fbpx
Search
Close this search box.

Tips Agar Permohonan Pendaftaran Merek Diterima

Tips Agar Permohonan Pendaftaran Merek Diterima

Oleh: Zainurohmah

“A brand for a company is like a reputation for a person. You earn reputation by trying to do hard things well – Sebuah merek untuk sebuah perusahaan seperti sebuah reputasi untuk seseorang. Anda mendapatkan reputasi dengan mencoba melakukan hal-hal yang sulit dengan baik.” – Jeff Bezos.

Wah, sebuah kutipan yang sangat menarik untuk memulai pembahasan kita kali ini ya Sobat! 

Baca juga: Jenis Merek Dan Contohnya.

Pengertian Merek

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Singkatnya, merek adalah sebuah tanda untuk membedakan suatu produk barang atau jasa oleh karenanya merek yang satu dengan lainnya pasti berbeda. Merek digunakan sebagai identitas dalam suatu usaha. Merek lebih dari sekedar kata dan logo, tetapi juga jaminan mutu atas produk sehingga merek menjadi penting untuk dilindungi.

Baca juga: Tanaman Tidak Bisa Diberi Hak Paten, Bagaimana Perlindungannya?

Bentuk-Bentuk Merek

Bentuk merek dibagi menjadi 2 (dua), yaitu merek tradisional dan nontradisional.

Merek tradisional adalah merek yang berupa kata, gambar, logo, atau kombinasinya. Contohnya sebagai berikut:

Tips Agar Permohonan Pendaftaran Merek Diterima

Selanjutnya, yang termasuk ke dalam merek nontradisional yaitu merek 3 dimensi, merek hologram, dan merek suara. Contohnya yaitu sebagai berikut:

1

Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan

Sebelum mendaftarkan merek, perlu untuk kita ketahui ada beberapa merek yang tidak dapat didaftarkan apabila:

a. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

b. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

c. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

d. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.

e. Tidak memiliki daya pembeda.

f. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

g. Mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

Baca juga: Kasus Pelanggaran Administratif Di Pasar Modal.

Selain sebagaimana disebutkan di atas, merek juga akan ditolak jika ada sebab seperti yang disebutkan di bawah ini:

a. Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.

b. Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.

c. Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.

d. Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis terdaftar.

e. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.

f. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

g. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

h. Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Tips agar Merek Diterima Pendaftarannya

Agar permohonan merek  bisa diterima maka kalian harus memperhatikan kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan dan merek yang ditolak sebagaimana dijelaskan di atas ya Sobat!

Selain itu, kalian juga bisa menggunakan link ini (pdki-indonesia.dgip.go.id) untuk mencari data sebagai pembanding merek yang sudah masuk atau terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan memperbandingkan merekmu dengan merek yang sudah masuk atau terdaftar di DJKI semoga memperbesar peluang merekmu untuk diterima ya!

Sekian pembahasan terkait “Tips Agar Permohonan Pendaftaran Merek Diterima”. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Sobat YukLegal ya! Apabila Sobat YukLegal ingin bertanya seputar kekayaan intelektual atau berkonsultasi hukum bisa segera menghubungi kami di YukLegal ya!

Yuk jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya hanya di YukLegal.com!

Sumber:

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kurniawati, I. A., Fauzy, M., Mariana, I., Yusnita, I. M., Marbun, J. P., Putri, D. K., H.J.Q, M. W., Pratama, G. W., Wulandari, Tauq, A. I., & Wulandari, N. (2020). Modul Ki-Lat Untuk Pemula (Kenali Kekayaan Intelektual Dengan Singkat & Tepat). Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain