fbpx
Search
Close this search box.

Tidak Kantongi Izin Usaha Kost: Sanksi Administratif dan Pidana? Simak Penjelasannya!

Izin Usaha Kost

Oleh: Anastasia Retno

“Membangun bisnis rumah kost tidak hanya modal membuka kamar saja, ada beberapa ketentuan perizinan yang harus ditaati apabila tidak ingin dikenai sanksi administrasi maupun berujung pidana penjara” 

Bisnis rumah kost memang menjadi salah satu bisnis yang menjanjikan bagi para entrepreneur saat ini khususnya di kota-kota besar yang memiliki berbagai industri dan institusi pendidikan. 

Walaupun modal yang dibutuhkan relatif besar, namun keuntungan yang didapatkan juga besar mengingat para mahasiswa dan karyawan selalu menjadikan rumah kost pilihan utama dibandingkan membeli menyewa rumah. 

Sehingga tak heran berbagai pelaku bisnis memilih untuk mendirikan usaha rumah kost sebagai passive income mereka.

Walau rumah kost hanya memerlukan bangunan, tetapi perizinan yang diperlukan juga cukup banyak loh! Mengapa begitu? Simak alasannya:

  1. Bisnis rumah kost walaupun hanya berbentuk rumah namun berpotensi mendatangkan gangguan bagi masyarakat sekitar 
  2. Memberikan legalitas bagi pemilik rumah kost meliputi identitas dan perlindungan hukum terhadap bisnis yang didirikan

Nah, jadi mendirikan rumah kost bukan berarti terbebas dari perizinan ya sobat YukLegal! Kalian wajib melakukan perizinan agar usaha rumah kost dapat terlindungi.

Berikut perizinan yang perlu dipersiapkan untuk membangun bisnis rumah kost menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, check it out! 

1. Izin Membangun Bangunan (IMB)

Karena bisnis rumah kost memerlukan adanya bangunan rumah, maka perizinan yang kalian perlu siapkan yaitu IMB. Beberapa dokumen untuk memperoleh IMB yaitu:

  1. Formulir permohonan IMB
  2. Fotokopi KTP 
  3. Fotokopi Pembayaran PBB terakhir
  4. Fotokopi surat keterangan kepemilikan tanah yang sah, dapat berupa sertifikat hak milik (SHM) atau akta jual beli (AJB)
  5. Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan
  6. Gambaran Peta Rencana Kota yang diperoleh 

2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

TDUP diperlukan mengingat menurut ketentuan KBLI bisnis rumah kost termasuk ke dalam klasifikasi KBLI 55900 yaitu Penyediaan Akomodasi Lainnya yang mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama dan pondok pekerja dan rumah kost baik dengan makan maupun tidak dengan makan sesuai dengan ketentuan pasal Pasal 1 angka 27 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang  Pendaftaran Usaha Pariwisata (Permenkraf No. 18/2016). 

Maka sesuai dengan kategori KBLI, kalian termasuk ke dalam pelaku usaha pariwisata yang wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata pasal 2 jo pasal 15 Permenkraf No. 18/2016.

Tahapan perolehan TDUP mencakup:

a. Permohonan pendaftaran

Dokumen yang dipersiapkan untuk usaha perseorangan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi NPWP
  • Perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata
  • Keterangan tertulis tentang kapasitas penyediaan akomodasi dinyatakan dengan jumlah kamar dan fasilitas yang tersedia

Dokumen yang dipersiapkan untuk usaha berbadan hukum:

  • Akte pendirian badan usaha 
  • Fotokopi NPWP
  • Perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata
  • Keterangan tertulis tentang kapasitas penyediaan akomodasi dinyatakan dengan jumlah kamar dan fasilitas yang tersedia

b. Pemeriksaan berkas permohonan

Berkas yang telah dikumpulkan diperiksa oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

c. Peneribitan TDUP

Setelah melalui tahap kelengkapan dan pemeriksaan dokumen, TDUP kemudian diterbitkan oleh PTSP. Perizinan TDUP ini berlaku selama pelaku bisnis menyelenggarakan bisnis rumah kost.

Sejalan dengan ketentuan Pasal 15 jo Pasal 63 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan TDUP wajib dimiliki oleh setiap pelaku bisnis rumah kost mengingat rumah kost termasuk kedalam bidang usaha pariwisata kategori penyediaan akomodasi yang wajib memiliki perizinan usaha wisata, jika tidak memiliki perizinan berusaha ini, maka akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku 

Nah untuk memperoleh TDUP kalian wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu ya. Perolehan NIB dapat kalian dapatkan dengan melakukan pendaftaran di system terintegrasi lembaga Online Single Submission (OSS). 

Baca Juga: Perizinan Berusaha Perusahaan Melalui OSS Risk Based Approach

3. Izin Usaha Perpondokan

IUP diperlukan untuk bangunan rumah kost yang didirikan setidaknya 10 (sepuluh kamar). Masing-masing daerah mengeluarkan produk hukum untuk perizinan IUP ini, salah satunya yaitu Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan (Perda No. 10/2015). 

Pasal 18 Perda No. 10/2015 bahkan memberikan hukuman pidana berupa ancaman pidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi setiap pelaku bisnis penyelenggara pemondokan yang tidak memiliki IUP.

4. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Pasal 1 angka 18 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangungan Gedung, mengatur bahwa SLF merupakan sertifikat yang menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Perizinan ini wajib dipenuhi, sebab jika tidak pelaku bisnis bisa dikenai sanksi karena tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi. 

Baca Juga : Pendirian Jasa Ekspedisi : Catat 3 Hal Yang Perlu Kalian Ketahui

Nah itu dia perizinan yang wajib kalian penuhi untuk mendirikan bisnis rumah kost, jangan sampai melewatkan satu perizinan jika kalian tidak ingin berujung dikenai sanksi maupun dijerat pidana! 

Bagi kamu yang masih penasaran dan ingin tau lebih dalam mengenai seluk beluk perizinan perusahaan bisnis rumah kost, kamu dapat menggunakan jasa kami dengan mengakses lama YukLegal!

Dengan menginput Kode Referal: RETNO14, kamu bisa  mendapatkan potongan biaya konsultasi loh! Yuk segera konsultasi bisnis anda bersama YukLegal!

Sumber: 

Indonesia, R. (2009). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia, R. (2015). Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan . Denpasar: Lembaga Daerah Kota Denpasar.

Indonesia, R. (2016). Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia, R. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangungan Gedung. Jakarta: Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain