fbpx
Search
Close this search box.

Pahami Perusahaan Outsourcing Sebelum Urus Perizinan Berusahanya

Pahami Perusahaan Outsourcing Sebelum Urus Perizinan Berusahanya

Oleh: Ayu Putri Rainah Petung Banjaransari

Halo, Sobat YukLegal!

YukLegal kembali lagi dengan informasi hukum yang super menarik nih.

Oke, bahasan kita kali ini adalah tentang perusahaan outsourcing ya Sobat!

Mengenal Outsourcing

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP Nomor 35 Tahun 2021), perusahaan outsourcing adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu sesuai dengan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Sesuai definisi tersebut, terdapat hubungan antara tiga pihak dalam hal pekerjaan, yakni perusahaan outsourcing itu sendiri, karyawannya, dan perusahaan principal atau perusahaan pemberi kerja.

Lebih lanjut, Pasal 81 angka 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) mengatur bahwa perusahaan outsourcing harus berbentuk badan hukum dan wajib mendapatkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. 

Konsekuensi perusahaan yang tidak mendapatkan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat tentu saja akan dikenakan sanksi administratif.

Baca juga: Perizinan Perusahaan Jasa Konstruksi.

Hubungan Kerja Perusahaan Outsourcing dan Karyawannya

Ketentuan perusahaan outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Nomor 13 Tahun 2003) adalah hanya untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sedangkan, dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dan karyawannya juga dapat untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

Ketentuan terbaru mengenai perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing dan karyawannya antara lain:

  1. Perlindungan karyawan, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, dan perselisihan yang timbul, harus sesuai peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing, yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 
  2. Jika perusahaan outsourcing mempekerjakan karyawan berdasarkan PKWT, maka harus ada pengalihan perlindungan hak-hak karyawan saat pergantian perusahaan outsourcing selama objek pekerjaan masih ada.
  3. Perusahaan outsourcing harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Ketentuan Pekerjaan Karyawan Perusahaan Outsourcing

Ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain mengatur mengenai pembatasan pekerjaan bagi karyawan perusahaan outsourcing.

Dalam dua ketentuan tersebut, pekerjaan karyawan outsourcing terbatas pada pekerjaan-pekerjaan penunjang seperti:

  1. Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan;
  2. Usaha pelayanan kebersihan;
  3. Usaha penyediaan angkutan kerja;
  4. Usaha penyediaan makanan bagi pekerja; dan
  5. Usaha tenaga pengamanan.

Terbatasnya jenis pekerjaan tersebut dikarenakan oleh kurangnya pengawasan ketenagakerjaan dan ditujukan demi perlindungan hak-hak pekerja.

Kini, outsourcing tidak lagi dibedakan menjadi pemborongan dan penyediaan jasa pekerja sejak diberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2020 jo. PP Nomor 35 Tahun 2021. 

Outsourcing tidak hanya berupa pekerjaan-pekerjaan penunjang sehingga jenis pekerjaan yang dipekerjakan menjadi tidak terbatas. Perusahaan outsourcing mempekerjakan karyawannya tergantung pada kebutuhan sektor industri. 

Tidak terbatasnya jenis pekerjaan tersebut mendapatkan respon tidak baik dari serikat buruh yang ditakutkan mengarah pada perbudakan. 

Baca juga: Hal Penting Dalam Izin Outsourcing.

Hak-Hak Karyawan Outsourcing

Sebenarnya karyawan perusahaan outsourcing tidak menjalin hubungan kerja secara langsung dengan perusahaan principal karena perjanjian kerja yang dibuat hanya antara perusahaan outsourcing dan karyawannya.

Konsekuensinya, semua upaya perlindungan karyawan, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, dan jika terjadi perselisihan, maka menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.

Oleh karena itu, perusahaan outsourcing harus memastikan hak-hak karyawannya terpenuhi selama bekerja di perusahaan principal

Baca juga: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang-Undang Cipta Kerja.

Berikut ini adalah hak-hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan outsourcing:

  1. Hal-hal berupa bonus, tunjangan menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing sesuai dengan perjanjian kerja yang telah dibuat sebelumnya, peraturan perusahaan, dan/atau perjanjian kerja bersama perusahaan outsourcing.
  2. Perusahaan outsourcing dilarang memberikan upah yang lebih rendah dari upah minimum yang diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  3. Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan berstatus PKWT dengan masa kerja minimum satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan uang kompensasi. Begitu juga karyawan berstatus PKWTT berhak atas kompensasi PHK.

Hak-hak tersebut harus didapatkan oleh karyawan sehingga perusahaan outsourcing diharapkan untuk dapat memperhatikannya dengan benar dan tidak melalaikannya meskipun hanya diperuntukkan bagi karyawan.

Sekian pembahasan tentang outsourcing. Semoga artikel ini bermanfaat ya Sobat YukLegal

Jika Sobat ingin tahu lebih tentang perusahaan outsourcing atau pendirian perusahaan, bisa kunjungi blog YukLegal!

Bisa juga hubungi kami jika Sobat mau konsultasi hukum dengan cara klik YukLegal.com ya!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain