Oleh: Miftakhul Ihwan.
Halo, Sobat YukLegal!
Setiap hubungan hukum yang terjadi tentu tidak luput akan terjadinya suatu sengketa atau perselisihan. Walaupun sejatinya sengketa atau perselisihan tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.
Setiap sengketa yang terjadi tentunya akan memiliki solusi atau upaya penyelesaian yang dapat dilakukan termasuk sengketa yang terjadi dalam Penanaman Modal Asing (“PMA”).
PMA memiliki fungsi yang teramat penting perihal akan meningkatkan perkembangan keadaan perekonomian negara. Salah satu sumber utama pertumbuhan ekonomi di Indonesia yaitu adanya kegiatan penanaman modal atau investasi. investasi dapat juga diartikan hubungan antara investor dengan penerima modal.
Hubungan antara investor dengan penerima modal sangat erat, dimana investor sebagai pemilik uang/modal akan menanamkan investasinya di negara penerima modal dan negara penerima modal harus dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum dan rasa aman bagi investor dalam membangun usahanya.
Sebelum berlanjut ke pembahasan inti alangkah baiknya kita ketahui terlebih dahulu tujuan penanaman modal!
Baca Juga: Modal Yang Harus Disetor Oleh PT PMA: Cek Ketentuan Lengkapnya Disini!.
Tujuan Penanaman Modal
Adapun tujuan diselenggarakannya penanaman modal terdapat dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal yang terdiri dari:
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
- Menciptakan lapangan kerja;
- Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
- Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
- Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
- Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
- Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Para investor menanamkan investasinya di Indonesia tentunya mengharapkan investasi yang ditanamkannya dapat dijalankan dengan baik dan mencapai tujuan-tujuan di atas, tidak menimbulkan gangguan, baik dari pihak pemerintah maupun dari masyarakat sekitar. Dengan demikian para pihak sama-sama diuntungkan satu sama lain.
Namun tidak menutup kemungkinan, usaha yang dijalankan tersebut justru menimbulkan persoalan-persoalan, khususnya dengan pihak pemerintah. Misalnya, pemerintah mencabut izin investasi dari seorang investor, sementara izin investasinya belum habis jangka waktu.
Hal inilah yang dapat memicu terjadinya sengketa antara para investor dan pemerintah. Tidak hanya sekali, kapan saja para investor asing maupun domestik dapat bersengketa dengan pihak pemerintah. Sehingga perlunya penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua kedua belah pihak.
Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing Antara Pemerintah Dengan Investor Asing
Dalam penanaman modal asing, besar kemungkinan terjadi perselisihan atau sengketa antara pihak penanam modal asing dengan pihak nasional. Perselisihan atau sengketa tersebut harus mendapatkan penyelesaian. sehingga tujuan dari kegiatan penanaman modal dapat tercapai dan berjalan dengan lancar. Penyelesaian sengketa menurut Richard L.Abel adalah:
“Pernyataan publik mengenai tuntutan yang tidak selaras (inconsistent claim) terhadap sesuatu yang bernilai”.
Kegiatan penanaman modal dimungkinkan terjadi perselisihan antara pemerintah dengan penanam modal asing. Oleh karena itu melalui Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal telah memberikan rambu-rambu dalam upaya penyelesaian sengketa antara pemerintah dengan investor asing. sebagai upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara pemerintah dengan penanam modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah mufakat.
Selanjutnya Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa dalam hal terjadi sengketa penanaman modal antara pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati para pihak. dengan adanya kesepakatan tersebut, perselisihan para pihak lebih mudah untuk diselesaikan.
Pengaturan tata cara penyelesaian sengketa penanaman modal baik melalui musyawarah mufakat maupun arbitrase internasional diharapkan dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada para pihak.
Baca Juga: Hal-Hal Tentang Arbitrase Internasional Yang Wajib Anda Ketahui.
Dalam ketentuan pada Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal mengatur cara penyelesaian sengketa penanaman modal yang terjadi antara pemerintah dengan investor asing, yaitu melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak. Biasanya lembaga arbitrase yang dipilih adalah arbitrase internasional yang berkedudukan di Paris.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Persetujuan Atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal, mengatur pola dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi antara negara dengan warga negara asing, yaitu dengan International Centre for the Settlement of Investment Dispute (ICSID).
Tujuan dan wewenang dari ICSID adalah menyelesaikan perselisihan yang timbul di bidang investasi antara suatu negara dengan negara asing di antara sesama negara peserta konvensi. Dimana yang diutamakan adalah kedamaian antara kedua belah pihak. Sehingga, selain dengan cara arbitrase, penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan seperti yang diatur dalam ICSID adalah melalui konsiliasi.
Nah, hal-hal tersebut di atas adalah hal-hal yang wajib Sobat YukLegal ketahui mengenai “Upaya Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing Antara Pemerintah Dengan Investor Asing”. Apabila Sobat YukLegal ingin memulai usaha dan mengurus perizinan usaha, Sobat YukLegal bisa memulai dengan mengunjungi situs YukLegal!.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Ngurah, Gusti Sudarma Yuda. (2021). Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum.Vol. 2, No. 2. Hlm. 353-357.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.