fbpx
Search
Close this search box.

Periode Penyampaian dan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang Tidak Melaporkan LKPM

Periode Penyampaian dan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang Tidak Melaporkan LKPM

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Halo Sobat YukLegal!

Pelaku usaha atau sering disebut investor mempunyai hak dan kewajiban di dalam regulasi Indonesia juga mempunyai hal-hal yang telah diatur untuk menertibkan dan melakukan laporan yang wajib dilaksanakan kepada lembaga yang menaungi investasi di Indonesia yaitu Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal  (BKPM).

Di artikel sebelumnya telah diulas mengenai kewajiban pelaporan LKPM. Nah, di artikel kali ini penulis akan dibahas mengenai periode penyampaian dan sanksi jika tidak melapor LKPM. 

Yuk simak penjelasannya di bawah ini! 

Periode Penyampaian LKPM

Di dalam regulasi Indonesia diatur mengenai kewajiban pelaku usaha atau investor asing maupun dalam negeri berdasarkan Pasal 15 UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal sebagai berikut:

“a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;

  1. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
  2. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  3. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
  4. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca juga: Indikasi Geografis: Mengenal Indikasi Geografis Melalui Kopi Toraja

Dijelaskan bahwa Pasal 15 ayat (c) setiap perusahaan penanaman modal membuat laporan dan menyampaikan kepada BKPM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota. 

  1. Penyampaian LKPM dengan periode: 
  2. Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
  3. Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
  4. Tata cara pelaporan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  5. Penyampaian LKPM disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
  6. bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan; dan
  7. bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).

Baca juga: Kepemilikan Saham Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing

Ketentuan penyampaian Laporan Kegiatan Penanam Modal (LKPM) dilakukan berdasarkan: 

  1. Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki kegiatan usaha berlokasi di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, wajib menyampaikan LKPM setiap lokasi proyek (masing-masing kabupaten/kota);
  2. Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki lebih dari 1 (satu) bidang usaha, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha;
  3. LKPM wajib disampaikan dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE (http://lkpmonline.bkpm.go.id) dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM-RI atau melalui menu Pelaporan dalam sistem Online Single Submission ;

Sanksi Jika Tidak Melapor LKPM

Berdasarkan Pasal 47 ayat (1),(2) dan Pasal 55 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha diatur mengenai sanksi bagi pelaku usaha atau investor yang tidak menyampaikan LKPM yaitu: 

Pasal 47 

“(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;
  3. Pencabutan Perizinan Berusaha; atau
  4. Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada Pelaku Usaha yang melakukan:

  1. pelanggaran ringan;
  2. pelanggaran sedang; atau 
  3. pelanggaran berat.”

Pasal 55 

“(1) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a dikenakan dalam hal:

  1. Pelaku Usaha melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1);
  2. Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut.”

Ulasan mengenai periode penyampaian dan sanksi LKPM yang dilakukan penanam modal sesuai regulasi Indonesia, sudah terpikirkan untuk membuat perusahaan atau PT PMA? Konsultasikan  saja ke YukLegal

Konsultan terbaik di bidang perusahaan, PT PMA, dan HAKI. Ada juga paket menarik serta bonus yang bisa didapatkan lhoo dan jangan lupa pakai kode promo: FADIL15 yaa!!

Sumber:

Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal.

Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Kementerian Investasi/BKPM. 2021. “Kewajiban Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Triwulan I Tahun 2021”. Diakses melalui laman https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/kewajiban-penyampaian-laporan-kegiatan-penanaman-modal-lkpm-periode-triwula pada tanggal 22 Desember 2021.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain