Oleh: Winda Indah Wardani, S.H
Hallo Sobat YukLegal..
Memiliki kulit bersih, terawat, tanpa noda dan jerawat merupakan keinginan bagi setiap orang, utamanya bagi perempuan. Selain meningkatkan rasa percaya diri, kulit yang mulus lebih membuat nyaman daripada merasa sakit karena masalah kulit.
Penggunaan masker wajar berguna membantu perawataan kulit dari luar. Sehingga kulit dapat terlindungi dan bisa rileks. Dewasa ini, kebutuhan masker wajah memberikan peningkatan yang signifikan di pasar terkait penjualan produk masker wajah, baik dari dalam maupun luar negeri. Tak hanya itu masker alami atau masker organik memiliki perhatian tersendiri.
Masker berbahan dasar organik dalam pembuatannya menggunakan bahan yang berasal dari alam dan tidak ditambah dengan kandungan kimia. Hal ini, lantas membuat masker organik dinilai lebih aman dan dipercaya tidak akan mencemari lingkungan apabila digunakan dalam jangka panjang. Keunggulan ini membuat masker dari bahan organik khasiat berbeda dari masker wajah yang sudah dibuat dengan baham kimia.
Banyaknya peminat masker organik, ironis banyak pula oknum yang menjual masker organik abal-abal. Tingginya permintaan dan bahan tumbuhan yang mudah didapat serta ongkos yang murah memungkinkan penjual mendapat untung yang menggiurkan.
Namun, masih sedikit pembuat masker wajah organik yang telah mendapat izin edar dari BPOM. Terlebih, apabila pembuat masker wajah organik belum tentu paham dalam meracik setiap komponen sesuai takaran yang baik. Tentunya dapat dimungkinkan adanya ketidakcocokan satu bahan dengan bahan yang lainnya apabila dipakai bersamaan.
Sehingga di kemudian hari konsumen sebagai pengguna yang berinteraksi dengan produk dapat mengalami kerugian. Baik secara materi, karena sudah mengeluarkan biaya untuk membeli produk. Maupun secara fisik yang bisa jadi mengalami ketidakcocokan dan menyebabkan masalah kulit lainnya.Oleh sebab itu, bagi Sobat YukLegal harus lebih cermat sebelum memutuskan membeli produk kecantikan, seperti masker wajah organik.
Sebelum lanjut, perlu mengetahui definisi kosmetik organik berikut!
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik Pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa Organik adalah istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar produksi organik dan disertifikasi oleh lembaga sertifikasi resmi. Sedangkan yang dimaksud kosmetik menurut Peraturan BPOM no 23 tahun 2019 Pasal 1 angka 1 ialah suatu bahan yang digunakan pada kulit bagian luar manusia yang memiliki fungsi untuk mengangkat kotoran kulit, memberi keharuman pada kulit, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Jadi, Masker wajah yang diproduksi dari bahan dasar organik tetap harus mendaftarkan izin BPOM. Tentunya bagi Sobat YukLegal yang memiliki usaha di bidang kosmetik dapat membaca artikel terbaru mengenai cara mendapatkan izin BPOM .
Sedangkan bagi Anda yang sudah terlanjur menggunakan masker wajah organik illegal dan mengalami kerugian. Sobat YukLegal dapat menempuh upaya-upaya hukum berikut:
1. Sesuai Pasal 18 PP No 80 tahun 2019 bagi konsumen yang melakukan transaksi elektronik dan mengalami kerugian dapat melaporkan hal yang dialaminya kepada Menteri di bidang Perdagangan. Pelaku usaha yang melakukan perdagangan tidak memenuhi syarat yang berlaku menurut undang-undang, salah satunya uji kelayakan dengan izin edar BPOM. Dalam Hal pelanggaran terhadap PP tersebut akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pembolkiran sementara layanan transaksi elektronik, serta pencabutan izin usaha.
2. Pasal 19 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) tepatnya pada ayat (1) bahwa pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
3. Kemudian apabila pelaku usaha tidak menanggapi atau memberikan ganti rugi, maka konsumen dapat dilakukan gugatan, sesuai dengan pasal 23 UUPK yakni melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) atau langsung mengajukan gugatan ke pengadilan di tempat konsumen berkedudukan.
Sekian langkah hukum yang bisa Sobat YukLegal lakukan. Apabila Anda mengalami kesulitan melakukan upaya hukum dalam mendapatkan ganti rugi, Anda dapat melakukan konsultasi hukum dengan mengakses layanan hukum pada laman YukLegal “sekarang juga!!”
Sumber:
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 23 tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis bahan Kosmetika.
Agastya, Anak Agung Istri Gita Cantika dan I Made Dedy Priyanto, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Masker Wajah Organik Tanpa Izin Edar BPOM” Jurnal Kertha Wicara, Vol.10 No.7 Tahun 2021.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.