fbpx

Kenali Pengalihan Hak Dan Lisensi Dalam DTLST

Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Oleh: Laila Afiyani, S.H.

“Hak DTLST adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pendesain atas hasil kreasinya, yang untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.”

Berbicara mengenai desain tata Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (“DTLST”) atau Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) lainnya tidak akan jauh dari pembahasan soal pengalihan hak dan lisensi.

Para pemegang HKI mempunyai keistimewaan dan keuntungan tersendiri dalam hal komersial, dimana hak tersebut dapat dialihkan atau dilisensikan kepada orang lain tanpa mengurangi kewenangannya sebagai pemegang hak asli.

Dalam beberapa penjelasan sebelumnya telah dibahas mengenai gambaran umum tentang DTLST, dalam pembahasan kali ini akan lebih difokuskan mengenai bentuk pengalihan hak.

Bagi sobat YukLegal yang ingin mengetahui lebih lanjutnya, simak uraian dibawah ini dan check it out!

Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (“UU DTLST”), hak desain tata letak sirkuit terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan cara antara lain:

  1. Pewarisan;
  2. Hibah;
  3. Wasiat;
  4. Perjanjian tertulis;
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Pengalihan hak DTLST disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Apabila pengalihan tersebut tidak dicatatkan, maka tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Berdasarkan Pasal 23 UU DTLST, pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 

Jika hak DTLST telah dialihkan kepada pihak lain, pengalihan hak tersebut tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat maupun Berita Resmi maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Selain dilakukan pengalihan hak, DTLST juga dapat dilakukan perjanjian lisensi. Berikut penjelasan mengenai perjanjian lisensi dalam DTLST itu sendiri.

Baca juga: Perbedaan Lisensi Dan Pengalihan Hak Atas Merek: Berikut Hal Yang Wajib Kamu Ketahui Soal Merek.

Pengertian Lisensi

Pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan yaitu membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, kecuali jika yang diperjanjikan lain.

Dalam ketentuan umum angka 13 UU DTLST ditentukan bahwa:

“Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak desain tata letak sirkuit terpadu kepada pihak lain melalui perjanjian berdasarkan pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari desain tata letak sirkuit terpadu yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan haknya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak, kecuali diperjanjikan lain.”

Di dalam Pasal 25 ditentukan, pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika yang diperjanjikan lain. 

Baca juga: Pengalihan Hak Atas Merek: Berikut Tata Cara Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar.

Pemberian lisensi kepada pihak lain tidak mengakibatkan pemegangnya kehilangan hak untuk melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga, kecuali apabila ada perjanjian lain yang telah disepakati.

Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.

Namun, tidak boleh memuat ketentuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia, atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan negara dari kemungkinan akibat-akibat tertentu dari perjanjian lisensi tersebut. 

Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual wajib menolak pendataan perjanjian lisensi yang memuat ketentuan tersebut diatas. 

Demikian penjelasan singkat mengenai lisensi dan pengalihan hak DTLST, semoga dari penjelasan ini dapat memberikan manfaat bagi sobat Yuk Legal atau orang-orang di sekitarnya.  

Jika masih mempunyai pertanyaan dan keresahan seputar HKI dapat menghubungi kami di YukLegal.com.

Dan jangan lupa untuk menggunakan kode promo LAILA16 agar mendapatkan penawaran-penawaran terbaik. Yuk Legal-in aja!

Sumber:

Ni Ketut Supasti,dll. 2017. Buku Ajar: Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish.

Sumber Gambar:

rujakemas.blogspot.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain