fbpx

Perbedaan Pengadilan dan Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa

Perbedaan Pengadilan dan Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa

Oleh: Marcelia Puspa Andini

Halo, Sobat YukLegal!

Bagaimana kabarnya? Semoga selalu dalam kondisi terbaik yaa!

Berbicara mengenai pengadilan dan arbitrase, apakah Sobat YukLegal sebelumnya sudah mengetahui apa perbedaanya?

Jika belum, mari kita simak penjelasan berikut ini agar Sobat YukLegal dapat mengetahui apa perbedaan dari keduanya!

Baca juga: Perbedaan Perlindungan Hukum Antara Tanaman Dengan Tanaman Baru, Yuk Simak Penjelasan Lengkapnya!

Proses Penyelesaian Sengketa

Secara garis besar, proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dua jalur. Dua jalur tersebut ialah jalur litigasi dan jalur non-litigasi.

Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi merupakan upaya penyelesaian sengketa yang dilaksanakan melalui lembaga pengadilan. Sedangkan penyelesaian sengketa yang dilaksanakan melalui jalur non-litigasi merupakan upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui lembaga di luar lembaga pengadilan.

Berbicara mengenai penyelesaian sengketa melalui lembaga pengadilan, tentu Sobat YukLegal sudah tidak asing lagi dengan yang namanya pengadilan, bukan?

Yap, benar. Pengadilan sendiri merupakan suatu badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa pemeriksaan, pengadilan, dan pemutusan perkara.

Mudahnya, pengadilan sendiri merupakan suatu lembaga yang mana menjadi tempat subjek hukum dalam proses mencari keadilan.

Baca juga: Perbedaan Perlindungan Hukum Antara Tanaman Dengan Tanaman Baru, Yuk Simak Penjelasan Lengkapnya!

Setelah Sobat YukLegal tahu penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi, selanjutnya kita akan bahas mengenai penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi.

Penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi atau yang biasa disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya yaitu arbitrase. 

Dasar hukum dari arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa terdapat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”).

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU arbitrase tersebut, pengertian dari arbitrase ialah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase, sengketa yang diperbolehkan untuk dapat diselesaikan dan diputus hanyalah sengketa dalam bidang kontrak yang memiliki sifat dan nilai komersil. 

Jadi, proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan sebagai proses penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan dapat dilakukan melalui arbitrase sebagai salah satu proses penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi. 

Selanjutnya, setelah membahas mengenai proses penyelesaian sengketa, Sobat YukLegal perlu mengetahui apa perbedaan dari pengadilan dan arbitrase yang telah dijelaskan di atas.

Baca juga: Kasus Pelanggaran Administratif Di Pasar Modal.

Perbedaan Pengadilan dan Arbitrase

Sobat YukLegal, berikut adalah beberapa perbedaan antara pengadilan dan arbitrase:

  1. Proses persidangan di pengadilan memiliki sifat yang terbuka untuk umum, sedangkan proses persidangan di arbitrase memiliki sifat tertutup dan rahasia. Bagi Sebagian pelaku usaha, tentunya sifat tertutup dari arbitrase ini sangat diperlukan agar nama baiknya dapat tetap terjaga.
  2. Proses beracara di pengadilan dilakukan secara formal dan kaku sesuai dengan hukum acara perdata, sedangkan pada proses beracara di arbitrase dilakukan dengan sebaliknya.Proses beracara di arbitrase dilakukan secara tidak terlalu formal, tidak terlalu kaku serta dapat ditentukan oleh arbiter sesuai dengan sengketa yang sedang dihadapi.
  3. Putusan arbitrase memiliki sifat final dan mengikat. Ini artinya setelah putusan tersebut diputuskan, maka upaya hukum apa pun tidak lagi dapat diajukan. Hal tersebut tentunya berbeda dengan putusan pengadilan yang mana setelah putusan tersebut diputuskan, maka masih dapat mengajukan upaya hukum berupa banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali.
  4. Pengajuan perkara ke pengadilan dapat diajukan oleh siapa pun terhadap pihak mana pun, sedangkan Pengajuan perkara ke arbitrase hanya dapat diajukan oleh pihak yang terikat dalam suatu perjanjian arbitrase. 

Dalam hal ini, pihak-pihak yang dapat mengajukan perkara ke arbitrase adalah pihak yang telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase.

Sekian penjelasan mengenai “Perbedaan Pengadilan dan Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa”. Apabila Sobat YukLegal ingin mengetahui lebih lanjut seputar permasalahan arbitrase, Sobat YukLegal bisa menghubungi kami di YukLegal. Jangan lupa untuk nantikan artikel menarik selanjutnya ya!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Adi Nugroho, Susanti. (2017). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana.

Harahap, Yahya. (2004). Arbitrase. Jakarta: Sinar Grafika.

Sumber Gambar

www.pexels.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain