fbpx

Yuk Kenali Syarat Izin Usaha Catering!

Yuk Kenali Syarat Izin Usaha Catering!

Oleh: Adine Alimah Maheswari.

Halo sobat YukLegal!

Bagaimana kabar kalian hari ini? Semoga sehat selalu ya.

Kalian pasti sudah tahu usaha catering bukan? Yup, catering merupakan salah satu jenis usaha makanan yang cukup terkenal dan banyak diminati di Indonesia.

Usaha makanan merupakan salah satu jenis usaha yang cukup menjanjikan, karena makanan merupakan kebutuhan hidup manusia sehari-hari.

Catering banyak dipilih oleh masyarakat karena dinilai praktis, murah, dan sehat terlebih lagi bagi para pekerja yang cukup sibuk dan hanya memiliki sedikit waktu luang, maka catering adalah pilihan yang tepat untuk mereka.

Selain itu, catering juga menjadi pilihan yang paling tepat dalam menjamu hidangan bagi para tamu saat acara pesta, reuni, hajatan, sunatan, nikahan, dan lainnya.

Nah, bagi kamu yang memiliki hobi memasak dan tertarik untuk membuka usaha catering, yuk kenali syarat-syarat izin apa saja yang harus dipenuhi demi kelancaran usahamu kedepannya.

Pasti sobat YukLegal sudah penasaran bukan? Yuk, langsung saja kita simak penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: Rahasia Dagang: Ketika Pedagang Makanan Menolak Berbagi Resep.

Apa Itu Catering?

Catering adalah suatu usaha didalamnya terdapat jasa boga yang terdiri dari beberapa kelompok tim dan bertugas untuk menyiapkan, memasak, serta menyajikan makanan dan minuman bagi para konsumen.

Biasanya, usaha catering banyak digunakan para konsumen dalam berbagai macam acara berskala besar, seperti pesta, reuni, nikahan, sunatan, hajatan, acara kantor, pribadi, institusi pemerintahan, dan lainnya.

Menurut Sjahmien Moehyi, catering adalah jenis penyelenggaraan makanan yang tempat memasak dan makanan berbeda dengan tempat menghidangkan makanan. Makanan diangkut ke tempat lain untuk dihidangkan, misalnya ke tempat penyelenggaraan pesta, pertemuan, rapat, kantin, atau kafetaria industri. Makanan yang disajikan bisa berupa makanan kecil, makanan lengkap, atau makanan rantang.

Berikut ini, beberapa manfaat jika kamu menggunakan jasa catering:

1. Hemat Pengeluaran.

2. Hemat Waktu.

2. Makanan dijamin Bergizi.

4. Membuat Acara Lebih Berkesan.

Syarat Izin Usaha Catering

1. Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Salah satu syarat izin usaha catering adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”). Jenis usaha catering memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 56210, maka kode tersebut wajib memiliki TDUP.

Dalam Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata, dijelaskan bahwa:

Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen”.

Dengan begitu, bagi para pelaku usaha yang ingin memperoleh TDUP, maka sebelumnya harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (“NIB”) terlebih dahulu. 

Setelah mempunyai NIB, barulah kamu dapat mengakses Online Single Submission (“OSS”) dan melakukan permohonan untuk izin usaha TDUP.

Pada Pasal 18 menyebutkan TDUP dalam bentuk Dokumen Elektronik dapat berisi:

1. NIB;

2. bidang usaha;

3. nama usaha pariwisata;

4. lokasi usaha pariwisata;

5. tanggal penerbitan TDUP; dan

6. kode digital.

Kemudian, dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata, dijelaskan mengenai syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha, yaitu:

1. Izin Lokasi;

2. Izin Lingkungan;

3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan

4. Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan yang diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kelautan, khusus usaha pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap.

Selain itu, pada Pasal 11 juga disebutkan bahwa “Dalam hal Pelaku Usaha menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) usaha pariwisata di dalam 1 (satu) lokasi dan 1 (satu) manajemen, TDUP dapat diberikan dalam satu dokumen TDUP untuk keseluruhan usaha”.

Baca Juga: Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal: Bagaimana Mekanismenya?

2. Legalitas Kesehatan

Pada dasarnya, para pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha bisnis catering haruslah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga (“Sertifikat Laik”) dan Sertifikat Kursus Higiene Sanitasi Makanan (“Sertifikat Kursus”).

Dalam hal ini, sertifikat kursus dapat diperoleh apabila pelaku usaha mengikuti kursus yang diadakan oleh Dinas Kesehatan setempat. Sedangkan, untuk memperoleh Sertifikat Laik, maka pemohon harus memenuhi syarat-syarat administratif seperti yang tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga (Permenkes Jasaboga), yakni:

1. KTP dan pas foto terbaru;

2. Sertifikat kursus bagi pengusaha;

3. Denah bangunan dapur; dan

4. Sertifikat kursus bagi koki (minimal 1 orang);

5. Dapat ditambah Surat izin tetangga/izin gangguan.

Permohonan tersebut diajukan ke Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat. Sertifikat Laik akan berisi nama perusahaan, nama pengusaha, dan alamat perusahaan. Sertifikat Laik tersebut berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) tahun (Formulir 8 Permenkes Jasaboga).

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Yuk Kenali Syarat Izin Usaha Catering!”. Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi hukum seputar perizinan khusus, maka kalian dapat menghubungi YukLegal sebagai tempat konsultasi hukum yang terpercaya, pastinya kalian akan didampingi langsung oleh pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia!

Sumber:

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.

Catering di Bandung. 2020. Pengertian, Karakteristik Catering. https://cateringmami.com/pengertian-catering/. Diakses pada 27 Maret 2022.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain