Oleh: Anastasia Retno
Hai Sobat YukLegal!
Kalian pasti sudah tidak asing lagi dengan investasi tanah yang saat ini sangat menjamin dalam dunia properti.
Faktor seperti pertumbuhan penduduk memicu adanya pertambahan bangunan baik rumah maupun bangunan gedung di berbagai kawasan.
Maka sejalan dengan sifat tanah yang merupakan aset tidak berwujud dan sifatnya yang tidak dapat berpindah membuat tanah memiliki nilai yang tinggi dan cocok untuk dijadikan investasi bagi kalian kaum muda di berbagai kalangan!
Lebih lanjut tingkat pertumbuhan bangunan rumah dan gedung yang semakin meningkat di era globalisasi dan sifat tanah yang sifatnya relatif tetap membuat harga tanah menjadi semakin naik dari tahun ke tahun.
Baca Juga: Aspek Hukum Properti Yang Perlu Diketahui, Simak Ulasannya Berikut Ini!
Manfaat Kepemilikan Properti Tanah
Investasi properti tanah juga memberikan banyak manfaat bagi Sobat YukLegal, diantaranya yaitu:
1. Mendapatkan Keuntungan (Capital Gain)
Berinvestasi properti tanah memiliki potensi besar untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor.
Pertama, faktor lokasi tanah sangat menentukan harga kenaikan tanah. Lebih lanjut kenaikan harga lokasi tanah juga dapat dipengaruhi oleh keberadaan infrastruktur serta pengembangan wilayah yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Adanya program infrastruktur pemerintah ini sangat mempengaruhi harga lokasi tanah sehingga terjadi kenaikan yang umumnya cukup drastis.
Kedua, faktor penawaran dan permintaan (supply and demand). Seperti pada uraian sebelumnya yaitu dampak pertumbuhan masyarakat memicu laju pertumbuhan baik bangunan rumah maupun bangunan gedung namun jumlah tanah relatif tetap atau tidak bertambah. Tidak mengherankan harga tanah pasti akan naik setiap tahunnya.
2. Biaya Perawatan yang Murah (Low Cost Maintenance)
Dengan hanya memiliki kavling tanah dengan luas tertentu, kalian tidak perlu membayar biaya perawatan yang tinggi. Investasi kavling tanah berbeda halnya dengan jika kalian berinvestasi properti berupa rumah, ruko, apartemen atau bahkan jenis properti bangunan lainnya yang memakan biaya pemeliharaan yang cukup tinggi mulai dari listrik, air, dan biaya-biaya lainnya.
3. Minim Resiko Kehilangan Properti
Selain mendapatkan keuntungan dan biaya perawatan yang relatif rendah, investasi properti tanah memiliki resiko kehilangan yang rendah. Sifat tanah yang tidak dapat dipindahkan (immobility) dan tidak dapat dibagi-bagi membuat properti tanah tidak dapat dicuri atau diambil.
4. Peluang Untuk Membuka Usaha Baru
Nah, memiliki properti tanah juga membuka kemungkinan bagi sobat YukLegal untuk membuka usaha baru. Dengan tanah yang kalian miliki, kalian tidak perlu memikirkan sewa bangunan atau menyewa tanah yang memakan biaya lagi.
Baca Juga: Apa Itu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu? Yuk Kenali Pengaturan Hukumnya!
Berinvestasi properti tanah memiliki banyak manfaat. Namun kalian juga wajib memperhatikan aspek hukum pada saat ingin membeli sebuah properti tanah.
Pasalnya, tanah sebagai aset berwujud dan tidak bergerak memiliki keterkaitan erat dengan hukum karena properti berbicara mengenai pembebanan hak. Kepemilikan properti tanah secara dihukum dibuktikan dengan sertifikat.
Nah, apa saja sih legalitas hak kepemilikan tanah? Yuk, kita simak pembahasannya dibawah ini!
Legalitas Kepemilikan Properti Tanah
Bagi kalian yang ingin mengurus legalitas tanah, kalian wajib mengetahui legalitas kepemilikan tanah sebagai subjek hukum yang dibebankan hak atas tanah. Hak Atas tanah yang umumnya dibebankan yaitu Hak Perseorangan.
Hak perseorangan merupakan hak yang diperoleh subjek hukum untuk menggunakan tanah yang dimilikinya. Hak perseorangan tergolong menjadi beberapa jenis hak.
Menurut Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) kategori hak perseorangan yang dimiliki oleh subjek hukum pada umumnya meliputi:
1. Hak Milik
Yaitu hak yang memberikan kekuatan hukum paling kuat kepada subjek hukum untuk menguasai tanah dibandingkan dengan hak-hak atas tanah lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM).
2. Hak Guna Usaha (HGU)
Pasal 28 ayat (1) UUPA menyebutkan bahwa HGU merupakan hak untuk menguasai tanah yang dikuasai oleh Negara dalam jangka waktu tertentu untuk membangun perusahaan pertanian, peternakan dan hak lainnya paling sedikit 5 (lima) hektar.
3. Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB merupakan hak untuk mendirikan bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun
Nah, 3 (tiga) jenis hak kepemilikan atas tanah diatas merupakan jenis hak yang paling sering digunakan oleh masyarakat.
Bagi sobat YukLegal yang ingin menjadikan tanah sebagai aset investasi, lebih baik menggunakan Hak Milik untuk menguasai tanah tersebut. Pasalnya Hak Milik merupakan hak yang memiliki kekuatan hukum paling tinggi dibandingkan hak lainnya.
Masih bingung dengan legalitas kepemilikan properti tanah dan jenis properti lainnya? Yuk segera berkonsultasi dengan mengakses laman YukLegal.com Dengan menggunakan kode referral RETNO14 kalian akan mendapatkan potongan menarik di YukLegal!
Sumber:
Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Harjono, D. K. (2016). Hukum Properti. Jakarta: PPHBI.
RayWhite. (n.d.). Retrieved from Tanah : Harga dan Potensi Investasi Tanah 2021: https://www.raywhite.co.id/news/tanah-harga-dan-potensi-investasi-tanah-2020.
Editor: Siti Faridah, S.H.