan BKPM Nomor 12 Tahun 2009 terdiri antara lain : 

“a. Pendaftaran Penanaman Modal;

  1. Izin Prinsip Penanaman Modal;
  2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
  3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
  4. Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger) dan Izin Usaha Perubahan;
  5. Izin Lokasi;
  6. Persetujuan Pemanfaatan Ruang;
  7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  8. Izin Gangguan (UUG/HO);
  9. Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah;
  10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); l. hak atas tanah;
  11. Izin-izin lainnya dalam rangka pelaksanaan penanaman modal.”

Izin Prinsip

Izin  Prinsip  Penanaman  Modal  ini  wajib dimiliki  terlebih  dahulu  oleh  Perseroan  Terbatas dengan   fasilitas   penanaman   modal baik   dalam negeri maupun asing.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal  1  ayat  (10)  Perka  BKPM  Nomor  6  tahun 2016 tentang Pedoman Dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, Izin Prinsip  Penanaman  Modal  Asing  pada Badan, Koordinasi, Penanaman Modal Asing sebagai berikut:

“Izin   Prinsip   Penanaman   Modal,   yang selanjutnya disebut izin prinsip, adalah izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.”

Khusus untuk Izin prisip penanaman modal asing dilakukan oleh pemerintah pusat yang dalam hal  ini  memberikan  kewenangannya  kepada  Pelayanan Terpadu  Satu  Pintu  (“PTSP”)  pada  Badan Koordinasi   Penanaman   Modal   (“BKPM”).

Sebagaimana  dinyatakan  didalam  pasal  5 ayat  (1) PP BKPM Nomor 6 Tahun 2016, Badan   Koordinasi Penanaman   Modal   memberikan   proses   bahwa dalam mendapatkan izin,prinsip penanaman modal, penanam modal diberikan 2 (dua) mekanisme antara lain:

  • Tahap Pertama:
  1. Penanam  modal  melakukan  permohonan  izin prinsip   penanaman   modal   di   PTSP   Badan Koordinasi Penanaman Modal; 
  2. Pemesanan nama perseroan; 
  3. Membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas di hadapan Notaris;
  4. Melakukan    Permohonan    Surat    Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
  5. Melakukan  Permohonan  Nomor  Pokok  Wajib Pajak (NPWP);
  6. Melakukan   permohonan   Surat   Pengesahan Badan Hukum pada kementerian 
  • Tahap Kedua:
  1. Pemesanan  nama  Badan  Hukum  Perseroan Terbatas;
  2. Membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas di hadapan Notaris;
  3. Melakukan    Permohonan    Surat    Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
  4. Melakukan  Permohonan  Nomor  Pokok  Wajib Pajak (NPWP);
  5. Penanam  modal  melakukan  permohonan  izin prinsip   penanaman   modal   di   PTSP   Badan Koordinasi Penanaman Modal; 
  6. Melakukan   permohonan   Surat   Pengesahan Badan Hukum pada kementerian.

Sejalan dengan penjelasan diatas,  terdapat beberapa jenis izin prinsip sebagaimana yang dijelaskan di bawah ini yaitu:

  1. Izin prinsip baru adalah izin pertama kali sebelum memulai kegiatan usaha.
  2. Izin prinsip perluasan adalah izin sebelum melakukan kegiatan ekspansi perusahaan.
  3. Izin prinsip perubahan adalah izin sebelum melakukan perubahan rencana investasi atau realisasinya.
  4. Izin prinsip penggabungan / merger adalah  izin sebelum melakukan penggabungan dua perusahaan atau lebih.

Baca juga: Kawasan Ekonomi Khusus Untuk Peningkatan Penanaman Modal

Demikian ulasan dan penjelasan mengenai izin prinsip dan perizinan umum penanaman modal yang ada di Indonesia.

Perizinan prinsip ini dikembangkan, dan dibuat serta menjaga iklim investasi untuk memberikan kepastian hukum juga membuat investor atau penanam modal menjadi tidak khawatir dengan perusahaannya yang melakukan kegiatan usaha. 

Nah, apakah kalian mempunyai keinginan membuat sekaligus mengurus perusahaan atau PT PMA? 

Jangan khawatir! Konsultasikan saja ke konsultan terbaik kepengurusan dibidang Perusahaan, PT PMA, dan HAKI yaitu YukLegal

Serta jangan lupaa ada paket menarik yang diberikan serta bonusnyaa lhoo dan pakai kode promo: FADIL15 yaa!!

Sumber:

Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal.

Perka  BKPM  Nomor  6  tahun 2016 tentang Pedoman Dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, Izin Prinsip.

Andi Kusuma Atmaja, Kedudukan Izin prinsip Penanaman Modal Asing Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Dasar Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Jurnal Selat Volume. 6 Nomor. 1, Oktober 2018.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain