fbpx
Search
Close this search box.

PPN meningkat di Tahun 2022: Simak Definisi, Tujuan dan Objek PPN

PPN meningkat di Tahun 2022

Oleh: Anastasia Retno 

“Pajak dilihat dari segi hukum merupakan perikatan yang timbul karena Undang-Undang untuk membayar suatu jumlah tertentu kepada negara yang bersifat memaksa, tanpa mendapat imbalan yang secara langsung ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara” 

– Rochmad Soemitro

Hai Sobat YukLegal! 

Kalian pasti pernah mengunjungi sebuah tempat hiburan seperti taman rekreasi serta membayar sejumlah biaya tambahan atau additional charge

Yup, kalian sedang dibebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya pelayanan dalam rumah makan tersebut! 

Seperti yang telah penulis bahas pada artikel Kebijakan Pajak Tahun 2022, terdapat perubahan kebijakan pajak pada tahun 2022 berupa kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% berlaku tanggal 1 April 2022. Sebesar 12% yang mulai diberlakukan paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Kenaikan ini didasarkan atas disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pemerintah (“UU HPP”) dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian, penerimaan Negara, sistem perpajakan, reformasi administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak (WP).

Nah, Lalu apa sih sebenarnya Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) itu? 

Mengapa setiap Negara wajib menerapkan PPN? 

Yuk, langsung aja kita simak penjelasannya berikut ini! 

Definisi, Tujuan dan Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau disebut juga Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Objek Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pengenaan objek PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (UU PPN) yaitu sebagai berikut:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  2. Impor BKP
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  5. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  6. Ekspor BKP oleh Pengusaha Kena Pajak 
  7. Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  8. Ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak

Lalu apa saja yang termasuk dengan Barang Kena Pajak? menurut Pasal 1 UU PPN, objek yang termasuk  penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah:

  1. Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian
  2. Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing)
  3. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
  4. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma-Cuma atas BKP
  5. BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan 
  6. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang
  7. Penyerahan BKP secara konsinyasi 
  8. Penyerahan BKP oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan.

Dilansir dari website Kementerian Keuangan, secara umum barang atau jasa semuanya dikenakan pajak sehingga dikenakan PPN. 

Namun terdapat jenis barang dan jasa tertentu yang diatur dalam ketentuan terbaru dikecualikan dari pengenaan tarif PPN. 

Kategori barang dan jasa tertentu yang tidak dikenai PPN menurut UU HPP yaitu sebagai berikut:

1. Jenis barang yang bebas PPN:

  1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, meliputi makanan dan minuman yang baik dikonsumsi di tempat maupun tidak.
  2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa Negara, dan surat berharga

2. Jenis jasa yang yang bebas PPN:

  1. Jasa keagamaan
  2. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi pekerja seni serta hiburan yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
  3. Jasa Perhotelan yaitu jasa penyewaan kamar, penyewaan ruangan di hotel atau ballroom yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah
  4. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. Meliputi jasa yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan oleh pemerintah sesuai kewenangannya
  5. Jasa penyediaan tempat parkIr
  6. Jasa boga atau catering yang meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah 

Nah, sekilas pembahasan peningkatan PPN menurut regulasi terbaru yang dapat dijadikan pemahaman bagi sobat YukLegal. Masih bingung dengan seluk beluk perpajakan? Konsultasikan saja ke YukLegal! Dengan menggunakan kode referral RETNO14, kalian akan mendapatkan potongan menarik!

Sumber:

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Noor 8 Tahun 8 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sumber Gambar:

pajaknesia.id

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain