fbpx

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce

Oleh: Adine Alimah Maheswari

Dio: Ika kenapa kok bete gitu mukanya?

Ika: Iya nih, kemarin aku beli baju di toko online tapi foto sama barang aslinya jauh beda banget, kan jadi kesal.

Dio: Oh yaa? Boleh liat barangnya?

Ika: (Menunjukkan baju asli dan gambar baju yang ada di toko online)

Dio: Wah ini sih beda banget barang yang asli dengan yang di toko, bener-bener gak sesuai ekspektasi.

Ika: Iyah, gimana ya udah harganya mahal banget. Bisa gak ya minta ganti rugi?

Dio: Bisa dong pastinya. Tenang aja sebagai konsumen kamu punya hak jaminan perlindungan konsumen yang udah diatur oleh undang-undang.

Ika: Oh ya? Wah kalau kayak gitu aku gak perlu sedih lagi, aku bisa langsung gunain hak jaminan perlindungan ku sebagai konsumen dong yaa?

Dio: Tentu dong Ika.

Halo sobat YukLegal!

Gimana nih udah simak cerita antara Dio dan Ika di atas bukan? 

Apakah kalian pernah mengalami hal yang serupa dengan Ika?

Nah, sekarang kalian gak perlu khawatir lagi. Kita sebagai konsumen memiliki hak perlindungan konsumen yang dijamin haknya oleh undang-undang. Jadi, gak perlu khawatir lagi deh buat beli dan belanja di toko online.

So, penting banget nih buat tau apa-apa saja hak konsumen yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasti sobat YukLegal juga sudah penasaran bukan?

Yuk, langsung saja kita simak penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: Syarat Pendirian Izin Usaha E-Commerce Di Indonesia.

Apa Itu E-Commerce?

E-commerce adalah transaksi perdagangan dengan aktivitas kegiatan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet, televisi, dan jaringan komputer lainnya.

Pada masa kini, masyarakat lebih senang melakukan kegiatan transaksi perdagangan melalui internet atau E-commerce karena dinilai lebih efektif dan efisien.

Namun, kegiatan yang dilakukan melalui transaksi elektronik tersebut cenderung membawa beberapa dampak negatif bagi beberapa konsumen.

Melalui sarana elektronik,  kegiatan jual beli antara kedua belah pihak tidak dilakukan dengan bertemu tatap muka secara langsung. 

Hal itulah, yang membuat beberapa konsumen merasa kecewa apabila mendapati peristiwa pembelian barang yang tidak sesuai dengan ekspektasi atau foto katalog produk di sosial media.

Hak dan Perlindungan Konsumen

Masih banyak sekali konsumen yang belum paham mengenai hak dan perlindungan yang dimilikinya sebagai konsumen pada transaksi kegiatan jual beli barang.

Padahal, hak dan perlindungan konsumen telah diatur dalam peraturan perundang- undangan seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan, bahwa hak-hak yang dimiliki oleh konsumen, yaitu:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Baca Juga: Pendirian Usaha Bimbel Online: Ketahui Aspek Penting Perizinan Berusaha.

Sementara itu, dalam pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan, bahwa kewajiban bagi pelaku usaha (dalam hal ini adalah penjual online), yakni:

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Kemudian, pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang No. Tahun 1999 dijelaskan mengenai larangan bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Sehingga, bagi pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik wajib menyediakan sebuah informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan melalui penawaran iklan atau foto.

Apabila, barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak atau terdapat (cacat tersembunyi), maka pelaku usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim.

Selain itu, Anda juga dapat menggugat penjual atau pelaku usaha secara perdata dengan gugatan wanprestasi atas transaksi jual beli yang dilakukan.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi  E-Commerce. Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi dengan pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia, YukLegal solusinya!

Sumber:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Putrid, A. A. B. E. P., & Hadjon, E. T. L. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 11.

Muhammad Idris. Pengertian E-commerce dan Bedanya dengan Marketplace. https://money.kompas.com/read/2021/09/11/191943626/pengertian-e-commerce-dan-bedanya-dengan-marketplace?page=all. Diakses pada 7 Maret 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain