Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.
Halo sobat YukLegal!
Apakah sudah siap dengan artikel kali ini? Tapi sebelum itu, bagaimana sobat semua? Semoga sehat-sehat selalu ya!
Sekarang ini dunia bisnis sudah berkembang dengan begitu pesatnya. Banyak dari dunia bisnis telah diduduki oleh brand ternama dan menguasai berbagai segmen pasar. Mulai dari brand ternama makanan cepat saji, fashion, dan lain sebagainya. Brand besar tersebut bertahan hingga sekarang dan merebut hati konsumen saat ini.
Bertahannya beberapa brand ternama ini dilatarbelakangi oleh berbagai faktor pendukungnya. Faktor pendukung tersebut seperti jenis barang ditawarkan, kualitas barang, dan manfaat barang tersebut.
Hal yang tidak kalah penting adalah menjaga kerahasiaan yang terdapat dalam kualitas produk barang dari awal mulai bisnis dirintis hingga sekarang yang tetap menghasilkan suatu produk barang yang konsisten.
Namun pernahkah sobat YukLegal berpikiran tentang bagaimana rahasia suatu brand tersebut tetap terjaga?
Salah satu brand besar terjaga hingga kini adalah dengan adanya rahasia dagang. Pas sekali artikel kali ini bakal membahas tentang rahasia dagang. Yuk mari simak sampai habis ya!
Rahasia Dagang
Di Indonesia aturan mengenai rahasia dagang diatur secara tersendiri dalam aturan tertulis peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut terdapat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (Undang-Undang Rahasia Dagang) dan beserta peraturan pelaksana lainnya yang menyertainya.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang menjelaskan bahwa Rahasia dagang merupakan suatu informasi yang tidak diketahui oleh umum dan juga teknologi serta memiliki nilai ekonomi yang tinggi yang berguna memberikan keuntungan bagi pemilik rahasia dagang dan kerahasiaannya dijaga oleh pemilik rahasia dagang.
Suatu rahasia dagang akan mendapatkan perlindungan hukum. Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk melindungi rahasia dagang tersebut adalah dengan dilakukannya pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI).
Hal ini akan memberikan kepastian hukum kepada pemilik rahasia dagang dan dapat meminimalisir terjadinya pembocoran terhadap rahasia dagang.
Perlindungan hukum terhadap rahasia dagang memiliki lingkup perlindungan yang beraneka ragam. Dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, bahwa perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Konsekuensi Membocorkan Rahasia Dagang
Meskipun telah mendapatkan perlindungan hukum dengan cara didaftarkan ke Dirjen KI, namun kasus pembocoran rahasia dagang tetap bisa terjadi. Salah satu contoh kasus yang pernah terjadi dialami oleh Hin Pin (seorang mantan karyawan).
Pada kasus tersebut Hin Pin mendapatkan hukuman penjara selama 1 tahun akibat perbuatan yang telah dilakukannya dengan melakukan pembocoran rahasia dagang. Bocornya rahasia dagang tersebut berupa resep racikan kopi milik pabrik kopi CV. Bintang Harapan.
Dalam dunia bisnis yang dibangun tidak dapat dikerjakan secara sendirian. Oleh karena itu, sering menggunakan dan bekerjasama dengan para karyawan.
Suatu bisnis yang telah dirintis harus memiliki sikap saling tanggungjawab dan dapat dipercaya. Hal itu juga yang dapat menjadi dasar suatu bisnis dapat terus bertahan.
Baca juga: Rahasia Dagang: Ketika Pedagang Makanan Menolak Berbagi Resep.
Suatu langkah bentuk preventif dalam menjaga kerahasian suatu perusahaan yang berupa rahasia dagang ini para pihak yang berada didalamnya diikat dengan perjanjian tertulis.
Perjanjian tertulis ini dilakukan untuk mencegah adanya tindak kejahatan seperti pembocoran rahasia dagang. Perjanjian yang sering digunakan adalah Non-Disclosure Agreement (NDA).
NDA merupakan perjanjian kerahasiaan yang memuat berbagai ketentuan tentang informasi rahasia yang dimiliki oleh perusahaan dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan di dalamnya.
Sebenarnya suatu rahasia dagang dapat diketahui oleh pihak tertentu dengan batasan dan cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Rahasia Dagang yakni rahasia dagang yang dapat beralih atau dialihkan, diantaranya sebagai berikut:
- Pewarisan;
- Hibah;
- Wasiat;
- Perjanjian tertulis; atau
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain dari cara yang disebutkan dalam pasal undang-undang tersebut, rahasia dagang tidak dapat disebarluaskan begitu saja. Jika hal itu terjadi maka akan terdapat suatu konsekuensi hukum yang terjadi. Namun suatu pelanggaran dagang dapat terjadi yakni dengan:
- Seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan;
- Seseorang memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual Pada UMKM: Ketahui Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Tidak jarang juga suatu rahasia dagang yang dimiliki oleh pihak perusahaan dibocorkan oleh karyawan. Salah satu konsekuensi hukum yang dapat dijatuhkan adalah adanya sanksi pidana.
Hal tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Rahasia Dagang Pasal 17 ayat (1), bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”
Selain itu selain dapat dijatuhkan sanksi pidana atas kesengajaan membocorkan rahasia dagang, maka dapat ditempuh dengan cara mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan negeri setempat.
Sekian ulasan singkat tentang “Rahasia Dagang Dibocorkan Oleh Karyawan, Ini Konsekuensi Hukumnya!”. Untuk artikel menarik lainnya dapat diakses di blog YukLegal. Selain itu jika sobat memiliki permasalahan hukum jangan ragu untuk konsultasikan dan nikmati layanan hukum yang disediakan oleh YukLegal. Selain itu dengan harga yang terjangkau dan pelayanan hukum yang prima. See you next article!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
Dirjen KI. 2022. Rahasia Dagang, Diakes melalui https://www.dgip.go.id/menu-utama/rahasia-dagang/pengenalan pada tanggal 11 Maret 2022.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.