Oleh: Fatimatul Uluwiyah, S.H.
Sobat YukLegal pasti sudah tidak asing dengan berbagai simbol yang ditemukan dalam berbagai produk yang dibeli.
Dalam sebuah produk biasanya kita temui beberapa simbol seperti C atau biasa ditulis dengan ©, simbol huruf R yang biasa ditulis dengan ®, huruf SM yang ditulis ℠, serta huruf TM yang ditulis dengan ™.
Sebetulnya apa sih maksud dari singkatan-singkatan tersebut, tentunya kita pasti bertanya-tanya, terutama bagi produsen atau pelaku usaha, apakah itu merupakan sebuah klasifikasi produk, ataukah termasuk dalam legalitas suatu produk. Sebelum kita menduga-menduga, langsung saja kita bahas mengenai “Perbedaan Simbol C, R, SM dan TM Pada Merek Produk”.
Pembahasan kali akan sangat bermanfaat tentunya, untuk itu mari kita simak penjelasannya terkait “Perbedaan Simbol C, R, SM dan TM Pada Merek Produk” dibawah ini!
Baca juga: Shopee Ditutup Di India, Simak Penyebabnya!
Pengertian Penggunaan Logo dalam Merek suatu Produk
Setiap produk pastilah memiliki sebuah nama yang menjadi unggulan atau sebagai tanda pengenal suatu produk tersebut atau lebih populernya dikenal dengan sebutan merek.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek ini perlu didaftarkan, beberapa fungsi pentingnya dari pendaftaran merek ini antara lain sebagai:
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
- Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Biasanya dalam sebuah merek dagang memiliki sebuah logo yang menjadi identitas dari produk itu sendiri, kemudian disamping merek atau logo terdapat huruf kecil seperti ©, ®, ℠, ™. Keempat huruf ini memiliki pengertian dan kegunaan yang berbeda, berikut penjelasannya:
1. Logo C atau Copyright (“©”)
Arti Copyright sendiri adalah hak cipta, namun keduanya tidak memiliki pengertian yang sama. Copyright mengarah pada siapa yang berhak menggandakan ciptaan dari seorang pencipta “right to copy and right to publish”. Sementara hak cipta adalah hak yang diberikan kepada pencipta. Logo ini menandakan bahwa suatu produk tersebut adalah original.
2. Logo R atau Registered (“®”)
Arti dari Registered sendiri adalah terdaftar, yang kemudian dapat disimpulkan bahwa produk tersebut sudah terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) secara legal dan memiliki sertifikat merek.
3. Logo SM atau Service Mark (“℠”)
Service Mark sendiri memiliki arti merek jasa. SM sendiri adalah sebuah logo yang biasanya digunakan untuk merek dagang yang tidak terdaftar dalam merek jasa seperti contoh jasa perbankan dan sebagainya.
Tujuan penggunaan logo ini adalah untuk memberikan informasi bahwasannya merek dagang tersebut memiliki hak common law atau diakui legalitasnya tanpa adanya peraturan tertulis. Penggunaan simbol SM ini tidak menjamin pemilik merek dagang tersebut dilindungi secara legal oleh Undang-Undang.
4. Logo TM atau Trademark (“™“)
Trademark merupakan sebuah logo yang biasanya digunakan untuk merek dagang yang tidak terdaftar. TM ini sama halnya dengan logo SM namun Trademark ini digunakan dalam merek selain jasa.
Baca juga: Ulasan Lengkap Hak Kekayaan Intelektual.
Legalitas Penggunaan Simbol dalam Merek Dagang
Dari keempat simbol merek dagang ini pengaturannya tidak dapat ditemukan dalam Undang-Undang manapun, keempat simbol ini hanya digunakan sebagai pemberitahuan serta informasi bagi konsumen bahwasannya produk tersebut sudah memiliki merek dagang.
Jadi penggunaan keempat simbol merek dagang ini tidak diwajibkan dalam Undang-Undang, dan tidak memiliki perlindungan hukum.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa penggunaan simbol copyright hanyalah sebagai pemberitahuan bahwa produk tersebut original, kemudian simbol Registered yang menandakan bahwa produk tersebut sudah terdaftar, serta Service Mark dan Trademark hanya sebagai pemberitahuan bahwa suatu produk tersebut sudah memiliki merek dagang.
Mengingat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 3 yang menyebutkan bahwa :
“Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut Terdaftar”.
Kemudian untuk proses dan alur permohonan pendaftarannya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Mengingat pentingnya pendaftaran merek pada saat ini yang sangat rawan akan adanya plagiasi atau pemalsuan serta imitasi. Untuk itu perlu diketahui bahwasannya Pendaftaran Merek ini dapat berfungsi sebagai:
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
- Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Baca juga: Penutupan Perusahaan BUMN.
Setelah mengetahui betapa pentingnya perbedaan pengertian dan maksud dari keempat simbol dari merek dagang, serta pentingnya pendaftaran merek, bagi Kamu yang memiliki produk segera daftarkan merek produk Kamu, tidak perlu khawatir mengenai proses dan alur pendaftarannya, kami sebagai Konsultan Hukum Terpercaya siap membantu Kamu.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Hukum dan HAM R.I. “Merek”, Diakses melalui https://dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan, pada hari Minggu, 17 April 2022, pukul 21.41 WIB.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.