Oleh: Anastasia Retno
Kamis, 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan mengenai gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (“UU Cipta Kerja”) yang pada amar putusannya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat dan segera membutuhkan revisi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
UU Cipta Kerja yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 November 2020 dinilai mengalami banyak pelanggaran didalamnya baik melalui prosedur formil maupun materil.
Publik dibuat bingung dengan adanya pernyataan di dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menyatakan inkonstitusional bersyarat. Namun UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku selama 2 (dua) tahun ke depan walaupun dalam masa revisi peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional? Simak Pelanggaran Apa Saja Yang Ditemukan!
Penasaran? Yuk simak penjelasannya dibawah ini!
Urgensi UU Cipta Kerja Tetap Diberlakukan
Dalam pokok permohonan pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 menyatakan pada poin ke-3 bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) bersyarat dalam 2 (dua) tahun.
Selanjutnya pada poin ke-6 dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi 91/PUU-XVII/2020, menjelaskan arti UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat yakni mewajibkan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, yang apabila tidak dilakukan perbaikan maka peraturan dan pasal yang diubah atau dicabut oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. Artinya, pasal-pasal sebelum perubahan adanya UU Cipta Kerja berlaku dinyatakan kembali.
Dalam amar putusan (pada poin ke-7) juga dinyatakan bahwa selama jangka waktu perbaikan 2 (dua) tahun, UU Cipta Kerja dilarang menerbitkan Peraturan Pelaksana dari UU Cipta Kerja itu sendiri.
Lalu, kenapa sih UU Cipta Kerja tetap diberlakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun masa perbaikan?
Yuk kita simak pendapat Presiden maupun politisi mengenai tersebut berikut ini!
Dilansir Beritasatu, Jokowi memberikan pernyataan bahwa UU Cipta Kerja tetap berjalan sebagaimana mestinya sebab berbagai rencana atau kegiatan investasi sedang dalam proses berjalan. Namun, Presiden Republik Indonesia Jokowi tetap memerintahkan DPR untuk menindak lanjuti UU Cipta Kerja tersebut.
Menteri Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly juga memberikan statement mengenai rencana pemerintah dalam perubahan UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dilansir dari portal berita jawapos, Yasonna juga mengatakan pemerintah juga turut melakukan perubahan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU P3”).
Dengan adanya rencana perubahan UU P3, penyusunan rancangan perundang-undangan menggunakan teknik lain seperti omnibus law tidak akan bersifat inkonstitusional lagi.
Mahfud MD juga merespon mengenai kebingungan inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja. Beliau menyatakan bahwa inkonstitusional bersyarat artinya peraturan tersebut tetap berlaku sampai pada masa perbaikan, jika dalam masa perbaikan tidak dilakukan perbaikan maka akan dianggap inkonstitusional permanen.
Sesuai respon baik dari tingkat Presiden hingga pejabat menteri mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi, dapat diartikan bahwa penjelasan mengenai UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sudahlah jelas yaitu tetap berlaku sepanjang 2 (dua) tahun perbaikan dan tidak menimbulkan banyak dampak yang terjadi.
Baca Juga: Warkopi Melanggar Hak Cipta? Berikut Ulasan Lengkapnya!
Nah Sobat YukLegal, sekarang sudah paham mengenai efek dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 ya! Dapat disimpulkan bahwa adanya pertimbangan hakim mengenai eksistensi UU Cipta Kerja itu sendiri.
Terlepas dari pelanggaran yang ditemukan, UU Cipta Kerja telah memberikan kontribusi berupa penyederhanaan berbagai peraturan bagi masyarakat terutama UMKM dalam kemudahan berusaha dari segi pendirian, perizinan maupun penanaman modal.
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 memberikan dampak positif bagi regulasi di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi sendiri sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945 sesuai dengan wewenang yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24/2003), telah memberikan kontribusi berupa masukan kepada pemerintah untuk meninjau kembali beberapa aturan yang tidak sesuai dengan norma atau kaidah hukum yang ada. Tentu saja hal ini merupakan perwujudan konkret dari bentuk jaminan hukum setiap individu sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.
Lebih lanjut Sudikno Mertokusumo juga memberikan perspektif atas keberlakuan Undang-Undang sebagai berikut:
“Undang-Undang itu sendiri adalah hukum, karena berisi kaidah hukum untuk melindungi kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia itu seberapa dapat terlindungi, maka undang-undang harus diketahui oleh setiap orang. Bahkan setiap orang dianggap tahu akan undang-undang”
Konsekuensi keberlakuan undang-undang yang mengikat semua individu, maka undang-undang wajib memberikan perlindungan bagi setiap individu yang sifatnya konstitusional sesuai UUD NRI 1945.
Nah Sobat YukLegal, itulah pemaparan singkat mengenai dampak apa yang ditimbulkan dari dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Ingin tau lebih lanjut mengenai seluk beluk pengertian inkonstitusional UU Cipta Kerja?
Stay Update di YukLegal ya! Anda juga dapat mengkonsultasikan masalah hukum anda dengan mengakses laman YukLegal. Gunakan kode referensi RETNO14 untuk mendapatkan potongan menarik!
Sumber:
Indonesia, R. (n.d.). Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mahkamah Agung. (n.d.). Retrieved from Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Wicaksono, F. R. (2016). Eksistensi dan Karakteristik Putusan. Jurnal Konstitusi, 351.
Editor: Siti Faridah, S.H.