fbpx
Search
Close this search box.

Perbedaan Rahasia Dagang dengan Kekayaan Intelektual Lainnya

Perbedaan Rahasia Dagang dengan Kekayaan Intelektual Lainnya

Oleh: Zainurohmah

Halo, Sobat YukLegal!

Kembali lagi bersama kami YukLegal yang akan membahas tentang informasi hukum yang menarik dan ter-update!

Pembahasan kita kali ini adalah terkait kekayaan intelektual ya Sobat!

Pengertian dan Jenis Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Berikut beberapa jenis kekayaan intelektual yang wajib dilindungi oleh negara.

  • Hak Cipta dan hak terkait
  • Merek dan Indikasi Geografis
  • Desain Industri
  • Paten
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang
  • Perlindungan Varietas Tanaman

Karena adanya penggolongan jenis kekayaan intelektual pasti antara yang satu dengan yang lainnya berbeda dan masing-masing jenis tersebut memiliki karakter khasnya sendiri. Dalam artikel ini akan membahas perbedaan antara rahasia dagang dengan kekayaan intelektual lainnya.

Baca Juga: Dasar Kewajiban Negara Memberikan Perlindungan Rahasia Dagang.

Syarat Informasi Dianggap sebagai Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Agar dapat digolongkan sebagai rahasia dagang, maka informasi bisnis harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Informasi bersifat rahasia 

Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.

2. Informasi mempunyai nilai ekonomi

Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

3. Informasi dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya

Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Perbedaan Rahasia Dagang dengan Kekayaan Intelektual Lainnya.

Ada 3 (tiga) perbedaan pokok antara rahasia dagang dengan kekayaan intelektual lainnya, yaitu sebagai berikut:

  1. Bentuk kekayaan intelektual lain tidak bersifat rahasia. Bentuk kekayaan intelektual lain mendapat perlindungan karena merupakan jenis kekayaan yang dimiliki orang lain. Sedangkan, rahasia dagang mendapatkan perlindungan karena memang ada sifat kerahasiaan dari suatu informasi yang bernilai ekonomi.
  2. Rahasia dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas atau pemikiran baru. Yang terpenting adalah rahasia dagang tersebut tidak diketahui secara umum. Misalnya, sebuah sistem kerja yang efektif, meskipun keefektifan tersebut tidak begitu kreatif tetapi keefektifan dan kerahasiaannya menjadi sebab informasi itu bernilai komersial.
  3. Bentuk kekayaan intelektual lain selalu berupa bentuk tertentu yang dapat ditulis, digambar, atau dicatat secara persis sesuai dengan syarat pendaftaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan, rahasia dagang tidak harus ditulis. Yang menjadi penting, bukan bentuk tulisan atau pencatatan informasinya, tetapi penggunaan konsep, ide atau informasinya sendiri yang dapat diberikan kepada pihak lain secara lisan. Hal ini berbeda dengan hak paten atau merek.

Perbedaan Rahasia Dagang dengan Paten.

Ada tumpang tindih antara rahasia dagang dengan paten meski tetap ada perbedaan di keduanya.

Apabila perusahaan memiliki invensi, perusahaan mendapatkan hak untuk memilih antara menjaga kerahasiaan dari prinsip yang mendasari invensi tersebut atau memberikan paten atas invensi tersebut.

Apabila ternyata perusahaan lebih memilih untuk menjaga kerahasiaan invensinya, informasi tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum sepanjang kerahasiaannya tidak hilang.

Dalam hal perlindungan rahasia dagang memang tidak ada ketentuan yang membatasi tentang jangka waktu berlakunya perlindungan rahasia dagang. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dapat kita ketahui bahwa rahasia dagang akan mendapatkan perlindungan sepanjang syaratnya terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa:

“Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.”

Akan tetapi, apabila perusahaan lebih memilih untuk memberikan paten atas invensinya maka kerahasiaannya telah hilang tetapi perusahaan tersebut mendapatkan perlindungan paten dengan jangka waktu tertentu sampai masa berlaku paten berakhir.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, jangka waktu perlindungan atas paten akan diberikan dalam 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Baca juga: Alasan Penting Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Sekian pembahasan terkait “Perbedaan Rahasia Dagang dengan Kekayaan Intelektual Lainnya”. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Sobat YukLegal ya! Apabila Sobat YukLegal ingin bertanya seputar kekayaan intelektual atau berkonsultasi hukum bisa segera menghubungi kami di YukLegal ya!

Yuk jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya di YukLegal.com!

Sumber:

Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights.

Lindsey, T., Damian, E., & Utomo, T. S. (2019). Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: P.T. Alumni.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain